RI News. Jakarta Pusat – Pemerintah Kota Jakarta Pusat berhasil membersihkan 14 bangunan liar yang berdiri di bantaran Kali Mati, Jalan Rajawali Selatan XII, Kelurahan Gunung Sahari Utara, Kecamatan Sawah Besar. Penertiban yang digelar pada Kamis, 16 April 2026, itu dilakukan menyusul keluhan warga atas maraknya aktivitas negatif di lokasi tersebut.
Plt. Lurah Gunung Sahari Utara, Ikhwan Julio Akbar, menjelaskan bahwa bangunan-bangunan tersebut kerap dimanfaatkan sebagai tempat berkumpul untuk mengonsumsi minuman keras, bukan sebagai tempat penjualan. “Tempat tersebut dijadikan tempat minum-minuman keras, bukan tempat menjual minuman keras,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (18/4/2026).
Menurut Kepala Satpol PP Kecamatan Sawah Besar, Darwis Silitonga, penertiban dilakukan setelah warga sekitar melaporkan keberadaan bangunan liar itu ke kelurahan. Laporan masyarakat menyebut lokasi tersebut sering menjadi tempat kejahatan jalanan seperti copet dan begal, selain aktivitas nongkrong yang mengganggu ketertiban.

“Sebagian bangunan liar ini kerap dijadikan tempat minum-minuman keras dan nongkrong. Dari laporan masyarakat juga di sini kejahatan jalanan kerap terjadi,” kata Darwis pada Kamis (16/4/2026).
Setelah penertiban, kawasan bantaran Kali Mati akan segera ditata ulang. Ikhwan Julio Akbar menyatakan bahwa lahan tersebut akan diubah menjadi taman sekaligus lokasi pertanian perkotaan (urban farming). Tanaman produktif seperti cabai dan pakcoy rencananya akan dibudidayakan sesuai arahan Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Arifin.
“Sesuai arahan Wali Kota, kita akan manfaatkan lahan ini untuk urban farming yang ditanami tanaman produktif,” terangnya.
Untuk mencegah munculnya kembali bangunan liar, pihak kelurahan akan memasang pagar pengaman di sekeliling kawasan. Penataan kawasan dijadwalkan dimulai akhir April 2026 dan ditargetkan rampung pada akhir Juni 2026.
Langkah ini sejalan dengan komitmen Pemkot Jakpus dalam menjaga ketertiban wilayah sekaligus mendorong pemanfaatan lahan bantaran sungai untuk fungsi yang lebih produktif dan ramah lingkungan. Urban farming diharapkan tidak hanya memperindah kawasan, tetapi juga mendukung ketahanan pangan masyarakat setempat serta mengurangi potensi konflik sosial di wilayah padat penduduk seperti Sawah Besar.
Warga sekitar menyambut positif penertiban ini. Banyak yang berharap kawasan yang sebelumnya rawan tersebut dapat menjadi ruang terbuka hijau yang aman dan bermanfaat bagi komunitas.
Penertiban bangunan liar di bantaran sungai merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemkot Jakarta Pusat membersihkan wilayah dari hunian tidak resmi yang berpotensi mengganggu fungsi sungai dan ketertiban umum. Dengan penataan ini, diharapkan Kali Mati di kawasan Rajawali Selatan dapat kembali berfungsi optimal sebagai bagian dari sistem drainase sekaligus menyediakan manfaat tambahan bagi masyarakat.
Pewarta : Yogi Hilmawan

