RI News. Semarang, 23 Juli 2026 — Komitmen Polda Jawa Tengah dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika dan peredaran minuman keras ilegal kembali terbukti nyata. Melalui Operasi Pekat II Candi 2026 yang digelar selama 20 hari sejak 25 Juni hingga 14 Juli 2026, jajaran Ditresnarkoba Polda Jateng bersama Polres-Polres berhasil mengungkap ribuan kasus penyakit masyarakat dan diperkirakan menyelamatkan 66.316 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Keberhasilan operasi tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol. Latif Usman di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Rabu (22/7/2026). Acara turut dihadiri Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto, Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol. Yos Guntur, Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigjen Pol. Agus Rohmat, perwakilan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, serta berbagai pejabat utama dan organisasi masyarakat anti-narkoba.
Dalam kurun waktu operasi, Polda Jateng mengungkap 198 laporan polisi kasus narkotika dengan 245 tersangka, serta 2.112 laporan polisi kasus minuman keras yang melibatkan 2.132 tersangka. Total nilai barang bukti yang disita mencapai Rp15.011.290.000, meliputi berbagai jenis narkotika, obat berbahaya, dan ribuan botol minuman keras ilegal.

Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol. Latif Usman menyatakan, meski pengungkapan kasus ini patut diapresiasi, angka tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa ancaman peredaran narkoba di Jawa Tengah masih signifikan. “Tentunya kita merasa prihatin karena pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di wilayah Jawa Tengah masih cukup tinggi. Hal ini menjadi tugas kita bersama untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Jawa Tengah. Kepolisian tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan dan sinergi dari instansi terkait serta peran aktif seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.
Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol. Yos Guntur Yudi Fairus Susanto merinci barang bukti yang diamankan, antara lain 4,69 kilogram sabu, 60 butir ekstasi, 1,08 kilogram cairan sintetis, 1,59 kilogram ganja, 241,59 gram tembakau sintetis, 769 butir psikotropika, serta 120.688 butir obat berbahaya. Selain itu, petugas juga menyita 227.489 botol minuman keras baik pabrikan maupun oplosan.
Salah satu kasus terbesar terjadi di Polresta Surakarta yang berhasil membongkar jaringan peredaran 3,5 kilogram sabu pada 30 Juni 2026 di Boyolali dan Klaten. Pelaku menggunakan berbagai modus canggih, mulai dari sistem tempel, aplikasi percakapan terenkripsi, hingga jasa ekspedisi. Sementara untuk kasus miras ilegal, modus yang ditemukan meliputi penjualan tanpa izin, produksi oplosan berbahan berbahaya, hingga penjualan kepada anak di bawah umur.
Baca juga: Kejaksaan Sulut Segel Rumah Mewah Pengusaha di Samping Hotel Mewah Manado
Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigjen Pol. Agus Rohmat menekankan pentingnya sinergi antarlembaga. Ia mengajak masyarakat mendukung pemberantasan narkoba melalui gerakan 3B: Berani Melapor, Berani Rehabilitasi, dan Berani Menolak penyalahgunaan narkoba.
Usai konferensi pers, dilakukan pemusnahan barang bukti secara simbolis di halaman Mapolda Jateng, diikuti pemusnahan sisa barang bukti di TPA Jatibarang menggunakan alat berat.
Menutup kegiatan, Wakapolda Jawa Tengah kembali mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif mencegah peredaran narkoba. “Mari kita waspadai dan cegah bersama agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” pungkas Brigjen Pol. Latif Usman.
Pewarta : Nandang Bramantyo
Tagline: #PoldaJateng, #OperasiPekatCandi2026, #PemberantasanNarkoba, #MirasIlegal, #SinergiAntiNarkoba, #JawaTengahAman,

