RI News. Depok, 21 Agustus 2026— Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis yang terbilang cukup signifikan dengan mengamankan 79 klip siap edar yang dibawa berat bruto 108,23 gram di wilayah Limo, Kota Depok, Jawa Barat. Operasi tangkap tangan tersebut berlangsung pada Rabu, 12 Agustus 2026 dan melibatkan dua pemuda berusia 20 dan 19 tahun yang diduga sebagai pengedar dan kurir.

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Indah Hartantiningrum, dalam keterangan pers di Jakarta pada Jumat kemarin, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari pengamatan intensif terhadap dua tersangka yang terlihat gerak-gerik mencurigakan di sekitar lokasi transaksi. “Kedua pelaku ini memanfaatkan akun media sosial untuk mengedarkan barang haram tersebut dengan sistem tempel tanpa tatap muka, demi menghindari deteksi langsung,” ujar Indah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka N (20 tahun) ternyata berperan sebagai pihak yang menguasai stok tembakau sintetis, sementara F (19 tahun) bertindak sebagai kurir yang bertugas mendistribusikan atau menempelkan paket di berbagai titik lokasi transaksi. Saat dilakukan penggeledahan di tempat kejadian, petugas menemukan barang bukti berupa 79 klip tembakau sintetis, satu unit timbangan digital, serta tiga unit telepon seluler yang masih berisi riwayat transaksi. Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Baca juga:
Kasus ini menjadi pengingat penting tentang dinamika baru peredaran narkotika modern yang semakin canggih dengan memanfaatkan teknologi digital dan metode transaksi anonim. Penangkapan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam menggagalkan jaringan peredaran yang lebih luas di wilayah Jabodetabek.
Pewarta: Tukino
Tagline: #NarkobaMetroJaya #TembakauSintetis #PemburuNarkobaLimoDepok,

