Skip to content
04/12/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Budaya
  • Nilai Sakral, Fungsi Sosial Kisah Jati Ki Ageng Sentono, Rekonstruksi Historis Tahun 1966 dalam Perspektif Budaya dan Administrasi Daerah Wonogiri

Nilai Sakral, Fungsi Sosial Kisah Jati Ki Ageng Sentono, Rekonstruksi Historis Tahun 1966 dalam Perspektif Budaya dan Administrasi Daerah Wonogiri

Jurnalis RI News Portal Posted on 7 bulan ago 3 min read
Rekonstruksi Historis Tahun 1966 dalam Perspektif Budaya dan Administrasi Daerah Wonogiri
Silahkan bagikan ke media anda ...

“Kayu jati sakral peninggalan punden Ki Ageng Sentono yang tumbang akibat longsor pada tahun 1966, secara resmi diboyong ke Pendopo Kabupaten Wonogiri oleh Bupati ke-8, RM. Ng. Broto Pranoto, atas persetujuan warga Desa Tanggulangin. Pohon jati berusia ratusan tahun itu, sebelumnya dianggap keramat oleh masyarakat setempat, namun dimanfaatkan sebagai bahan pembangunan rumah perkantoran pemerintah setelah melalui proses musyawarah dan permohonan izin adat.”

RI News Portal. Wonogiri, 29/04/2025. Artikel ini merekonstruksi peristiwa pemanfaatan kayu jati sakral Ki Ageng Sentono oleh Pemerintah Kabupaten Wonogiri pada tahun 1966, yang dilatarbelakangi oleh kejadian alam berupa longsor di Desa Tanggulangin, Kecamatan Jatisrono. Dengan pendekatan sejarah lisan dan sumber primer lokal, tulisan ini menelaah proses administratif, legitimasi sosial-budaya, dan nilai pelestarian tradisi dalam konteks kebijakan lokal.

Eksistensi pohon jati di punden-punden keramat di wilayah pedesaan Jawa, khususnya Wonogiri, tidak hanya mengandung nilai ekologis tetapi juga nilai historis dan spiritual yang tinggi. Salah satu yang dikenal masyarakat adalah kayu jati Ki Ageng Sentono di Desa Tanggulangin, Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri. Tahun 1966 menjadi titik penting dalam sejarah lokal ketika pohon jati tersebut tumbang akibat longsor, dan kemudian dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Wonogiri sebagai material pembangunan rumah perkantoran.

Menurut berbagai keterangan lisan dari warga dan tokoh masyarakat yang dihimpun oleh Warta Javaindo, pohon jati Ki Ageng Sentono telah lama dianggap sakral. Kejatuhannya akibat erosi sungai kecil memunculkan dilema antara nilai keramat dan potensi kemanfaatan materialnya. Dalam konteks ini, Kepala Daerah Kabupaten Wonogiri ke-8, RM. Ng. Broto Pranoto, melalui mekanisme persetujuan lokal, meminta izin kepada Kepala Desa Tanggulangin saat itu, Marto Kartono, untuk memboyong kayu tersebut ke pendopo Kabupaten.

Konfirmasi terhadap peristiwa ini datang dari Alfa Syamsubahari, mantan Kepala Desa Tanggulangin dua periode setelah Marto Kartono. Ia menegaskan bahwa kayu jati tersebut dibawa ke Kabupaten Wonogiri setelah memperoleh persetujuan masyarakat. Hal ini memperlihatkan bahwa praktik administratif kala itu tetap mempertimbangkan legitimasi sosial dan tradisi lokal.

Baca juga : Upaya Penegakan Hukum terhadap Jaringan Narkotika di Wilayah Perbatasan, Pengungkapan Kasus Sabu oleh Polres Wonogiri

Menurut saksi sejarah Kartoyo, warga Dusun Jaten, proses pemotongan dilakukan secara manual menggunakan gergaji tangan. Tidak hanya sebagai saksi, Kartoyo juga turut serta dalam kegiatan renovasi rumah dinas Bupati Wonogiri yang menggunakan material kayu jati tersebut. Pernyataan dari Bupati ke-14, Drs. Tjuk Susilo, memperkuat legitimasi historis bahwa kayu jati tersebut berasal dari punden Ki Ageng Sentono.

