RI News. Lampung Barat – Sebuah peristiwa pembunuhan yang mengejutkan mengguncang ketenangan Pekon Jaga Raga (Jagaraga), Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat, pada Sabtu, 28 Februari 2026, sekitar pukul 11.30 WIB. Seorang pemuda berusia 23 tahun bernama Resa tewas secara tragis di lahan kebun milik keluarganya saat sedang membersihkan rumput menggunakan mesin pemotong rumput.
Menurut keterangan saksi mata, yaitu ayah korban yang berada tidak jauh dari lokasi, peristiwa bermula dari suara tembakan yang terdengar jelas, diikuti mesin rumput yang tiba-tiba terhenti. Saat mendekat, ayah korban menemukan anaknya sudah tergeletak dengan luka menganga parah di bagian leher. “Anak saya sudah tergeletak dengan luka menganga di leher,” ujarnya dengan nada penuh duka.
Pemeriksaan medis di RSUD Alimudin Umar mengonfirmasi adanya beberapa luka berat pada korban, termasuk luka tembus di bagian depan dan belakang leher serta lubang tembakan di dekat telinga kanan. Kombinasi luka tembak dan sayatan tajam menunjukkan serangan yang dilakukan secara bertubi-tubi dan brutal.

Tim Reskrim Polres Lampung Barat bersama Unit Reskrim Polsek Balik Bukit, didukung Tim Tekab 308, langsung bergerak cepat melakukan olah TKP dan penyelidikan. Hasil kerja keras tersebut membuahkan hasil luar biasa: pelaku berhasil dibekuk sekitar pukul 23.00 WIB di hari yang sama, tepatnya di wilayah Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan.
Tersangka berinisial MA (24), warga Prabumulih, ditangkap saat bersembunyi di rumah orang tuanya setelah melarikan diri pasca kejadian. Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Rudy Prawira SH.MH., menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan buah dari respons cepat tim gabungan. “Alhamdulillah, pelaku berhasil kami amankan berkat kerja keras tim pasca kejadian,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan awal, MA mengakui perbuatannya secara terbuka. Motif utama adalah dendam pribadi yang telah lama terpendam terhadap korban. Pelaku mengaku menembak korban terlebih dahulu menggunakan senapan angin jenis gejluk dari jarak dekat mengarah ke telinga kanan. Ketika korban berusaha melarikan diri, pelaku kemudian membacok leher belakang korban dengan golok, lalu menggorok leher hingga korban tak bernyawa.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti penting, meliputi senapan angin yang digunakan, golok berlumur darah, serta pakaian korban yang masih menyisakan jejak kekerasan.
Atas perbuatannya, MA dijerat dengan pasal pembunuhan dan penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru). Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Lampung Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan saksi tambahan dan rekonstruksi kejadian.
Kasus ini menambah catatan kelam tentang potensi eskalasi konflik pribadi menjadi tindak pidana berat di wilayah pedesaan. Aparat kepolisian menekankan pentingnya penyelesaian sengketa secara damai guna mencegah tragedi serupa di masa mendatang.
Pewarta: Ataliansyah

