RI News. Padangsidimpuan, 21 Agustus 2026- Unit II Satreskrim Polres Padangsidimpuan yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Hasiholan Naibaho, S.H., M.H., mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan mengamankan seorang tersangka berinisial AFS (22) berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/478/VIII/2026/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara tanggal 19 Agustus 2026. Kasus ini dilaporkan oleh Guslan Deddy Harianto sebagai korban, yang menyadari satu unit AC dan satu unit mesin genset miliknya yang terletak di belakang rumah di Jalan Magaraja Adat, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Sidimpuan Selatan, Sumatera Utara telah hilang. Korban langsung menyampaikan laporan tersebut kepada Satreskrim, yang kemudian memulai pemeriksaan intensif.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka AFS mengaku melakukan pencurian bersama seorang rekannya tanpa izin pemilik, sehingga pelaku dinyatakan bersalah atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Polisi langsung mengamankan barang bukti berupa satu tutup unit AC merek LG dan satu batang kayu sebagai petunjuk utama. Kerugian material yang dialami korban ditaksir mencapai Rp2,5 juta, nilai yang cukup signifikan bagi pelaku rumah tangga sehari-hari.
Upaya penyidikan telah mencakup pemeriksaan saksi dan tersangka secara mendalam, gelar perkara, penyitaan barang bukti tambahan, serta penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Berkas perkara kini sedang disusun untuk dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar proses peradilan dapat berlanjut secara tepat. Polres Padangsidimpuan menegaskan seluruh proses hukum telah dilakukan dengan profesionalisme tinggi dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Tanggapan Bupati Wonogiri Soal Dokumen yang Beredar: Penyerahan Tuntas kepada Mekanisme Hukum
Kepolisian juga mengajak masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan segala bentuk tindak pidana atau aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang melalui jalur resmi maupun Call Center 110. Langkah ini diharapkan dapat mencegah kejahatan serupa di lingkungan sekitar dan memberikan rasa aman bagi warga.
Pewarta: Indra Saputra
Tagline: #KejahatanDiPadangsidimpuan #PencurianACgenset #KapolresSipilDanBertanggungJawab,

