Skip to content
19/01/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Budaya
  • Hiburan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • Bayar PBB serta Cara Melunasinya Online dan Offline

Bayar PBB serta Cara Melunasinya Online dan Offline

Jurnalis RI News Portal Posted on 10 bulan ago 2 min read
Bayar PBB serta Cara Melunasinya Online dan Offline
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Semarang, Wajib Pajak (WP) yang memiliki properti wajib membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Jenis pajak tersebut jadi sumber pendapatan utama negara untuk membangun daerah. Pentingnya peran PBB untuk kemajuan daerah memaksa WP benar-benar menunaikan kewajibannya dengan benar.

Oleh karenanya, pemerintah mengenakan denda bagi WP yang tidak membayar PBB. Denda tidak bayar PBB bisa berupa uang.

Seperti dijelaskan sebelumnya, denda orang yang tidak bayar PBB adalah berupa uang. Nominal denda yang diberikan kepada WP relatif kecil yakni hanya 2% per bulan dari besaran pajak. Meski kecil, namun denda akan terus terakumulas hingga hutang pajak PBB dilunasi. Jika denda PBB tak kunjang dibayar maka WP bisa kehulangan propertinya karena akan dilakukan penyitaan.

#Advestaiment RI_News

Contoh rumus denda PBB, pajak yang harus dibayar atas properti Anda adalah Rp500.000. karena tidak membayar PBB, maka Anda akan dikenai denda dengan rumus 2% x 500.000 = 10.000. Jika PBB yang tidak Anda bayarkan selama 2 tahun, maka Rp10.000 x 24 = Rp240.000. WP wajib bayar denda serta pajak yang tertunggak.

Pembayaran denda PBB kini semakin mudah. Pembayaran bisa dilakukan secara online atau offline. Pembayaran secara online bisa dilakukan di beberapa merchant. Berikut ini beberapa cara bayar pajak PBB secara online.

  1. Bayar Denda PBB Lewat Website Resmi Pajak Daerah
  • Kunjungi website pajak daerah sesuai lokasi properti Anda
  • Setelah itu masuk ke Pajak Bumi dan Bangunan
  • Masukkan domisili lengkap
  • Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP)
  • Pilih tahun pembayaran, ketik “Bayar”
  • Setelah itu akan tampil jumlah tagihan tunggakan PBB yang wajib dibayar
  • Anda bisa memilih metode pembayaran yang tersedia.

Baca juga : Prabowo dan PM Malaysia Anwar Ibrahim Membahas Dampak dari Kebijakan Tarif Impor Trump

  1. Bayar Denda PBB via Minimarket (Alfamart, Indomart, dan sebagainya)
  • Anda bisa mengunjungi website minimarket pilihan Anda, atau bisa meminta bantuan kasir
  • Di piliha produk, silakan pilih “Pajak Bumi & Bangunan”
  • Pilih kota atau kabupaten sesuai domisili properti
  • Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP)
  • Pilih tahun pajak yang akan dibayar dan tunggu sesaat hingga besaran tagihan PBB yang tertunggak akan muncul di layar
  • Lakukan pembayaran dengan metode yang tersedia.
#Advestaiment RI_News

Selain secara online, Anda bisa membayar denda PBB secara offline. Pembayaran secara offline bisa dilakukan lewat kantor pos atau perbankan yang melayani pembayaran PBB. Caranya sangat mudah, cukup kunjungi kantor pos terdekat.

Setelah itu tunjukan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Surat SPPT bisa didapatkan lewat petugas desa di kelurahan. Selain itu petugas akan meminta NOP (sebanyak 18 digit). Tunggu sesaat, petugas akan melakukan pemeriksaan. Jika sudah, petugas akan menginformasikan besaran tagihan yang harus dibayar.

Pewarta : Dandi Setiawan

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...
Tags: Cara Bayar PBB Nunggak Pajak

Post navigation

Previous: Prabowo dan PM Malaysia Anwar Ibrahim Membahas Dampak dari Kebijakan Tarif Impor Trump
Next: Palestina Menyerukan Aksi Mogok Masal Menuntut diakhirinya Perang Israel

Related Stories

Lonjakan Produksi Industri Manufaktur Tunjukkan Ketahanan Ekonomi Nasional
3 min read

Awal Tahun 2026: Lonjakan Produksi Industri Manufaktur Tunjukkan Ketahanan Ekonomi Nasional

Jurnalis RI News Portal Posted on 18 jam ago 0
Prabowo dan Jokowi Bersama Sahkan Ijab Kabul
2 min read

Prabowo dan Jokowi Bersama Sahkan Ijab Kabul: Momen Hangat di Pernikahan Orang Kepercayaan

Jurnalis RI News Portal Posted on 18 jam ago 0
Legislator Pontianak Dukung Penuh Skema Buy The Service untuk Transformasi Transportasi Publik
2 min read

Legislator Pontianak Dukung Penuh Skema Buy The Service untuk Transformasi Transportasi Publik

Jurnalis RI News Portal Posted on 19 jam ago 0
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sami.s mengenai Kota Kediri Naik Kelas: Predikat “Sangat Inovatif” dalam Innovative Government Award 2025
  2. Sami.s mengenai Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Pesisir Selatan: Antara Keluhan Masyarakat dan Kebijakan Pembatasan Provinsi
  3. Adi tanjoeng mengenai Petugas Karantina Ketapang Gagalkan Penyelundupan 120 Kg Hiu Dilindungi CITES di Banyuwangi
  4. Sugeng Rudianto mengenai Polres Wonogiri Perkuat Pencegahan Bullying melalui Pendekatan Edukasi Dini di Sekolah Dasar
  5. Sami.s mengenai Iran dan Rusia Sepakat Perluas Model Kerja Sama Pertanian ke Sektor Strategis Lainnya

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • El Lobo Ditangkap Kembali, 7 Polisi Gugur – Presiden Guatemala Aktifkan Keadaan Darurat Nasional
  • Ancaman Tarif AS atas Greenland Memantik Respons Terpadu Eropa: Risiko Retaknya Solidaritas NATO
  • Kebakaran Hutan Mematikan Melanda Chile Selatan: Korban Jiwa Bertambah, Puluhan Ribu Warga Mengungsi
  • Mangkrak di Perbatasan: Proyek WC Rp199 Juta untuk Sekolah Sambas Belum Rampung, Siswa dan Guru Terlantar
  • Dugaan Ketidaktransparanan Pengelolaan Dana Desa di Desa Labuhan Labo, Padangsidimpuan Tenggara
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.