Skip to content
15/10/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Hukum
  • Imperatif Kepastian Hukum dan Dinamika Humanis Eksekusi DPO: Studi Kasus Penangkapan Terpidana Herlina Lineke Kawilarang

Imperatif Kepastian Hukum dan Dinamika Humanis Eksekusi DPO: Studi Kasus Penangkapan Terpidana Herlina Lineke Kawilarang

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 4 minutes read
Imperatif Kepastian Hukum dan Dinamika Humanis Eksekusi DPO
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Sulawesi Selatan, 27 Agustus 2026 — Penindakan hukum yang konkrit dan tanpa kompromi kembali ditunjukkan oleh jajaran penegak hukum di wilayah Sulawesi Utara. Dalam sebuah operasi intelijen terukur dan responsif, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara di bawah pimpinan langsung Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara berhasil mengeksekusi Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Herlina Lineke Kawilarang alias Lina. Terpidana dalam perkara tindak pidana “bersama-sama melakukan pengrusakan” tersebut diamankan pada Rabu, 26 Agustus 2026, sekitar pukul 22.30 WITA di kediamannya di Kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari, Kota Bitung. Keberhasilan pengamanan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor SP.TUG-58/P.1.3/Dti.2/08/2026 tanggal 26 Agustus 2026, menyusul permohonan resmi bantuan pemantauan dan pengamanan yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Minahasa Utara.

Dari sudut pandang hukum pidana operasional, pencapaian ini menegaskan dualisme krusial dalam kaji tindak peradilan pidana: ketajaman fungsi deteksi intelijen peradilan serta pentingnya pendekatan persuasif humanis dalam meminimalisasi potensi konflik eksekusi. Tim Tabur melakukan serangkaian metodologi surveilans terstruktur di wilayah Kelurahan Sagerat, menggabungkan identifikasi fisik di lapangan dengan pemetaan sosiologis melalui koordinasi erat bersama aparat kelurahan dan Kepala Lingkungan setempat. Pola pendeteksian berlapis ini terbukti efektif dalam memverifikasi pergerakan subjek DPO hingga posisi presisinya dipastikan kembali berada di lingkungan permukiman tersebut.

Eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) merupakan muara utama dari asas kepastian hukum (rechtsszekerheid). Tanpa adanya eksekusi yang nyata, mekanisme peradilan pidana berisiko kehilangan marwah normatifnya di mata publik.

Prosedur penangkapan ini memberikan diskursus menarik mengenai dinamika mitigasi hambatan eksekusi. Saat Tim Tabur yang didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bitung mendatangi lokasi, tim berhadapan dengan risiko penolakan awal dari pihak keluarga yang mengemukakan alasan kondisi kesehatan terpidana serta menuntut hadirnya penasihat hukum. Kejaksaan merespons situasi tersebut secara proporsional dengan memberikan ruang mediasi dan mengakomodasi kehadiran penasihat hukum terpidana yang tiba pada pukul 22.00 WITA. Pembicaraan tripartit antara tim peradilan, pihak keluarga, dan penasihat hukum membuahkan konsensus di mana terpidana bersedia bersikap kooperatif untuk menjalani proses hukum yang berlaku.

Pasca-mediasi, tahapan administratif dan prosedural penanganan terpidana bergerak secara berjenjang dan terukur. Pada pukul 22.30 WITA, terpidana Herlina Lineke Kawilarang diberangkatkan menuju Kejaksaan Negeri Minahasa Utara dan diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Jaksa Eksekutor, serta Tim Pengamanan. Guna menjamin perlindungan hak asasi serta pemenuhan standar operasional penahanan, terpidana terlebih dahulu menjalani pemeriksaan medis komprehensif di Rumah Sakit Tonsea Airmadidi pada pukul 23.30 WITA. Rangkaian kegiatan tersebut memuncak pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 00.30 WITA, ketika eksekusi penahanan resmi dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bitung dengan disaksikan oleh unsur Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, Kejaksaan Negeri Bitung, Jaksa Eksekutor, dan jajaran Lapas Kelas IIB Bitung.

Secara yuridis material, landasan hukum yang mengikat terpidana adalah persangkaan Pasal 406 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atas perbuatan tindak pidana “bersama-sama melakukan pengrusakan”. Penjatuhan pidana penjara selama 5 (lima) bulan terhadap Herlina Lineke Kawilarang telah melampaui proses pengujian peradilan yang komprehensif, mulai dari Putusan Pengadilan Negeri Airmadidi Nomor 35/Pid.B/2025/PN Arm tanggal 1 Agustus 2025, dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor 81/PID/2025/PT MND tanggal 3 September 2025, hingga mencapai ketetapan hukum akhir melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 2144 K/Pid/2025 tanggal 27 November 2025. Fakta bahwa terpidana mangkir dari kewajiban hukumnya sejak November 2021 sebagaimana tercatat dalam laporan intelijen menggarisbawahi tantangan akut terkait pembangkangan hukum (contempt of court) yang kerap memicu ketidakpastian peradilan.

