RI News. Jakarta, 8 Juli 2026 — Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral nonlogam PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) periode 2018–2026. Penetapan ini menyusul temuan dugaan manipulasi kandungan logam tanah jarang pada komoditas ekspor, sebuah praktik yang berpotensi merugikan negara dan melanggar ketentuan larangan ekspor bahan strategis.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Jakarta, Rabu, menyatakan ketiga tersangka tersebut adalah IS selaku perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan JK selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Pangkalpinang.
“Kami bekerja sama dengan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan menindaklanjuti temuan satgas. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, tim penyidik menetapkan tiga orang tersangka,” ujar Syarief.

Menurut penjelasan Syarief, para tersangka diduga memanipulasi kandungan logam tanah jarang dalam ekspor mineral jenis ilmenite. Padahal, logam tanah jarang merupakan komoditas strategis yang dilarang diekspor. IS diduga meminta GP agar tidak melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap sampel mineral ilmenite, sehingga kandungan logam tanah jarang tidak tercantum dalam laporan hasil uji laboratorium yang menjadi dasar penerbitan dokumen ekspor.
Sementara itu, JK diduga tetap menerbitkan dokumen ekspor meski mengetahui komoditas yang diekspor PT PMM mengandung logam tanah jarang. Akibat perbuatan tersebut, PT PMM secara ilegal berhasil mengekspor tanah yang mengandung logam tanah jarang sebanyak kurang lebih 390 ton.
“Bahwa akibat perbuatan Saudara GP yang mengakomodir permintaan IS dan perbuatan Saudara JK, PT PMM secara ilegal dapat melakukan ekspor tanah yang mengandung logam tanah jarang sebanyak kurang lebih 390 ton,” tegas Syarief.
Baca juga : Yusril Ihza Mahendra: HAM Bukan Pelengkap, Melainkan Jiwa Pembangunan Indonesia
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka telah ditahan selama 20 hari, terhitung sejak Selasa (7/7) malam, di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kejagung masih berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian keuangan negara serta kerugian perekonomian negara yang timbul akibat kasus ini. Penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dan memastikan akuntabilitas penuh dalam pengelolaan sumber daya mineral nasional.
Kasus ini menyoroti kerentanan pengawasan rantai pasok pertambangan dan pentingnya integritas lembaga pemeriksa serta bea cukai dalam menjaga kepentingan strategis bangsa.
Pewarta : Yogi Hilmawan
Tagline: #KorupsiPertambangan, #LogamTanahJarang, #KejagungTindak, #IlmeniteIllegal, #SumberDayaStrategis,

