Skip to content
19/04/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Bareskrim Polri Grebek Bisnis Gas Subsidi Ilegal Bernilai Miliaran di Jateng dan Jabar

Bareskrim Polri Grebek Bisnis Gas Subsidi Ilegal Bernilai Miliaran di Jateng dan Jabar

Virly Posted on 12 bulan ago 5 min read
Bareskrim Polri Grebek Bisnis Gas Subsidi Ilegal Bernilai Miliaran di Jateng dan Jabar
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta, 06 Mei 2025 – Bareskrim Polri membongkar sindikat bensin LPG 3 Kg bersubsidi di Semarang dan Karawang.

Bareskrim Polri membongkar sindikat bensin LPG 3 Kg bersubsidi di Semarang dan Karawang. Pengungkapan ini berawal dari laporan terkait masyarakat kelangkaan di Semarang.

Polisi menggerebek gudang ilegal di Semarang pada tanggal 29 April 2025, mendapati praktik penyuntikan gas 3 Kg ke tabung non subsidi (5,5 Kg & 12 Kg) menggunakan regulator modifikasi dan es batu. Pelaku mengakui menjual subsidi gas dengan harga industri.

“Dari pengembangan, empat tersangka diamankan di dua lokasi: TN alias E (pemilik pangkalan kamuflase di Karawang) serta FZSW alias A (pemodal), DS, dan KKI (penyuntik) di Semarang,” kata Dirtipidter Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Senin (5/5).

Syaifuddin mengatakan sindikat di Karawang menggunakan pangkalan resmi untuk mengumpulkan subsidi gas, lalu memindahkannya ke tabung 12 Kg ilegal untuk dijual. Di Semarang, modus serupa diterapkan pada berbagai ukuran tabung non-subsidi.

Modus Tersangka

Polri menyiapkan ribuan tabung gas berbagai ukuran, regulator modifikasi, dan barang bukti lainnya dari kedua lokasi. Keuntungan sindikat ilegal Karawang diperkirakan Rp 1,2 miliar per tahun, dan sindikat Semarang Rp 3 miliar dalam enam bulan.

Para tersangka dijerat pasal tentang perlindungan minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk melindungi subsidi dan mengajak masyarakat aktif untuk mengawasi. “Penyidikan lebih lanjut masih dilakukan,” ujar Syaifuddin.

Polri menyiapkan ribuan tabung gas berbagai ukuran, regulator modifikasi, dan barang bukti lainnya dari kedua lokasi. Keuntungan sindikat ilegal Karawang diperkirakan Rp 1,2 miliar per tahun, dan sindikat Semarang Rp 3 miliar dalam enam bulan.

Para tersangka dijerat pasal tentang perlindungan minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk melindungi subsidi dan mengajak masyarakat aktif untuk mengawasi. “Penyidikan lebih lanjut masih dilakukan,” ujar Syaifuddin.

Kemudian, di Desa Cibening, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat dengan tersangka F dan di Desa Kalijambu, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah dengan tersangka MT dan MK.

“TKP Cileungsi Bogor, berawal dari adanya informasi terkait dengan kegiatan pemindahan isi atau penyuntikan gas LPG dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg nomor subsidi di Kampung Rawajamun, RT 4 RW 4, Kelurandaya, Kecamatan Silengsi, Kabupaten Bogor,” kata Nunung kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3).w

Atas laporan itu, kemudian petugas menyelidiki di lokasi yang dimaksud tersebut. Dari hasil penyelidikan, polisi pun mengamankan RJ sebagai pemilik lokasi dan K sebagai penyuntik.

Selanjutnya, untuk lokasi pengungkapan kasus di Bekasi pun serupa dengan di Bogor. Berawal dari adanya informasi terkait adanya pemindahan isi gas LPG dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg non-subsidi, dan dilakukan penyelidikan.

“Dari hasil penindakan di gudang tersebut, tim berhasil mengamankan tersangka F alias K selaku pemilik sekaligus dokter atau penyuntik,” ujarnya.

