Skip to content
04/06/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • Bayar PBB serta Cara Melunasinya Online dan Offline

Bayar PBB serta Cara Melunasinya Online dan Offline

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 tahun ago 3 minutes read
Bayar PBB serta Cara Melunasinya Online dan Offline
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Semarang, Wajib Pajak (WP) yang memiliki properti wajib membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Jenis pajak tersebut jadi sumber pendapatan utama negara untuk membangun daerah. Pentingnya peran PBB untuk kemajuan daerah memaksa WP benar-benar menunaikan kewajibannya dengan benar.

Oleh karenanya, pemerintah mengenakan denda bagi WP yang tidak membayar PBB. Denda tidak bayar PBB bisa berupa uang.

Seperti dijelaskan sebelumnya, denda orang yang tidak bayar PBB adalah berupa uang. Nominal denda yang diberikan kepada WP relatif kecil yakni hanya 2% per bulan dari besaran pajak. Meski kecil, namun denda akan terus terakumulas hingga hutang pajak PBB dilunasi. Jika denda PBB tak kunjang dibayar maka WP bisa kehulangan propertinya karena akan dilakukan penyitaan.

#Advestaiment RI_News

Contoh rumus denda PBB, pajak yang harus dibayar atas properti Anda adalah Rp500.000. karena tidak membayar PBB, maka Anda akan dikenai denda dengan rumus 2% x 500.000 = 10.000. Jika PBB yang tidak Anda bayarkan selama 2 tahun, maka Rp10.000 x 24 = Rp240.000. WP wajib bayar denda serta pajak yang tertunggak.

Pembayaran denda PBB kini semakin mudah. Pembayaran bisa dilakukan secara online atau offline. Pembayaran secara online bisa dilakukan di beberapa merchant. Berikut ini beberapa cara bayar pajak PBB secara online.

  1. Bayar Denda PBB Lewat Website Resmi Pajak Daerah
  • Kunjungi website pajak daerah sesuai lokasi properti Anda
  • Setelah itu masuk ke Pajak Bumi dan Bangunan
  • Masukkan domisili lengkap
  • Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP)
  • Pilih tahun pembayaran, ketik “Bayar”
  • Setelah itu akan tampil jumlah tagihan tunggakan PBB yang wajib dibayar
  • Anda bisa memilih metode pembayaran yang tersedia.

Baca juga : Prabowo dan PM Malaysia Anwar Ibrahim Membahas Dampak dari Kebijakan Tarif Impor Trump

  1. Bayar Denda PBB via Minimarket (Alfamart, Indomart, dan sebagainya)
  • Anda bisa mengunjungi website minimarket pilihan Anda, atau bisa meminta bantuan kasir
  • Di piliha produk, silakan pilih “Pajak Bumi & Bangunan”
  • Pilih kota atau kabupaten sesuai domisili properti
  • Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP)
  • Pilih tahun pajak yang akan dibayar dan tunggu sesaat hingga besaran tagihan PBB yang tertunggak akan muncul di layar
  • Lakukan pembayaran dengan metode yang tersedia.
#Advestaiment RI_News

Selain secara online, Anda bisa membayar denda PBB secara offline. Pembayaran secara offline bisa dilakukan lewat kantor pos atau perbankan yang melayani pembayaran PBB. Caranya sangat mudah, cukup kunjungi kantor pos terdekat.

Setelah itu tunjukan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Surat SPPT bisa didapatkan lewat petugas desa di kelurahan. Selain itu petugas akan meminta NOP (sebanyak 18 digit). Tunggu sesaat, petugas akan melakukan pemeriksaan. Jika sudah, petugas akan menginformasikan besaran tagihan yang harus dibayar.

Pewarta : Dandi Setiawan

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...
Tags: Cara Bayar PBB Nunggak Pajak

Post navigation

Previous: Prabowo dan PM Malaysia Anwar Ibrahim Membahas Dampak dari Kebijakan Tarif Impor Trump
Next: Palestina Menyerukan Aksi Mogok Masal Menuntut diakhirinya Perang Israel

Related Stories

INACA Dorong Pajak Nol Persen Spare Part Pesawat

INACA Dorong Pajak Nol Persen Spare Part Pesawat: Langkah Strategis Pulihkan Efisiensi dan Konektivitas Nasional

Jurnalis RI News Portal Posted on 17 jam ago 0
KSP Intensif Awasi 17 Program Prioritas Nasional

KSP Intensif Awasi 17 Program Prioritas Nasional: 81 Verifikasi Lapangan Dilakukan dalam Lima Bulan

Jurnalis RI News Portal Posted on 17 jam ago 0
Hari Lahir Pancasila sebagai Panggilan Nurani Negara

Hari Lahir Pancasila sebagai Panggilan Nurani Negara: Lindungi Martabat Perempuan dari Bayang-Bayang Kekerasan

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 hari ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rehabilitasi Sawah Pasca Bencana di Agam Tembus 276 Hektare, Pemulihan Lahan Terus Dikejar hingga Akhir Mei
  2. Salmifitri Fitri mengenai Dorongan Revisi UU HKPD dari Pontianak: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Usulkan Tarif Parkir hingga 20% dan Kembalikan Rumah Kos sebagai Objek Pajak
  3. Sammy Sandinata mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  4. Adi tanjoeng mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  5. Tukino mengenai Tragedi Kelam di Balik Tembok Pesantren: Santri 14 Tahun Dicabuli Pimpinan Pondok Tahfidz di Payakumbuh

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Siap Kawal Arus Mobilitas Tinggi: Polda Jateng Matangkan Operasi Patuh Candi 2026 dengan Pendekatan Humanis
  • Sindikat Suap Imigrasi Terbongkar: KPK Tangkap Belasan Orang Termasuk Kepala Kantor Imigrasi Jakbar
  • Empat Prajurit TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara atas Penganiayaan Berencana terhadap Aktivis KontraS
  • INACA Dorong Pajak Nol Persen Spare Part Pesawat: Langkah Strategis Pulihkan Efisiensi dan Konektivitas Nasional
  • KSP Intensif Awasi 17 Program Prioritas Nasional: 81 Verifikasi Lapangan Dilakukan dalam Lima Bulan
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.