RI News, Jakarta, 14 Oktober 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Selasa (13/10/2026). Salah satu pihak yang diamankan disebut merupakan Sekretaris Utama BNPB, Rustian.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa mereka yang diamankan terdiri atas pejabat pembuat komitmen (PPK), pegawai atau tenaga ahli BNPB, serta pihak swasta. Penindakan dilakukan di sejumlah titik di wilayah Jabodetabek. Setelah itu, seluruh pihak dibawa untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Operasi ini diduga berkaitan dengan perkara korupsi pengadaan barang dan jasa di BNPB, termasuk pengadaan yang bersumber dari dana siap pakai untuk penanggulangan bencana. Dana tersebut dirancang agar dapat dicairkan cepat saat keadaan darurat, sehingga mekanisme pengawasannya menjadi aspek krusial.
Dalam penindakan itu, penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp1,4 miliar dan logam mulia berupa emas. Hingga kini KPK belum mengumumkan status hukum para pihak yang diamankan. Penetapan status tersebut akan menjadi bagian dari proses penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto, mengaku belum mengetahui adanya OTT maupun barang bukti yang diamankan penyidik. “Saya belum tahu. Nanti dicek dulu,” ujarnya sebagaimana dikutip dalam pemberitaan yang menjadi sumber informasi ini.
Baca juga: Dari Balik Jeruji, Vespa Mungil Lahir: Warga Binaan Padangsidimpuan Rakit Presisi dan Harapan
Perkara ini menyita perhatian publik karena menyangkut lembaga yang memegang peran vital dalam penanganan kebencanaan. Dari sudut pandang tata kelola keuangan publik, anggaran penanggulangan bencana menuntut transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan berlapis agar benar-benar sampai kepada masyarakat terdampak. Pengadaan dalam situasi darurat kerap memiliki prosedur yang lebih fleksibel, sehingga risiko penyimpangan perlu diantisipasi melalui sistem kontrol yang kuat dan dapat diaudit.
Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku bagi seluruh pihak yang diamankan hingga ada putusan hukum berkekuatan tetap. Hingga informasi ini disusun, perkembangan hasil pemeriksaan dan penetapan status hukum masih menunggu keterangan resmi dari KPK.
Pewarta: Indra Saputra
Tagline: #KPK, #OTTBNPB, #BNPB, #KorupsiPengadaan, #DanaSiapPakai, #PenanggulanganBencana, #AkuntabilitasPublik, #BeritaHukum,