Lalu, untuk pengungkapan kasus di Jawa Tengah pun juga berawal dari informasi yang kemudian dilakukan penyelidikan.

“Kemudian dilakukan penindakan dan mengamankan dua orang tersangka dengan inisial MT dan MM,” ucapnya.

Barang Bukti Disita

Dari hasil pengungkapan itu, polisi pun menyita sejumlah barang bukti dari masing-masing lokasi. Untuk di Bogor, petugas mengamankan 190 tabung gas yaitu 3 kilogram sejumlah 138, dan tabung gas 12 kilogram 52 tabung, 25 alat contek, satu buah timbangan elektronik, dan satu unit handphone.

“Untuk TKP Bekasi, ada 402 tabung gas dengan rincian gas 5,5 kilogram sejumlah 8 tabung, gas 3 kilogram 280 tabung, serta gas 12 kilogram 114 tabung. Tiga buah timbangan elektronik, satu unit mobil pickup,” sebutnya.

“Satu unit handphone. 2.496 barcode tutup tabung dengan rincian 2.160 buah barcode tabung gas 12 kilogram warna kuning, dan 336 buah barcode tutup tabung gas 5,5 kilogram warna putih,” sambungnya.

Berikutnya, untuk lokasi di Jawa Tengah turut menyita 1.205 tabung gas dengan rincian tabung gas 3 kilogram sejumlah 867 tabung, sementara tabung gas 12 kilogram yang warna pink 338 tabung.

Satu unit mobil pickup warna hitam merek Suzuki Cherry dengan nopol G-9859-KZ, satu unit truk warna hitam merek Mitsubishi dengan nopol R1539PE, serta satu buah unit handphone.

“Total barang bukti yang sudah kita cita dari tiga TKP ada 1.797 tabung, satu bungkus plastik berisi pipa besi atau alat suntik, satu bungkus plastik berisi segel tabung LPG 12 kilogram, satu bungkus plastik berisikan karet sel regulator, satu set kompor, enam alat timbang, dua unit mobil pickup, satu unit mobil truk, serta tiga buah handphone,” paparnya.

Baca juga : Upaya Preventif Aparat dalam Menjaga Ketertiban Sosial, Pengamanan Perayaan Kelulusan di Wonogiri

Modus Operandi

Dari tiga lokasi pengungkapan itu, ternyata memiliki modus operandi yang sama yaitu membeli tabung gas berukuran 3 kilogram sebanyak mungkin dari sejumlah tempat.

“Jadi mereka beli sebanyak-banyaknya di pengecer. Setelah terkumpul di satu lokasi, pelaku melakukan atau menyuntikkan tabung gas non-subsidi 12 kg dengan menggunakan regulator modifikasi dan batu es,” ungkapnya.

“Jadi mulai dipindah dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg. Kemudian untuk tabung 12 kg, ini diisi 3 kg sebanyak 4 tabung. Tabung gas non-subsidi 12 kg hasil penyuntikan dijual ke masyarakat dengan harga non-subsidi serta isi tabung gas yang tidak sesuai standar atau kurang,” sambungnya.

Peran Tersangka

Selanjutnya, para tersangka tersebut mempunyai peran masing-masing. Untuk RJ, sebagai pemilik tempat usaha sekaligus menjual gas suntikan itu kepada masyarakat dengan isi yang tak wajar.

Sementara, peran K merupakan karyawan yang bertugas selaku penyuntik dalam hal melakukan pemindahan tabung isi gas.

“Untuk peran tersangka F alias K merupakan pemilik gudang sekaligus selaku penyuntik di TKP di Sajibening, Kabupaten Bekasi yang bersangkutan melakukan penjualan terhadap hasil penyuntikan tabung gas subsidi kepada masyarakat dengan isi tabung gas yang tidak sesuai standar atau kurang,” ucapnya.

