RI News. Jakarta, 21 Agustus 2026— Delapan terdakwa kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional LPEI periode 2015-2020, yang melibatkan mantan pejabat LPEI dan pengusaha terkait, menjalani sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jumat.
Terdakwa Handoko dkk (kasus LPEI), agenda pembacaan tuntutan, ucap Juru Bicara PN Jakpus kepada wartawan.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang digelar di ruang Muhammad Hatta Ali PN Jakpus, dipimpin Hakim Ketua Edward Agus.

Kedelapan terdakwa meliputi Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2011-2017 Andi Maulana Adjie, Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah I periode 2007-2016 Intan Apriadi, Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah II periode 2011-2016 Komaruzzaman, serta Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah I LPEI periode 2017-2018 Gamaginta. Lalu Direktur Pelaksana I LPEI periode 2009-2018 Dwi Wahyudi, Relation Manager Pembiayaan Syariah I pada Departemen Pembiayaan Syariah I Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2015-2018 Ryan Wahyudi, Direktur PT Tebo Indah (TI) Liu Raymond, serta pemilik manfaat PT TI dan PT Pratama Agro Sawit Handoko Limaho.
Perkara ini terkait dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional LPEI periode 2015–2020 yang menurut jaksa mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp992,82 miliar. Para terdakwa diduga melakukan tindak pidana berlanjut yang saling terkait, memperkaya Liu Raymond dan Handoko Limaho serta merugikan keuangan negara.
Perbuatan bermula ketika Handoko bersama Liu mengajukan fasilitas pembiayaan yang disertai dokumen studi kelayakan dan laporan hasil penilaian aset dari Kantor Jasa Penilai Publik dengan luas lahan tertanam kelapa sawit yang tidak sesuai kondisi sebenarnya. Selanjutnya, Handoko dan Liu diduga memanfaatkan dokumen akta fidusia persediaan dan piutang usaha yang tidak sesuai laporan keuangan yang telah diaudit, serta mengajukan pencairan fasilitas dengan dokumen pendukung berupa tagihan dan kontrak fiktif.
Baca juga: Peduli Ojol dan Lansia, Polwan Padangsidimpuan Rayakan HUT ke-78 dengan Bakti Sosial Humanis
Atas perbuatan tersebut, delapan orang tersebut didakwa melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional Jo. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tuntutan jaksa diharapkan dapat menjadi dasar bagi hakim dalam menjatuhkan vonis yang adil dan memberikan efek jera kepada para pelaku serta menjaga keutuhan institusi keuangan negara. Kasus ini menjadi pengingat penting akan pentingnya pengawasan ketat dalam pemberian fasilitas pembiayaan ekspor guna mencegah kerugian negara yang semakin membengkak.
Pewarta: Yogi Hilmawan
Tegline: #LPEI #KorupsiEkspor #DugaanKorupsiLPEI #HandokoLimaho #LiuRaymond #Jakpus,

