RI News. Pontianak – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2025. Meski demikian, BPK menekankan sejumlah catatan penting yang harus segera diperbaiki untuk memperkuat pengelolaan keuangan dan aset daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan Pimpinan III BPK RI Akhsanul Khaq dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Jumat (5/6/2026). Akhsanul menyerahkan langsung Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tahun 2025 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2025 kepada Gubernur Kalbar Ria Norsan, didampingi Wakil Gubernur Krisantus Kurniawan serta pimpinan DPRD setempat.
Menurut Akhsanul, laporan keuangan Pemprov Kalbar telah disajikan secara wajar dalam seluruh aspek material sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. Namun, BPK tetap memberikan rekomendasi perbaikan terkait pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Beberapa area yang menjadi sorotan utama meliputi penyempurnaan pengelolaan Dana Pembiayaan Beasiswa Pendidikan, optimalisasi penatausahaan kas daerah, penguatan inventarisasi aset tetap, pemutakhiran data wajib pajak daerah, serta percepatan koordinasi penyelesaian aset Pemerintah Pusat yang Dikelola Daerah (P3D) bersama pemerintah kabupaten dan kota.
BPK memberikan batas waktu maksimal 60 hari bagi Pemprov Kalbar untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Meski terdapat catatan, BPK mengapresiasi komitmen pemerintah daerah dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan sebelumnya. Hingga Semester II Tahun 2025, tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi mencapai 84,9 persen atau 1.656 dari total 1.951 rekomendasi—melebihi target nasional sebesar 80 persen.
Gubernur Kalbar Ria Norsan menyambut baik masukan dari BPK. Menurutnya, opini WTP bukanlah tujuan akhir, melainkan bagian dari upaya berkelanjutan memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan.
Baca juga : ASN Komcad: Latsarmil Tak Hanya Latihan Militer, tapi Juga Akselerator Karier dan Pembentuk Karakter
“Opini WTP bukan tujuan akhir, tetapi bagian dari proses perbaikan tata kelola pemerintahan agar setiap program pembangunan dan penggunaan anggaran semakin tepat sasaran serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Ria Norsan.
Ia menjamin seluruh rekomendasi akan ditindaklanjuti secara menyeluruh melalui penyusunan Rencana Aksi Keuangan Daerah. Pemprov juga akan melakukan pemantauan berkala terhadap seluruh perangkat daerah guna memastikan perbaikan di bidang penganggaran, penatausahaan, pelaporan keuangan, hingga pengelolaan Barang Milik Daerah berjalan efektif dan tepat waktu.
Sinergi antara Pemprov Kalbar, DPRD, dan BPK RI diharapkan terus ditingkatkan untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang semakin kredibel dan berorientasi pada pelayanan publik.
Pewarta : Salmi Fitri
Tagline : #BPKKalbar, #OpiniWTP2025, #TataKelolaKeuanganDaerah, #PemprovKalbar, #AkuntabilitasPublik, #RiaNorsan, #PerbaikanAsetDaerah,

