Skip to content
04/06/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Dampak Penolakan Warga Krujon terhadap Iklim Investasi di Sragen: Antara Kekhawatiran Sosial dan Kepastian Regulasi

Dampak Penolakan Warga Krujon terhadap Iklim Investasi di Sragen: Antara Kekhawatiran Sosial dan Kepastian Regulasi

Jurnalis RI News Portal Posted on 11 bulan ago 3 minutes read
Dampak Penolakan Warga Krujon terhadap Iklim Investasi di Sragen
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Sragen 16 Juli 2025 – Aksi penolakan warga Dukuh Krujon, Desa Toyogo, Kecamatan Sambungmacan terhadap rencana pembangunan pabrik PT. Kwong Cheung Moulding menimbulkan diskursus baru mengenai keseimbangan antara kepentingan investasi dan perlindungan sosial-lingkungan di Kabupaten Sragen. Tidak dapat dipungkiri, gelombang penolakan tersebut memicu kekhawatiran investor dan menimbulkan persepsi negatif terkait iklim investasi di wilayah tersebut.

Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sragen, Ilham Kurniawan, menegaskan bahwa pihaknya terus mengawal proses perizinan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Kita menunggu konsultan menyelesaikan kajian lingkungan. Setelah selesai, hasilnya akan disosialisasikan kembali ke masyarakat. Kami mencoba menjembatani antara perusahaan dan masyarakat,” jelas Ilham, Selasa (15/7/2025).

Ilham tidak menampik bahwa dinamika ini menimbulkan kegelisahan bagi sejumlah calon investor. “Mereka bertanya kok masyarakat Sragen ada penolakan seperti ini? Yang kondusif sebelah mana dan sebagainya. Saya jawab bahwa perusahaan masih berproses dan memang ada trauma dampak PT Blescon,” imbuhnya.

Trauma sosial yang dimaksud merujuk pada pengalaman masa lalu terkait keberadaan pabrik yang menimbulkan dampak lingkungan dan sosial, sehingga memengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap investasi industri.

Secara regulasi, Ilham menjelaskan bahwa izin pertama yang harus dipenuhi investor adalah Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). “Kalau izin ini sudah karena wilayah Sambungmacan masuk dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan terdata di aplikasi. Jadi ketika mau beli lahan, sudah muncul status boleh atau tidak,” ujarnya.

Sebagai investasi Penanaman Modal Asing (PMA), kewenangan perizinan strategis berada di pemerintah pusat. Namun, pemerintah daerah tetap memegang peran krusial dalam proses verifikasi teknis, termasuk rekomendasi sosial-lingkungan.

Baca juga : Empat Saksi Ringankan Terdakwa Kasus Korupsi Mantan Wali Kota Semarang dan Suami dalam Sidang Tipikor

Di sisi lain, mayoritas warga Krujon menolak rencana pembangunan pabrik dengan alasan ketahanan pangan dan keselamatan lingkungan. Penolakan ini dituangkan dalam petisi yang ditandatangani oleh Ketua RW, Ketua RT 26–30, tokoh agama, dan tokoh pemuda setempat. Dari sekitar 300 kepala keluarga, 95 persen menyatakan keberatan.

“Mayoritas warga menolak karena lokasi pabrik terlalu dekat dengan pemukiman, kurang dari 100 meter. Ini melanggar Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2010, yang diperbarui dengan Permenperin Nomor 13 Tahun 2025, yang mensyaratkan jarak minimal 2 kilometer,” tegas Nurlia Yusniar, perwakilan warga, Minggu (6/7/2025).

Kuasa Hukum Ibrahim Arief, Indra Haposan Sihombing, dalam konferensi pers di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/7), menyebut bahwa kliennya dijemput paksa oleh Kejagung dalam keadaan sakit, pada hari ini. Menurut Indra, Kejagung sebelumnya memang telah menjadwalkan pemeriksaan Arief yang merupakan mantan konsultan perorangan rancangan perbaikan infrastruktur teknologi manajemen sumber daya sekolah pada Kemendikbudristek pada hari ini, namun pihaknya telah meminta penjadwalan ulang.

Selain itu, warga menilai pendirian pabrik di lahan produktif akan mengancam swasembada pangan dan memperparah tekanan lingkungan karena kawasan tersebut sudah dikelilingi sejumlah pabrik.

Fenomena ini mencerminkan ketegangan klasik antara kepentingan ekonomi dan keberlanjutan sosial-lingkungan. Dari sudut pandang hukum, perizinan berbasis KKPR dan AMDAL menjadi instrumen utama dalam mewujudkan investasi yang berkelanjutan. Namun, keberadaan regulasi teknis seperti Permenperin 13/2025 tentang jarak minimal pabrik dari pemukiman menunjukkan pentingnya harmonisasi antara tata ruang, keselamatan masyarakat, dan hak atas lingkungan hidup yang sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H UUD 1945.

Dalam konteks tata kelola investasi, kasus Sragen menegaskan urgensi pendekatan partisipatif dalam proses perencanaan industri. Transparansi, konsultasi publik, dan mitigasi dampak sosial-lingkungan menjadi kunci agar pembangunan tidak menimbulkan konflik horizontal dan mencederai hak-hak masyarakat lokal.

Pewarta : Adiat Santoso

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Empat Saksi Ringankan Terdakwa Kasus Korupsi Mantan Wali Kota Semarang dan Suami dalam Sidang Tipikor
Next: Sragen: Inovasi PESAN MASMAN Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik di Kecamatan Jenar

Related Stories

Bangka Belitung Berjaya di Reformasi Hukum Nasional

Bangka Belitung Berjaya di Reformasi Hukum Nasional: Raih Predikat Istimewa IRH 2025 dengan Skor 96,20

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 jam ago 0
Transisi Kepemimpinan Mulai Bergulir

Transisi Kepemimpinan Mulai Bergulir: Awaluddin Dipercaya Pimpin Disperindagkop UKM Subulussalam

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 jam ago 0
Dokter Spesialis RSUD Pasaman Barat Kembali Bertugas Penuh

Dokter Spesialis RSUD Pasaman Barat Kembali Bertugas Penuh, Bupati Yulianto Temukan Titik Temu Lewat Insentif

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 jam ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rehabilitasi Sawah Pasca Bencana di Agam Tembus 276 Hektare, Pemulihan Lahan Terus Dikejar hingga Akhir Mei
  2. Salmifitri Fitri mengenai Dorongan Revisi UU HKPD dari Pontianak: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Usulkan Tarif Parkir hingga 20% dan Kembalikan Rumah Kos sebagai Objek Pajak
  3. Sammy Sandinata mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  4. Adi tanjoeng mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  5. Tukino mengenai Tragedi Kelam di Balik Tembok Pesantren: Santri 14 Tahun Dicabuli Pimpinan Pondok Tahfidz di Payakumbuh

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Bangka Belitung Berjaya di Reformasi Hukum Nasional: Raih Predikat Istimewa IRH 2025 dengan Skor 96,20
  • Memperkuat Jiwa Pengayom Masyarakat: Polres Melawi Rutin Tadarus Surah Yasin Setiap Kamis
  • Skandal Korupsi Imigrasi Mengguncang: Wakil Menteri Silmy Karim Resmi Ditahan KPK
  • Veteran Angkatan Darat AS Tewas Ditembak FBI Usai Sandera Pegawai Sekolah selama 16 Jam di Bakersfield
  • Transisi Kepemimpinan Mulai Bergulir: Awaluddin Dipercaya Pimpin Disperindagkop UKM Subulussalam
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.