Skip to content
14/09/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Politik
  • Kemendagri Perkuat Koordinasi Intensif Pemda demi Penyelesaian Konflik Pertanahan yang Berkeadilan dan Berkepastian Hukum

Kemendagri Perkuat Koordinasi Intensif Pemda demi Penyelesaian Konflik Pertanahan yang Berkeadilan dan Berkepastian Hukum

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 3 minutes read
Kemendagri Perkuat Koordinasi Intensif Pemda demi Penyelesaian Konflik Pertanahan yang Berkeadilan dan Berkepastian Hukum
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Jakarta, 29 Juli 2026- Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan mendorong pemerintah daerah agar mengoptimalkan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan melalui koordinasi yang lebih intensif. Langkah ini dipandang krusial agar persoalan pertanahan dapat diselesaikan sesuai kewenangan masing-masing tingkatan pemerintahan dan tidak berlarut-larut, sekaligus memperkuat tata kelola administrasi pertanahan serta kepastian hukum yang dibutuhkan untuk mempercepat pembangunan.

Hal tersebut disampaikan Direktur Kawasan, Perkotaan, dan Batas Negara Ditjen Bina Adwil Kemendagri Amran saat membuka rapat Diseminasi dan Asistensi Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Sengketa Konflik Pertanahan di Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu. Menurutnya, ketika seluruh permasalahan konflik pertanahan berhasil diselesaikan, tata kelola administrasi pertanahan akan semakin kokoh dan kepastian hukum meningkat, sehingga pembangunan dapat berjalan lebih cepat.

Amran menjelaskan bahwa konflik pertanahan di berbagai daerah memiliki karakteristik yang sangat beragam, mulai dari persoalan perkebunan, hak guna usaha, eks HGU, tanah ulayat, kawasan hutan, hingga aset pemerintah. Karena itu, penyelesaian konflik pertanahan menjadi prioritas tinggi. Ia menekankan bahwa proses penyelesaian membutuhkan tahapan yang jelas hingga tercapai kesepakatan di antara para pihak, dan setiap kesepakatan harus dituangkan secara tertulis sebagai bentuk pertanggungjawaban sekaligus jaminan kepastian hukum.

Dalam kerangka tersebut, pemerintah daerah memegang peran sentral. Persoalan yang masih dapat ditangani di tingkat kabupaten atau kota semestinya diselesaikan di tingkatan itu. Apabila tidak dapat dituntaskan dan dampaknya meluas, pemerintah provinsi dapat mengambil peran. Sementara pemerintah pusat menangani kasus yang memang tidak mampu diselesaikan di daerah. Pembagian kewenangan kepada pemerintah daerah, tegas Amran, harus terus diperkuat karena urusan tersebut telah dilimpahkan.

Ia juga mengingatkan pentingnya memperkuat peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Pemerintah provinsi diharapkan mampu memfasilitasi penyelesaian persoalan lintas kabupaten/kota maupun permasalahan yang membutuhkan penguatan koordinasi sebelum dibawa ke tingkat pusat. Kemendagri sendiri terus memfasilitasi penyelesaian berbagai konflik pertanahan dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait, khususnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, baik melalui pertemuan langsung maupun rapat daring untuk mempercepat penanganan pengaduan dari daerah.

Baca juga: KPK Dalami Aliran Dana Valas Senilai 46.500 Dolar Singapura dalam Dugaan Gratifikasi Pejabat Daerah ke Pejabat Kementerian

Amran menyebutkan sejumlah langkah yang perlu diperkuat, di antaranya memastikan kepastian hukum dan tertib administrasi sebagai fondasi penyelesaian sengketa, memastikan data pertanahan dan aset terintegrasi serta terus diperbarui, sekaligus memperkuat koordinasi dan kolaborasi lintas sektor. Setiap kebijakan pertanahan juga harus memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pembangunan, pelindungan hak masyarakat, serta pengamanan aset negara maupun daerah. Pendekatan demikian diperlukan agar penyelesaian konflik tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Pewarta: Yogi Hilmawan

Tagline: #KonflikPertanahan, #KoordinasiPemda, #KepastianHukum, #TataKelolaPertanahan, #Kemendagri, #PembangunanBerkelanjutan,

