RI News. Jakarta, 14 Juli 2026 — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa rasio utang pemerintah yang diproyeksikan mencapai 40,54 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2025 masih berada dalam batas aman dan jauh di bawah ambang maksimal yang diatur undang-undang.
Pernyataan tersebut disampaikan Menkeu Purbaya untuk merespons kekhawatiran sejumlah fraksi di DPR RI terkait tren peningkatan rasio utang. Meski naik dari 39,81 persen pada 2024, posisi tersebut dinilai masih sangat terkendali. “Pemerintah menegaskan meski rasio utang meningkat dari 39,81 persen dari PDB di tahun 2024 menjadi 40,54 persen PDB di tahun 2025, posisi ini masih jauh di bawah batas maksimal 60 persen PDB sesuai undang-undang, sehingga APBN kita tetap aman dan terkendali,” kata Purbaya dalam Rapat Paripurna DPR Ke-25 Masa Persidangan V di Jakarta, Selasa.
Menkeu menjelaskan bahwa strategi pengelolaan utang ke depan akan bertumpu pada empat pilar utama. Pilar-pilar tersebut meliputi koordinasi fiskal bertahap untuk penguatan keseimbangan primer menuju positif, optimalisasi penerimaan negara, peningkatan kualitas belanja, serta pengelolaan portofolio utang secara aktif melalui mekanisme Debt Switch, Buy Back, dan konversi pinjaman.

“Dengan strategi ini, pemerintah optimis rasio utang dapat dikendalikan bertahap sambil menjaga keberlanjutan fiskal dan agenda pembangunan kita,” tegasnya.
Berdasarkan data terbaru Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), posisi utang pemerintah per 31 Maret 2026 mencapai Rp9.920,42 triliun atau setara 40,75 persen terhadap PDB. Mayoritas utang tersebut bersumber dari instrumen Surat Berharga Negara (SBN) dengan outstanding Rp8.652,89 triliun atau 87,22 persen dari total utang. Sisanya berupa pinjaman sebesar Rp1.267,52 triliun atau 12,78 persen.
Dalam taklimat media di kantornya pada Senin (11/5) lalu, Purbaya menegaskan bahwa pendekatan Indonesia dalam mengelola utang relatif lebih hati-hati dibandingkan negara-negara lain. Ia membandingkan dengan Singapura yang memiliki rasio utang sekitar 180 persen terhadap PDB dan Malaysia sekitar 60 persen. Bahkan dibandingkan negara maju seperti Amerika Serikat dan Jepang, posisi Indonesia dinilai lebih terkendali.
Baca juga : Bupati Gowa Walk Out dari Sidang Pansus Hak Angket: Penolakan Permintaan Kolektif Picu Ketegangan
“Tinggi semua. Kita termasuk paling hati-hati dibanding negara sekeliling kita,” tambah Menkeu Purbaya.
Pendekatan ini diharapkan dapat menjaga kepercayaan investor sekaligus memberikan ruang fiskal yang cukup bagi program-program pembangunan prioritas nasional tanpa mengorbankan stabilitas ekonomi jangka panjang.
Pewarta : Yogi Hilmawan
Tagline: #UtangNegaraAman, #APBNTerkendali, #MenkeuPurbaya, #RasioUtangRI, #KeuanganNegara, #PembangunanBerkelanjutan,

