RI News. Bogor, 15 September 2026 – Praktik pengelolaan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler di tingkat sekolah dasar hingga kini disinyalir masih diwarnai ketimpangan regulasi dan persepsi antara media cetak konvensional dengan media siber berbasis digital. Adanya perlakuan yang tidak setara tersebut memicu penolakan terhadap transparansi publik melalui media siber, sebagaimana dialami oleh kepala sekolah dasar negeri di wilayah Kabupaten Bogor yang enggan menerima liputan serta kerja sama publikasi dari portal berita online.

Dilema administratif tersebut terungkap saat Kepala SDN Banjar Waru 01 Kecamatan Ciawi, Neneng, memberikan penjelasan terkait alasan ketidaksiapan lembaganya memfasilitasi wartawan media siber. Menurutnya, keraguan sekolah bersumber dari pola pemeriksaan Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS yang diterapkan oleh otoritas pengawas internal, dalam hal ini Inspektorat Daerah. Pihak sekolah mengklaim bahwa bukti fisik manifes media cetak secara eksplisit dijadikan kriteria wajib dalam pembuktian audit LPJ anggaran, sementara dokumentasi publikasi digital kerap dipertanyakan keabsahannya.
Ketakutan akan sanksi administratif dan kerumitan saat audit Inspektorat menjadi alasan utama munculnya pembatasan ini. Neneng menuturkan pengalaman traumatis sewaktu menjalani proses audit auditif hingga larut malam akibat hilangnya satu eksemplar bukti koran cetak yang dilanggani sekolah. Insiden tersebut berujung pada kewajiban ganti rugi finansial yang dihitung proporsional selama satu tahun anggaran penuh, padahal secara faktual keterlambatan atau ketidaktersediaan bukti cetak tidak mengurangi muatan substansi informasi yang disebarluaskan.
Secara akademis dan yuridis, fenomena penolakan ini mengindikasikan adanya celah adaptasi hukum (legal lag) dalam tata kelola administrasi keuangan publik terhadap perkembangan penyiaran digital. Kendati undang-undang pers di Indonesia mengakui keberadaan media siber sebagai pilar pers yang sah, ketakutan kelembagaan di tingkat dasar membuktikan bahwa harmonisasi regulasi pertanggungjawaban keuangan antara pihak auditor pemerintah dengan satuan pendidikan belum sepenuhnya berjalan linier. Akibatnya, diskriminasi media siber terus berulang dan berpotensi menghambat transparansi publik di lingkungan pendidikan.
Pewarta: Muclis
Tagline: #DanaBOS, #MediaSiber, #DiskriminasiMedia, #TransparansiPendidikan, #InspektoratBogor, #JurnalistikIndonesia, #SDNBanjarWaru01, #RINews,