Badai Dhuha di Tambakberas
Politik

Badai Dhuha di Tambakberas: Saat Regulasi “Iddah” Politik Memicu Escalasi Konflik Persidangan Muktamar NU

Jurnalis RI News Portal
31/08/2026 0
GCP Siap Pasang Badan untuk Presiden Prabowo Hingga 2029 dan Langkah Hukum Terhadap Isu Percepatan Pemilu
Politik

Mengawal Mandat Rakyat: GCP Siap Pasang Badan untuk Presiden Prabowo Hingga 2029 dan Langkah Hukum Terhadap Isu Percepatan Pemilu

Jurnalis RI News Portal
30/08/2026 0
Dinamika Politik dan Saintek Nasional
Politik

Dinamika Politik dan Saintek Nasional: Dari Diplomasi Nobel Hingga Terobosan Ekologis

Jurnalis RI News Portal
29/08/2026 0
Akselerasi Politik Sleman
Politik

Akselerasi Politik Sleman: Konsolidasi Komprehensif dan Orientasi Sosial PAN Targetkan Penambahan Kursi Parliamentary

Jurnalis RI News Portal
24/08/2026 0

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...
Tags: #Kemendagri #KepastianHukum #KonflikPertanahan #KoordinasiPemda #PembangunanBerkelanjutan #TataKelolaPertanahan

Post navigation

Previous: KPK Dalami Aliran Dana Valas Senilai 46.500 Dolar Singapura dalam Dugaan Gratifikasi Pejabat Daerah ke Pejabat Kementerian
Next: Kurir Ganja 56 Kg Divonis 20 Tahun, Banding Segera Diajukan Kedua Pihak

Related Stories

Badai Dhuha di Tambakberas

Badai Dhuha di Tambakberas: Saat Regulasi “Iddah” Politik Memicu Escalasi Konflik Persidangan Muktamar NU

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 minggu ago 0
GCP Siap Pasang Badan untuk Presiden Prabowo Hingga 2029 dan Langkah Hukum Terhadap Isu Percepatan Pemilu

Mengawal Mandat Rakyat: GCP Siap Pasang Badan untuk Presiden Prabowo Hingga 2029 dan Langkah Hukum Terhadap Isu Percepatan Pemilu

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 minggu ago 0
Dinamika Politik dan Saintek Nasional

Dinamika Politik dan Saintek Nasional: Dari Diplomasi Nobel Hingga Terobosan Ekologis

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 minggu ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Dinamika Mobilisasi Komando Operasional: Penguatan Rayonisasi Taktis Brimob Polri dalam Mitigasi Ekologis Karhutla di Kabupaten Melawi
  2. Zulfian andesta mengenai Restorasi Pusat Niaga Slogohimo: Reaktualisasi Infrastruktur Ekonomi Pasar Tradisional Berbasis Akuntabilitas Publik
  3. A mengenai Petaka Petang di Tawangsari: Refleksi Kasus Laka Lantas Remaja dan Ancaman Keselamatan Jalan
  4. Tukino mengenai Pengungkapan Pencurian Dua Alat Utama di Padangsidimpuan: Tersangka AFS Ditangkap, Kerugian Rp2,5 Juta
  5. Tukino mengenai Harapan Daun Tembaga: Penambahan Dana Rp34,3 Miliar dan Kemajuan Pembayaran TPP ASN di Subulussalam

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Revitalisasi Ruang Publik Desa: Infrastruktur Olahraga Sparta Muda dan Posko Merah Putih Tempat Lahirnya Generasi Unggul di Kediri
  • Dilema Akuntabilitas Etika Kepolisian: Demosi Lima Tahun dan Konstruksi Kebijakan Nir-PTDH Kasus Aiptu YW
  • Transformasi Tatakelola Kelurahan: Dialektika Kepemimpinan Adaptif dan Demokrasi Pelayanan di Mertelu
  • Respons Akses Air Bersih: Strategi Proaktif Sespimmen Polri dalam Mitigasi Kerentanan Ekologi di Melawi
  • Respon Kemanusiaan di Tengah Kemarau: Langkah Polres Melawi Atasi Krisis Air Bersih di Batu Penyeberang
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by