RI News. Jakarta, 15 Juli 2026 — Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) menegaskan bahwa sanksi administratif terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) seharusnya bersifat pembinaan, bukan pendekatan yang justru mempermalukan dan menstigma perusahaan.
Ketua Umum DPP APJATI Said Saleh Alwaini menyatakan pihaknya sepenuhnya mendukung penegakan hukum atas setiap pelanggaran. Namun, ia menolak metode sanksi yang dinilai berlebihan, seperti pemasangan stiker atau publikasi yang membuat perusahaan seolah telah melakukan tindak pidana. Menurutnya, pendekatan semacam itu berpotensi merusak reputasi perusahaan di mata mitra luar negeri, menghentikan proses rekrutmen, serta menutup peluang kerja bagi calon pekerja migran Indonesia.
Said menyoroti rencana Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) yang akan mencabut izin 61 P3MI karena tidak melakukan penempatan dalam satu tahun. APJATI tidak menolak penegakan aturan, tetapi mempertanyakan keadilan dan proporsionalitas penerapannya. “Sebagian besar penyebab tidak adanya penempatan justru berada di luar kendali perusahaan, seperti moratorium Timur Tengah yang belum dicabut, lambatnya pengesahan job order ke Jepang, kekosongan regulasi di beberapa sektor, serta belum optimalnya sistem pelayanan pemerintah,” ujar Said dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Lebih lanjut, Said berpendapat bahwa menjatuhkan sanksi pencabutan izin atas kondisi yang dipicu hambatan struktural dari pemerintah bertentangan dengan asas keadilan. Secara hukum, APJATI menekankan tiga poin penting. Pertama, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tidak secara eksplisit menjadikan penempatan dalam satu tahun sebagai syarat mutlak mempertahankan izin. Selama kewajiban tersebut bersandar pada peraturan pelaksana, penerapannya harus tetap mematuhi asas proporsionalitas dan kepastian hukum.
Kedua, setiap sanksi administratif wajib memenuhi asas-asas umum pemerintahan yang baik, termasuk kecermatan, proporsionalitas, dan larangan penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Ketiga, penutupan jalur penempatan resmi berisiko mendorong calon pekerja migran ke jalur nonprosedural yang justru menghilangkan perlindungan negara. Hal ini, menurut APJATI, bertentangan dengan semangat Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak atas pekerjaan layak dan perlakuan adil.
Untuk itu, APJATI mendesak agar rencana pencabutan izin terhadap 61 P3MI ditinjau kembali. Asosiasi meminta pendekatan yang mengutamakan pembinaan, verifikasi kasus per kasus, serta pemberian masa perbaikan sebelum sanksi terberat diterapkan. Said juga menyoroti belum adanya standar operasional prosedur nasional yang jelas di KP2MI terkait penanganan laporan, verifikasi, klarifikasi, investigasi, mediasi, hingga mekanisme keberatan.
Baca juga: Mempererat Ikatan Kebersamaan: Kapolres Wonogiri Silaturahmi ke Kodim 0728 Demi Stabilitas Wilayah
“Setiap laporan dari pekerja migran, keluarga, atau organisasi masyarakat harus diperlakukan sebagai informasi awal yang wajib diverifikasi secara profesional, bukan langsung dijadikan dasar kesimpulan pelanggaran,” tegasnya. Ia pun menambahkan bahwa fungsi call center KP2MI perlu diperkuat sebagai sarana penyelesaian masalah yang objektif.
Dalam kesempatan tersebut, Said berharap Presiden Prabowo Subianto segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja KP2MI menjelang dua tahun transformasinya dari BP2MI menjadi kementerian penuh. APJATI menegaskan diri sebagai mitra strategis pemerintah, bukan penentang, sehingga mendukung penuh agenda pelindungan pekerja migran. Namun, kebijakan yang berdampak pada kelangsungan usaha dan lapangan kerja harus didasarkan pada kepastian hukum, keadilan, serta asas-asas pemerintahan yang baik.
Keberhasilan KP2MI, menurut Said, tidak seharusnya diukur dari berapa banyak perusahaan yang ditutup, melainkan dari semakin cepatnya pelayanan, kejelasan regulasi, penguatan perlindungan PMI, peningkatan penempatan prosedural, serta terbangunnya kemitraan yang sehat antara pemerintah dan P3MI.
Pewarta: Yogi Hilmawan
Tagline: #APJATI, #P3MI, #PembinaanBukanStigma, #PelindunganPMI, #KP2MI, #KeadilanHukum, #PekerjaMigranIndonesia,

