Skip to content
04/06/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Alat Berat Diduga Beroperasi Tanpa Izin di Kawasan BKSDA Lampung Barat, Pemkab dan Dinas Kehutanan Gelar Rapat Tertutup

Alat Berat Diduga Beroperasi Tanpa Izin di Kawasan BKSDA Lampung Barat, Pemkab dan Dinas Kehutanan Gelar Rapat Tertutup

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 tahun ago 3 minutes read
Alat Berat Diduga Beroperasi Tanpa Izin di Kawasan BKSDA Lampung Barat
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Lampung Barat, 21 Mei 2025 — Polemik dugaan beroperasinya alat berat tanpa izin di kawasan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sumatra Selatan yang berada di wilayah Kabupaten Lampung Barat mulai menemukan titik terang. Pihak Dinas Kehutanan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat telah melakukan rapat tertutup untuk membahas penyelesaian kasus tersebut.

Informasi yang diperoleh dari seorang pejabat Pemkab Lampung Barat, yang enggan disebutkan namanya, menyebutkan bahwa rapat tertutup tersebut digelar di ruang kerja Bupati dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Lampung Barat, Sutikno—yang disebut sebagai pemilik alat berat—beserta Sekretaris Daerah (Sekda), dan pihak Dinas Kehutanan.

“Memang awalnya pihak kecamatan yang diwakili oleh Camat Pagar Dewa serta Kabag Tapem dijadwalkan untuk ikut rapat. Namun karena pertimbangan tertentu, keduanya tidak jadi hadir,” ujar sumber kepada awak media, Rabu (21/5).

Menurut sumber tersebut, hasil rapat bersifat rahasia. Namun, pasca rapat, ia bersama Camat Pagar Dewa sempat mengkonfirmasi langsung kepada Sekda Lampung Barat, Nukman. Dalam percakapan informal di kediamannya, Sekda disebut mengungkapkan bahwa sudah ada titik temu antara pihak-pihak terkait.

“Sudah ada solusi yang dibicarakan, namun belum bisa diumumkan ke publik. Tunggu situasi agak tenang dulu,” lanjut sumber tersebut, menirukan pernyataan Sekda.

Lebih jauh, sumber menyebut bahwa Bupati menyampaikan kawasan yang dimaksud merupakan bagian dari hutan sosial, yang artinya dapat dikelola oleh masyarakat selama tidak dilakukan penebangan liar. “Kalau hutan itu gundul, masyarakat diwajibkan menanam kembali. Terkait Pak Sutikno, sedang ditangani langsung oleh beliau bersama Dinas Kehutanan,” tambahnya.

Di sisi lain, kritik keras datang dari kalangan aktivis. Dalam konferensi pers yang digelar pada hari yang sama, aktivis sosial Sumarlin mengecam keras tindakan tersebut. Ia menegaskan tidak boleh ada pembiaran terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pejabat publik.

“Tak boleh ada ruang bagi pejabat publik untuk merusak hutan demi kepentingan pribadi. Apalagi ini hutan negara. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Sumarlin.

Baca juga : Kapolres Wonogiri Terima Penghargaan dari Bawaslu atas Peran Strategis dalam Menjaga Kondusifitas Pilkada 2024

Ia juga meminta agar alat berat yang diduga beroperasi tanpa izin itu segera diamankan sebagai barang bukti oleh aparat penegak hukum dan Dinas Kehutanan, guna memudahkan proses penyelidikan.

Sumarlin menyinggung kasus dua petani miskin asal Pekon Kebun Tebu, Lampung Barat, yang pada 2021 lalu divonis 20 bulan penjara dan denda Rp800 juta hanya karena menebang satu batang pohon medang di kawasan Register 45.

“Kalau rakyat kecil bisa dihukum seberat itu, masak alat berat yang jelas-jelas beroperasi di kawasan konservasi dilepaskan begitu saja hanya karena pelakunya pejabat publik? Ini bisa jadi preseden buruk dan bumerang bagi penegakan hukum di negeri ini,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Dinas Kehutanan ataupun Bupati Lampung Barat terkait hasil rapat tertutup tersebut.

Pewarta : IF ( Tim)

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Kapolres Wonogiri Terima Penghargaan dari Bawaslu atas Peran Strategis dalam Menjaga Kondusifitas Pilkada 2024
Next: Musyawarah Masyarakat Kelurahan Simarpinggan Bentuk Kepengurusan Koperasi Merah Putih sebagai Implementasi Inpres Nomor 9 Tahun 2025

Related Stories

Waspada Modus Penipuan Berulang

Waspada Modus Penipuan Berulang: DJPb Bengkulu Peringatkan Pemda soal Dokumen Fiktif Dana Bagi Hasil

Jurnalis RI News Portal Posted on 17 jam ago 0
Jambi Siap Genjot Produksi Padi

Jambi Siap Genjot Produksi Padi: Target Luas Tambah Tanam 538 Hektare di 2026 Dorong Swasembada Pangan Nasional

Jurnalis RI News Portal Posted on 18 jam ago 0
Jejak Maut PD II di Biak

Jejak Maut PD II di Biak: Mortir dan Amunisi Berbahaya Masih Mengintai

Jurnalis RI News Portal Posted on 18 jam ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rehabilitasi Sawah Pasca Bencana di Agam Tembus 276 Hektare, Pemulihan Lahan Terus Dikejar hingga Akhir Mei
  2. Salmifitri Fitri mengenai Dorongan Revisi UU HKPD dari Pontianak: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Usulkan Tarif Parkir hingga 20% dan Kembalikan Rumah Kos sebagai Objek Pajak
  3. Sammy Sandinata mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  4. Adi tanjoeng mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  5. Tukino mengenai Tragedi Kelam di Balik Tembok Pesantren: Santri 14 Tahun Dicabuli Pimpinan Pondok Tahfidz di Payakumbuh

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Siap Kawal Arus Mobilitas Tinggi: Polda Jateng Matangkan Operasi Patuh Candi 2026 dengan Pendekatan Humanis
  • Sindikat Suap Imigrasi Terbongkar: KPK Tangkap Belasan Orang Termasuk Kepala Kantor Imigrasi Jakbar
  • Empat Prajurit TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara atas Penganiayaan Berencana terhadap Aktivis KontraS
  • INACA Dorong Pajak Nol Persen Spare Part Pesawat: Langkah Strategis Pulihkan Efisiensi dan Konektivitas Nasional
  • KSP Intensif Awasi 17 Program Prioritas Nasional: 81 Verifikasi Lapangan Dilakukan dalam Lima Bulan
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.