RI News. Jakarta, 8 Juli 2026 — Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres pada Senin menyampaikan peringatan keras bahwa gelombang konflik global yang semakin meningkat, ditambah impunitas dan kemajuan teknologi, telah memperbesar risiko terjadinya kekejaman massal di berbagai belahan dunia.
Dalam pidato yang disampaikan oleh Kepala Kabinetnya, Earle Courtenay Rattray, di sidang Majelis Umum PBB mengenai Tanggung Jawab untuk Melindungi (Responsibility to Protect/R2P), Guterres menekankan urgensi tindakan kolektif sebelum tanda-tanda peringatan berubah menjadi tragedi kemanusiaan yang mengerikan.
“Kita menyaksikan pelanggaran hukum internasional yang meluas serta meningkatnya impunitas,” ujar Guterres. Ia menambahkan bahwa komitmen R2P kini lebih relevan dan mendesak dibandingkan sebelumnya.
Menurut Sekjen PBB, tahun 2025 mencatat lebih dari 120 konflik aktif yang semakin berkepanjangan, kompleks, dan saling terkait satu sama lain. Situasi ini diperburuk oleh kemajuan teknologi persenjataan otonom seperti drone canggih yang mampu menimbulkan korban sipil dalam skala besar. Selain itu, penyebaran ujaran kebencian secara daring, misinformasi, serta disinformasi turut mempercepat dan memperluas potensi kekerasan.

“Terlalu sering, tanda-tanda peringatan dini diabaikan. Dan respons yang diberikan seringkali terlalu minim dan terlambat,” tegas Guterres.
Pernyataan ini disampaikan tepat 21 tahun setelah para pemimpin dunia menyepakati komitmen bersejarah untuk melindungi populasi dari genosida, kejahatan perang, pembersihan etnis, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Guterres mengingatkan bahwa setiap negara memiliki tanggung jawab primer untuk melindungi warganya sendiri. Apabila negara gagal menjalankan kewajiban tersebut, komunitas internasional berkomitmen untuk mengambil tindakan kolektif yang tepat waktu dan tegas sesuai Piagam PBB.
“Meskipun pencegahan dimulai dari dalam negeri, hal itu dapat didukung secara kolektif,” katanya.
Baca juga : BPS Jakarta Jamin Kerahasiaan Data, Dorong Partisipasi Maksimal Sensus Ekonomi 2026
Laporan ke-18 tentang R2P yang tengah dibahas di Majelis Umum mereview kemajuan dua dekade terakhir sekaligus menyerukan langkah konkret untuk memperkuat norma perlindungan tersebut di tengah era ketidakstabilan geopolitik yang semakin tinggi. Guterres mendesak seluruh negara anggota PBB untuk memperkuat instrumen hukum internasional, termasuk Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida.
“Mari kita pastikan bahwa pencegahan kekejaman dan perlindungan penduduk menjadi praktik permanen dan universal di mana pun,” pungkasnya.
Peringatan Guterres ini muncul di tengah sorotan global terhadap berbagai konflik yang terus berlarut, menjadikan panggilan untuk memperkuat multilateralisme dan mekanisme pencegahan dini sebagai agenda mendesak bagi komunitas internasional.
Pewarta : Setiawan Wibisono
Tagline: #TanggungJawabMelindungi, #PBB, #KekejamanMassal, #AntonioGuterres, #KonflikGlobal, #HukumInternasional, #TeknologiSenjata, #PencegahanGenosida,