Dipan Kromowiyono, perangkat desa Jogo Tirto kala itu, juga menjadi saksi hidup peristiwa ini. Ia menekankan bahwa pemindahan kayu dilakukan secara terbuka dan diketahui masyarakat, sehingga tidak menimbulkan konflik nilai dengan norma adat desa.

Menteri Agraria dan (ATR/BPN) Nusron Wahid menarik kewenangan penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB)

Ki Ageng Sentono bukan sekadar nama satu tokoh, melainkan bagian dari kelompok besar tokoh spiritual dan sejarah lokal Wonogiri seperti Ki Ageng Sukoboyo, Ki Ageng Donoloyo, dan Ki Ageng Mbogo. Dalam sistem kepercayaan masyarakat agraris Jawa, keberadaan punden dan tokoh Ki Ageng memiliki posisi sebagai penjaga nilai dan harmoni desa.

Pemanfaatan kayu dari kawasan sakral menunjukkan upaya adaptasi kultural terhadap kebutuhan pembangunan daerah. Meski demikian, proses ini tetap disertai dengan penghormatan melalui musyawarah dan permohonan izin yang dianggap sebagai bentuk “palilah” atau restu adat.

Peristiwa tahun 1966 menjadi cerminan dari harmoni antara modernisasi administratif dan pelestarian budaya lokal di Kabupaten Wonogiri. Kayu jati Ki Ageng Sentono, yang kini masih dikenang keberadaannya, bukan hanya material konstruksi, melainkan simbol konsensus sosial, sejarah lokal, dan penghargaan terhadap kearifan tradisi. Melalui kajian ini, penting ditegaskan bahwa setiap tindakan pembangunan yang bersentuhan dengan simbol budaya harus melibatkan masyarakat dan nilai-nilai lokal secara aktif.

Pewarta : Nandar Suyadi

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal

Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Mengurai Kejahatan Seksual dalam Keluarga, Pencabulan Anak oleh Ayah Tiri di Wonogiri (2023–2024)
Next: Pendekatan Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Kekerasan dan Narkotika, Ungkap Kasus Kriminal oleh Polres Wonogiri April 2025

Related Stories

Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026
2 min read

Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli

Jurnalis RI News Portal Posted on 11 jam ago
Langkah Konkret Pemda Dekatkan Instansi dengan Warga
2 min read

Trenggalek Gelar Pelayanan Terpadu Gratis di Pasar Ngasem Kampak: Langkah Konkret Pemda Dekatkan Instansi dengan Warga

Jurnalis RI News Portal Posted on 11 jam ago
Museum Semedo Diharapkan Menjadi Pusat Edukasi dan Aktivasi Budaya Nasional
3 min read

Museum Semedo Diharapkan Menjadi Pusat Edukasi dan Aktivasi Budaya Nasional

Jurnalis RI News Portal Posted on 17 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli

Komentar

  1. Sami.s mengenai Bara Progib 08 Laporkan Akun @AnakIsrael7828 ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penyebaran Hoaks Terhadap Presiden Prabowo
  2. rendro mengenai Penodaan Bendera Merah Putih di Jembrana: Protes Mabuk RKUHP Berujung Ancaman 5 Tahun Penjara
  3. Tukino gaul gaul mengenai POSCO International Capai Integrasi Vertikal Penuh pada Industri Minyak Sawit Indonesia
  4. Sami.s mengenai Masyarakat Indrapura Bersatu Akhiri Blokade Jalan setelah Bupati Pesisir Selatan Nyatakan Dukungan Penuh atas Tuntutan Plasma 20%
  5. Sugeng Rudianto mengenai Dugaan Penyimpangan Berat pada Proyek Rabat Beton Sironcitan, Angkola Selatan: Anggaran Rp200 Juta Hanya Terealisasi Rp17 Juta Sebagai Upah Tukang

Arsip

  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.