Sementara, untuk peran MT merupakan pemilik usaha yang m melakukan penyuntikan LPG 3 kilogram yang bersubsidi ke 12 kilogram, mencari bahan baku berupa LPG tabung 3 kilogram dan setelah mendapat LPG 3 kilogram.

Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan langsung kepada para petugas lapangan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (3/5)

Memerintahkan saksi ZN untuk melakukan pengambilan dengan mengundangkan truk, yang bersangkutan juga menjual hasil dari penyuntikan tabung tersebut. Sementara peran tersangka MM adalah karyawan yang bertugas untuk menyuntik tabung LPG.

“Penerapan pasal persangkaan terhadap 5 orang tersangka tersebut di atas dijerat dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang berupaan atas ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda setinggi-tingginya Rp60 miliar,” jelasnya.

Mereka juga dijerat dengan Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c juncto Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 55 Ayat 1 dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Dari rangkaian pengungkapan kasus tersebut, para terudga pelaku meraup keuntungan yang merugikan negara dan jika di total mencapai Rp10.184.000.000.

Pewarta : Yudha Purnama

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal

About the Author

Virly

Administrator

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Upaya Preventif Aparat dalam Menjaga Ketertiban Sosial, Pengamanan Perayaan Kelulusan di Wonogiri
Next: Pembersihan Data Kependudukan DKI Jakarta: Upaya Menata Ulang Validitas Administrasi di Tengah Dinamika Mobilitas Urban

Related Stories

Kakek Lansia Diduga Cabuli Cucu Sendiri Berulang Kali di Rumah dan Warung Makan
2 min read

Tragedi Keluarga di Pemalang: Kakek Lansia Diduga Cabuli Cucu Sendiri Berulang Kali di Rumah dan Warung Makan

Jurnalis RI News Portal Posted on 14 jam ago 0
Polisi Tepus Temukan dan Kembalikan iPhone Wisatawan Malaysia yang Hilang di Pantai Timang
2 min read

Polisi Tepus Temukan dan Kembalikan iPhone Wisatawan Malaysia yang Hilang di Pantai Timang

Jurnalis RI News Portal Posted on 14 jam ago 0
Rahasia di Balik Ruko Tambal Ban
3 min read

Rahasia di Balik Ruko Tambal Ban: Jaringan Obat Terlarang yang Mengancam Generasi Muda Pekalongan Terbongkar

Jurnalis RI News Portal Posted on 24 jam ago 0
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Mayang Sari mengenai Sinergi Pengawasan untuk Pembangunan Berkualitas: Pemprov Sumbar Gandeng BPKP Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran 2026
  2. Sammy Sandinata mengenai Merawat Akar Kebaikan: Khofifah Ajak Muslimat NU Perkuat Gotong Royong di Tengah Arus Modernitas
  3. Adi tanjoeng mengenai Ancaman Emas Hitam: Mengapa Pertambangan Ilegal Luput dari Debat Pemilu Peru 2026
  4. Yudha Puma Purnama mengenai Stabilitas Nasional Terjaga: Pemerintah Prabowo Pertahankan Harga BBM Subsidi di Tengah Gejolak Global
  5. Sugeng Rudianto mengenai Bupati Mandailing Natal Jajaki Kolaborasi Strategis dengan BUMN Sawit untuk Dongkrak PAD melalui Pengelolaan Profesional

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Bay Tat Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Nasional: Pemkot Bengkulu Raih Penghargaan dari Kementerian Kebudayaan
  • Dari Monas, Pesan Damai Pramono Anung: Kedamaian Lahir dari Hati Setiap Warga, Bukan Hanya Forum Internasional
  • Semangat Olahraga dan Kearifan Lokal Menyatu Jelang Bersih Desa Sumbergedong Trenggalek
  • Langkah Bersejarah Prancis: Mengembalikan Warisan Budaya yang Dirampas, Menuju Rekonsiliasi dengan Masa Lalu Kolonial
  • Cinema: Lee Cronin Hadirkan Versi Horor Gelap ‘The Mummy’, Keluarga Berduka vs Kejahatan Kuno yang Menjijikkan
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.