RI News. Pancung Soal, Pesisir Selatan, Rabu, 4 November 2026 – Masyarakat Kecamatan Pancung Soal, Inderapura, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, menyampaikan kekhawatiran serius atas dugaan praktik jual beli kawasan hutan lindung di Ujung Tanjung, kawasan pesisir pantai di wilayah tersebut. Warga menilai praktik itu mengancam fungsi ekologis kawasan sekaligus kepastian hukum di daerah mereka.
Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, seorang oknum berinisial PIL, yang disebut-sebut sebagai pengelola izin lahan, diduga memperjualbelikan kawasan tersebut. Luasnya diperkirakan sekitar 200 hektare. Kawasan itu sebelumnya dikenal sebagai lahan pengelolaan mantan Bupati Kerinci. Dugaan ini masih memerlukan verifikasi dan pembuktian melalui proses hukum, sehingga asas praduga tak bersalah tetap perlu dijunjung.
Secara administratif, peta tata ruang Kabupaten Pesisir Selatan menetapkan kawasan Ujung Tanjung sebagai Kawasan Hutan Lindung. Penetapan ini berarti kawasan tersebut mengemban fungsi perlindungan ekologis dan tidak dapat dialihfungsikan, apalagi diperjualbelikan.

Dari sudut pandang regulasi, jual beli kawasan hutan lindung dilarang tegas dan berpotensi dikenai sanksi pidana. Larangan itu bersumber dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999.
Pasal 50 ayat (2) huruf a melarang setiap orang mengerjakan, menduduki, atau menggunakan kawasan hutan secara tidak sah. Pelanggaran atas ketentuan tersebut, menurut Pasal 78 ayat (3), diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp7,5 miliar.
Kawasan hutan lindung juga merupakan kekayaan negara yang dikelola pemerintah, bukan milik perseorangan. Karena itu, setiap perjanjian jual beli atasnya batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum, meskipun ada dokumen atau kesepakatan para pihak. Warga pun memiliki hak melaporkan dugaan pelanggaran hukum demi terjaminnya lingkungan yang aman, sebagaimana semangat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.
Masyarakat meminta kepala daerah dan seluruh aparat penegak hukum di Sumatera Barat, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan dinas kehutanan, mengambil empat langkah. Pertama, melakukan pengecekan dan pemeriksaan menyeluruh atas informasi jual beli kawasan tersebut. Kedua, menindaklanjuti laporan warga secara objektif, transparan, dan sesuai prosedur hukum. Ketiga, mengambil langkah hukum tegas terhadap pihak yang terbukti melanggar, baik penjual maupun pembeli. Keempat, membuka informasi kepada publik mengenai status dan penanganan perkara agar kepastian hukum dirasakan luas.
“Kami berharap aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap hal ini. Hutan lindung adalah aset bangsa yang menjaga lingkungan kami. Jika ini dibiarkan, kerugiannya akan dirasakan oleh generasi mendatang,” ujar salah satu warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Awak media akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini dan menyampaikan informasi terbaru kepada masyarakat.
Pewarta: Zulfian Andesta
Tagline: #HutanLindung, #UjungTanjung, #PancungSoal, #PesisirSelatan, #SumateraBarat, #JualBeliHutan, #PenegakanHukum, #SelamatkanHutan,

