RI News. Padangsidimpuan – Keberhasilan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan membongkar kasus pencurian dengan pemberatan kembali membuktikan keseriusan aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dua orang tersangka berhasil diamankan hanya dalam waktu dua hari setelah laporan korban diterima.
Penangkapan berlangsung pada Selasa, 16 Juni 2026. Korban bernama ASH melaporkan kehilangan berbagai barang dagangan serta satu unit ponsel di toko miliknya yang berlokasi di Jalan Muda Siregar, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp20,67 juta.
Melalui penyelidikan intensif dan bantuan rekaman CCTV, tim Resmob berhasil mengidentifikasi dua pelaku berinisial EDZ (37 tahun) dan MA alias AG (41 tahun). MA ditangkap lebih dulu di sebuah warnet di kawasan Danau Marsabut. Dari keterangan MA, petugas kemudian memburu dan menangkap EDZ di Pasar Halmahera.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit ponsel Samsung Z Flip, 39 buah ikat pinggang, serta rekaman CCTV yang menjadi bukti kuat. Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini disangkakan dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga : Tragedi Pilu di Bahu Jalan: Petani Lansia Tewas Tertabrak di Depan Gereja Sendangmulyo
Kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak berwenang. Keberhasilan penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan.
Pewarta : Indra Saputra
Tagline : #PencurianDenganPemberatan, #PolresPadangsidimpuan, #ResmobBerhasil, #PenangkapanTersangka, #KeamananPadangsidimpuan, #KasusPencurian, #HukumPidana, #BeritaPadangsidimpuan,

