RI News. Medan, 29 Juli 2026 – Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara disertai denda Rp1 miliar kepada Hendra Gunawan, 38 tahun, yang terbukti menjadi kurir 56,13 kilogram ganja. Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Eliyurita pada Rabu di ruang sidang Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara.
Majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. “Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Gunawan dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar subsidi 190 hari penjara,” ujar Eliyurita saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis menilai perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan berpotensi merusak generasi bangsa sebagai faktor yang memberatkan. Sebaliknya, status terdakwa sebagai tulang punggung keluarga menjadi pertimbangan yang meringankan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Belawan yang sebelumnya meminta pidana seumur hidup.
Baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum Nurliza Fitriyani Br. Angkat langsung menyatakan banding atas putusan tersebut. Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan bahwa Hendra ditangkap personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara di Jalan Seser, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, pada 23 September 2025. Pengembangan kasus kemudian mengungkap 56,13 kilogram ganja yang disimpan di rumah seorang bernama Paisal, yang kini berstatus daftar pencarian orang.
Menurut keterangan terdakwa yang disampaikan jaksa, ganja tersebut dijemput dari Kecamatan Penyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal, untuk diserahkan kepada penerima bernama Fuhruzen yang juga masih dalam daftar pencarian orang. Terdakwa mengaku dijanjikan upah Rp700 ribu per kilogram apabila berhasil mengantarkan barang tersebut.
Putusan ini menegaskan kembali komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara, sekaligus membuka ruang uji banding bagi kedua belah pihak di tingkat yang lebih tinggi.
Pewarta: Justine
Tagline: #VonisNarkobaMedan, #KurirGanja56Kg, #Pidana20Tahun, #BandingPutusanPN, #PemberantasanNarkotikaSumut,