Baca juga: Polemik Pengadaan Lahan PLTA Batang Toru: DPP IMPAS Desak Kementerian ESDM Uji Kepatuhan Hukum Pembayaran Ganti Rugi di Area Sengketa

Keberhasilan eksekusi DPO ini memuat makna strategis bagi evaluasi efektivitas Program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Republik Indonesia. Penangkapan ini tidak hanya menggagalkan upaya pembangkangan hukum yang telah berlangsung bertahun-tahun, tetapi juga menjadi preseden vital dalam memulihkan kepercayaan publik (public trust) terhadap kapasitas institusi penegak hukum. Penguatan intensitas pemantauan dan akselerasi penindakan terhadap DPO lain—sebagaimana diarahkan dalam evaluasi operasional Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara—menjadi pilar kunci untuk mewujudkan peradilan pidana yang responsif, akuntabel, dan berkeadilan mutlak.

Pewarta: Marco

Tagline: #KejaksaanRI, #KejatiSulut, #TimTabur, #PenyelesaianDPO, #PenegakanHukum, #KepastianHukum, #AdhiHyaksa, #KejariMinahasaUtara, #KejariBitung, #HukumDanKeadilan,

Penegakan Hukum Kredibel Butuh Due Process Ketat
Buser Berita TNI/Polri/KPK Hukum

Yanuar Wijanarko: Penegakan Hukum Kredibel Butuh Due Process Ketat, Jangan Jebak Asumsi Relasi Kuasa

Jurnalis RI News Portal
08/10/2026 0
Kejari Tangerang Dengar Panggilan Polres Tangsel
Buser Berita TNI/Polri/KPK Hukum

Dugaan Peredaran Uang Palsu Pecahan 10.000 Dolar Singapura, Kejari Tangerang Tunggu Penyidikan Polres TangSel

Jurnalis RI News Portal
22/09/2026 0
Resonansi Transparansi Dana Desa
Hukum

Resonansi Transparansi Dana Desa: Uji Akuntabilitas Publik dan Implikasi Tata Kelola Pembangunan di Dolok Sordang

Jurnalis RI News Portal
18/09/2026 0
Dugaan Potongan Proyek 21 Persen Dinkes Tapsel Memanas
Hukum

Dugaan Potongan Proyek 21 Persen Dinkes Tapsel Memanas: Elemen Pemuda Desak Pengusutan Tuntas

Jurnalis RI News Portal
18/09/2026 0

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Polemik Pengadaan Lahan PLTA Batang Toru: DPP IMPAS Desak Kementerian ESDM Uji Kepatuhan Hukum Pembayaran Ganti Rugi di Area Sengketa
Next: Integrasi Infrastruktur Keagamaan dan Ekonomi Regional: Penyerahan Aset Tanah Pemkab Kediri untuk Akselerasi Hub Haji Jawa Timur

Related Stories

Penegakan Hukum Kredibel Butuh Due Process Ketat

Yanuar Wijanarko: Penegakan Hukum Kredibel Butuh Due Process Ketat, Jangan Jebak Asumsi Relasi Kuasa

Jurnalis RI News Portal Posted on 7 hari ago 0
Kejari Tangerang Dengar Panggilan Polres Tangsel

Dugaan Peredaran Uang Palsu Pecahan 10.000 Dolar Singapura, Kejari Tangerang Tunggu Penyidikan Polres TangSel

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 minggu ago 0
Resonansi Transparansi Dana Desa

Resonansi Transparansi Dana Desa: Uji Akuntabilitas Publik dan Implikasi Tata Kelola Pembangunan di Dolok Sordang

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 minggu ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Dinamika Mobilisasi Komando Operasional: Penguatan Rayonisasi Taktis Brimob Polri dalam Mitigasi Ekologis Karhutla di Kabupaten Melawi
  2. Zulfian andesta mengenai Restorasi Pusat Niaga Slogohimo: Reaktualisasi Infrastruktur Ekonomi Pasar Tradisional Berbasis Akuntabilitas Publik
  3. A mengenai Petaka Petang di Tawangsari: Refleksi Kasus Laka Lantas Remaja dan Ancaman Keselamatan Jalan
  4. Tukino mengenai Pengungkapan Pencurian Dua Alat Utama di Padangsidimpuan: Tersangka AFS Ditangkap, Kerugian Rp2,5 Juta
  5. Tukino mengenai Harapan Daun Tembaga: Penambahan Dana Rp34,3 Miliar dan Kemajuan Pembayaran TPP ASN di Subulussalam

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Gubernur Papua Pilih “Mendayung Bersama”: Tiga Transformasi Disiapkan untuk Selamatkan Fiskal Daerah yang Menyusut
  • Menjaga Mahkota Lumbung Pangan: Ngawi Kebut Sertifikasi Benih Padi Unggul Lokal yang Tembus 12 Ton per Hektare
  • Ombudsman RI Petakan Kesehatan Mata Generasi Muda dari Seleksi Poltek Imipas
  • Dari Silaturahmi Malam, Wali Kota Jakarta Pusat Ajak Warga Galur Jadikan Kewaspadaan Bersama sebagai Benteng Pencegah Tawuran
  • Dari Bandung untuk Afrika: Indonesia Dorong Kedaulatan Ekonomi dan Investasi Manusia di Forum Dunia
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by