Skip to content
04/06/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Bupati Tapanuli Selatan Terbitkan Surat Edaran Jaga Netralitas Pemerintahan Desa: Upaya Menegakkan Tata Kelola yang Baik

Bupati Tapanuli Selatan Terbitkan Surat Edaran Jaga Netralitas Pemerintahan Desa: Upaya Menegakkan Tata Kelola yang Baik

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 tahun ago 3 minutes read
Upaya Menegakkan Tata Kelola yang Baik
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Tapanuli Selatan, 26 Mei 2025 – Dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel dan bebas dari konflik kepentingan, Bupati Tapanuli Selatan, H. Gus Irawan Pasaribu, S.E., Ak., M.M., CA., menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2.2030/2025 pada tanggal 23 Mei 2025. Kebijakan ini menjadi langkah penting dalam membangun sistem pemerintahan desa yang profesional, objektif, dan selaras dengan prinsip-prinsip good governance.

Surat edaran tersebut menegaskan larangan pengangkatan kepala desa dan perangkat desa yang memiliki hubungan sedarah dan semenda hingga derajat pertama, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Larangan ini mencakup hubungan keluarga melalui darah maupun perkawinan, seperti orang tua, mertua, anak, menantu, ipar, saudara kandung suami/istri, dan pasangan suami-istri.

Kebijakan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa praktik nepotisme dalam proses pengangkatan perangkat desa dapat mengganggu objektivitas, menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi desa, dan melemahkan asas meritokrasi. Oleh karena itu, penjaringan dan penyaringan perangkat desa dituntut untuk dilaksanakan secara profesional dan proporsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penetapan surat edaran ini dilakukan di Sipirok, dan Bupati menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaannya. Monitoring tersebut penting sebagai instrumen kontrol agar surat edaran tidak sekadar menjadi regulasi administratif, tetapi mampu berdampak nyata terhadap praktik tata kelola pemerintahan di tingkat desa.

Kabupaten Tapanuli Selatan sendiri memiliki 211 desa yang tersebar di berbagai kecamatan. Dengan jumlah tersebut, tata kelola pemerintahan desa menjadi elemen strategis dalam menentukan keberhasilan pembangunan daerah, terutama dalam merealisasikan visi dan misi Bupati: “Tapsel Bangkit yang Bagus.”

Baca juga : Insiden Penabrakan dalam Parade Juara Liverpool: Refleksi atas Keamanan Publik, Persepsi Terorisme, dan Potensi Misinformasi

Langkah ini mendapat sorotan positif dari kalangan akademisi dan praktisi tata pemerintahan karena mencerminkan komitmen terhadap nilai-nilai integritas dan transparansi dalam birokrasi desa. Di tengah tantangan otonomi desa yang seringkali diwarnai praktik patrimonialisme, kebijakan ini diharapkan dapat menjadi model reformasi kelembagaan desa di tingkat lokal.

Dari sisi hukum administrasi negara, kebijakan ini selaras dengan semangat reformasi birokrasi yang menuntut pejabat publik untuk menjauhkan diri dari konflik kepentingan. Sedangkan dari perspektif etika politik, surat edaran ini memperkuat posisi kepala daerah sebagai pengawal moralitas publik dalam ranah birokrasi lokal.

Namun demikian, implementasi kebijakan ini harus diikuti dengan sosialisasi yang masif, pendampingan hukum bagi pemerintahan desa, serta pengawasan yang berkelanjutan agar tidak disalahartikan sebagai intervensi berlebihan terhadap otonomi desa.

Kebijakan ini menunjukkan bahwa komitmen terhadap netralitas dan objektivitas dalam pemerintahan desa bukan hanya persoalan teknokratis, tetapi juga merupakan pilihan politik yang berpihak pada kepentingan publik. Dengan demikian, Surat Edaran Bupati Tapanuli Selatan ini menjadi refleksi nyata dari upaya membangun pemerintahan desa yang berintegritas, akuntabel, dan dipercaya oleh masyarakat.

Pewarta : Adi Tanjoeng

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Insiden Penabrakan dalam Parade Juara Liverpool: Refleksi atas Keamanan Publik, Persepsi Terorisme, dan Potensi Misinformasi
Next: Pelepasan Jemaah Haji Tangerang Selatan 2025: Pilar Saga Ichsan Tekankan Nilai Spiritualitas dan Kebangsaan

Related Stories

Waspada Modus Penipuan Berulang

Waspada Modus Penipuan Berulang: DJPb Bengkulu Peringatkan Pemda soal Dokumen Fiktif Dana Bagi Hasil

Jurnalis RI News Portal Posted on 18 jam ago 0
Jambi Siap Genjot Produksi Padi

Jambi Siap Genjot Produksi Padi: Target Luas Tambah Tanam 538 Hektare di 2026 Dorong Swasembada Pangan Nasional

Jurnalis RI News Portal Posted on 19 jam ago 0
Jejak Maut PD II di Biak

Jejak Maut PD II di Biak: Mortir dan Amunisi Berbahaya Masih Mengintai

Jurnalis RI News Portal Posted on 19 jam ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rehabilitasi Sawah Pasca Bencana di Agam Tembus 276 Hektare, Pemulihan Lahan Terus Dikejar hingga Akhir Mei
  2. Salmifitri Fitri mengenai Dorongan Revisi UU HKPD dari Pontianak: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Usulkan Tarif Parkir hingga 20% dan Kembalikan Rumah Kos sebagai Objek Pajak
  3. Sammy Sandinata mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  4. Adi tanjoeng mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  5. Tukino mengenai Tragedi Kelam di Balik Tembok Pesantren: Santri 14 Tahun Dicabuli Pimpinan Pondok Tahfidz di Payakumbuh

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Siap Kawal Arus Mobilitas Tinggi: Polda Jateng Matangkan Operasi Patuh Candi 2026 dengan Pendekatan Humanis
  • Sindikat Suap Imigrasi Terbongkar: KPK Tangkap Belasan Orang Termasuk Kepala Kantor Imigrasi Jakbar
  • Empat Prajurit TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara atas Penganiayaan Berencana terhadap Aktivis KontraS
  • INACA Dorong Pajak Nol Persen Spare Part Pesawat: Langkah Strategis Pulihkan Efisiensi dan Konektivitas Nasional
  • KSP Intensif Awasi 17 Program Prioritas Nasional: 81 Verifikasi Lapangan Dilakukan dalam Lima Bulan
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.