RI News. Sulawesi Utara, 13 Juli 2026 — Mantan Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) mendatangi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) untuk meminta kepastian hukum atas kasus sengketa lahan miliknya yang telah berlarut-larut sejak 2017.
Dalam kunjungan tersebut, Prof. Ing Mokoginta didampingi tim hukum dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP, Wiradarma Harefa, serta politisi senior PDI Perjuangan asal Sulawesi Utara. Wiradarma menjelaskan bahwa kedatangan kliennya bertujuan untuk menanyakan perkembangan penanganan dugaan kasus mafia tanah yang telah dilaporkan sejak lama ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
“Laporan ini sudah terdiam sejak 2017, sampai saat ini belum ada kepastian yang jelas. Sekarang Prof Ing masih mencari keadilan terkait tanah yang menjadi korban mafia tanah di Sulawesi Utara,” ujar Wiradarma.

Selain menanyakan progres laporan existing, pihak Prof. Mokoginta juga berencana melaporkan kembali pihak-pihak yang masih menguasai lahan milik keluarganya tanpa dasar hukum yang sah. Padahal, sertifikat hak milik (SHM) yang menjadi dasar penguasaan tersebut telah dibatalkan melalui Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado Nomor 40/G/2017/PTUN.MDO yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan itu pun telah ditindaklanjuti oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kotamobagu dan Kantor Wilayah BPN Sulawesi Utara dengan mencabut SHM tersebut.
“Karena mereka sudah tidak memiliki dasar hukum untuk menempati tanah setelah sertifikat yang mereka miliki dibatalkan berdasarkan putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah dicabut oleh BPN Kota Kotamobagu maupun Kanwil BPN Sulawesi Utara,” tegas Wiradarma.
Dalam kesempatan yang sama, Prof. Mokoginta menyampaikan keprihatinan mendalam setelah hampir sembilan tahun menanti penyelesaian perkara. “Perkara kami ini sudah lima tahun berjalan di Polda Sulut dan empat tahun di Mabes Polri. Sampai sekarang belum selesai. Sekalipun semua bukti, keterangan saksi, maupun fakta kronologis tindak pidana sudah jelas,” ungkapnya.
Baca juga : Ditemukan Karnivora Miosen di Spanyol, Predator Mirip Anjing-Beruang Ini Hidup 15,9 Juta Tahun Lalu
Ia menambahkan, “Kami hanya meminta hak kami sebagai warga negara, yaitu kepastian, keadilan, dan jawaban. Kami masih percaya hukum, dan masih percaya adanya keadilan. Namun kami juga manusia biasa yang punya batas kemampuan, kekuatan, kesabaran, dan usia.”
Jhony Rondonuwu, Ketua Umum Pagar Emas Nusantara (PEN), yang turut hadir, mengecam keras lambatnya penanganan kasus ini. Ia menyebut praktik semacam ini sebagai “keadilan yang sangat sadis” dan mempertanyakan apakah proses hukum terhambat karena keterlibatan pihak-pihak berpengaruh, termasuk oknum BPN dan elite pengusaha. Rondonuwu mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan langsung menyelesaikan kasus ini.
Kasus sengketa lahan Prof. Mokoginta mencerminkan permasalahan agraria yang lebih luas di Indonesia, di mana mafia tanah kerap merampas hak rakyat dan aset negara. Berbagai elemen masyarakat, termasuk mahasiswa dan organisasi masyarakat sipil, telah berulang kali menyuarakan dukungan. Namun hingga kini, tanah warisan yang menjadi simbol perjuangan hidup sang profesor sebagai ilmuwan yang berkontribusi pada ketahanan pangan nasional, masih berada di tangan yang tidak berhak.
Pewarta : Marco Kawulusan
Tagline: #KeadilanAgraria, #HentikanMafiaTanah, #ProfMokoginta, #HukumIndonesia, #SulawesiUtara, #KepastianHukum,

