Skip to content
10/10/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Tiga Korporasi TaniHub Digugat Korupsi Dana Investasi Rp364 Miliar di Pengadilan Tipikor

Tiga Korporasi TaniHub Digugat Korupsi Dana Investasi Rp364 Miliar di Pengadilan Tipikor

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 bulan ago 2 minutes read
Tiga Korporasi TaniHub Digugat Korupsi Dana Investasi Rp364 Miliar di Pengadilan Tipikor
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Jakarta, 6 Juli 2026 — Tiga korporasi di bawah naungan PT Tani Group Indonesia (TaniHub) menghadapi sidang pembacaan tuntutan jaksa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi periode 2019-2023. Persidangan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra mengonfirmasi agenda sidang tersebut. “Terdakwa korporasi TaniHub dkk agenda tuntutan,” ujarnya kepada wartawan. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, pembacaan tuntutan akan digelar di ruang sidang Wirjono Projodikoro 2.

Ketiga korporasi yang menjadi terdakwa adalah PT Tani Group Indonesia (PT TGI), PT Tani Hub Indonesia (PT THI), serta PT Tani Supply Indonesia (PT TSI). Jaksa mendakwa ketiganya telah merugikan keuangan negara hingga 25 juta dolar AS atau setara Rp364,22 miliar. Kerugian tersebut diduga timbul akibat perbuatan memperkaya diri sendiri dan pihak lain melalui aliran dana investasi yang tidak sesuai prosedur.

Menurut dakwaan, PT TGI diperkaya sebesar 25 juta dolar AS (Rp364,22 miliar), diikuti Ivan Arie Sustiawan sebesar Rp2,29 miliar, serta Rp92,89 juta. Dana tersebut kemudian mengalir ke PT TaniHub Indonesia senilai Rp263,91 miliar dan PT TaniSupply Indonesia Rp77,22 miliar. Selanjutnya, dana dari kedua entitas itu dialirkan kembali kepada Pamitra Wineka (Rp1,17 miliar), Asti Setia Utami (Rp28,58 miliar), dan PT Jaring Pangan Indonesia (Rp1,93 miliar).

Atas perbuatannya, ketiga korporasi terancam pidana sesuai ketentuan Pasal 603 jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca juga : Hanya 3,6 Persen Lagi! Kebakaran TPA Jatiwaringin Hampir Tuntas di Hari ke-6

Kasus ini semakin menarik perhatian karena sudah ada enam terdakwa perseorangan yang telah divonis pidana sebelumnya. Mereka adalah Donald Surjana Wihardja dan Aldi Adrian Hartanto dari PT MDI; Nicko Widjaja dan William Gozali dari PT BVI; serta Ivan Arie Sustiawan dan Edison Tobing dari PT Tani Group Indonesia (TaniHub) Group.

Vonis yang dijatuhkan bervariasi: Donald dan Aldi masing-masing 5 tahun dan 2 tahun penjara disertai denda; Nicko dan William dihukum 3 tahun dan 2 tahun penjara plus denda; sementara Ivan dan Edison mendapat hukuman paling berat, yakni 9 tahun dan 7 tahun penjara disertai pembayaran uang pengganti.

Sidang tuntutan terhadap ketiga korporasi ini menjadi tahap krusial untuk mengungkap lebih dalam mekanisme aliran dana investasi yang diduga merugikan negara dalam skala besar.

Pewarta : Anjar Bramantyo

Tagline: #KorupsiTaniHub, #PengadilanTipikor, #KerugianNegara, #KasusInvestasi, #TaniGroupIndonesia,

KPK Panggil Ahmad Dedi Congor
Buser Berita TNI/Polri/KPK KPK

KPK Panggil Ahmad Dedi Congor, Tersangka Bea Cukai yang Sakit Tak Hadir

Jurnalis RI News Portal
09/10/2026 0
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah Terkait TPPU
Buser Berita TNI/Polri/KPK KPK

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah Terkait TPPU: Putusan Akhir bagi Proses Penyidikan Kejagung

Jurnalis RI News Portal
28/08/2026 0
Proyek Rejang Lebong dan Bengkulu di Dalami Bersama
Buser Berita TNI/Polri/KPK KPK

KPK Periksa Mantan Wali Kota Bengkulu, Taufik: Proyek Rejang Lebong dan Bengkulu di Dalami Bersama

Jurnalis RI News Portal
19/08/2026 0
Asgianto Panggil KPK Jadi Saksi Korupsi Muara Enim
Buser Berita TNI/Polri/KPK KPK

Asgianto Panggil KPK Jadi Saksi Korupsi Muara Enim: Dugaan Intervensi Audit BPK dan Citra Baru Bupati PALI

Jurnalis RI News Portal
18/08/2026 0

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...
Tags: #KasusInvestasi #KerugianNegara #KorupsiTaniHub #PengadilanTipikor #TaniGroupIndonesia

Post navigation

Previous: Hanya 3,6 Persen Lagi! Kebakaran TPA Jatiwaringin Hampir Tuntas di Hari ke-6
Next: Misteri Hilangnya Nadira: Keluarga Mahasiswi Telkom University Terjebak dalam Kebingungan Tanpa Jejak

Related Stories

KSAD Maruli Simanjuntak Klaim Tak Ada Surpres Calon Panglima TNI

KSAD Maruli Simanjuntak Klaim Tak Ada Surpres Calon Panglima TNI, Wakil Menteri dan DPR Tekankan Urgensi Proses Formal

Jurnalis RI News Portal Posted on 18 jam ago 0
KPK Panggil Ahmad Dedi Congor

KPK Panggil Ahmad Dedi Congor, Tersangka Bea Cukai yang Sakit Tak Hadir

Jurnalis RI News Portal Posted on 18 jam ago 0
Pemuda Wonogiri Ditangkap Satresnarkoba atas Penyalahgunaan 10 Butir Riklona

Dul, Pemuda Wonogiri Ditangkap Satresnarkoba atas Penyalahgunaan 10 Butir Riklona

Jurnalis RI News Portal Posted on 20 jam ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Dinamika Mobilisasi Komando Operasional: Penguatan Rayonisasi Taktis Brimob Polri dalam Mitigasi Ekologis Karhutla di Kabupaten Melawi
  2. Zulfian andesta mengenai Restorasi Pusat Niaga Slogohimo: Reaktualisasi Infrastruktur Ekonomi Pasar Tradisional Berbasis Akuntabilitas Publik
  3. A mengenai Petaka Petang di Tawangsari: Refleksi Kasus Laka Lantas Remaja dan Ancaman Keselamatan Jalan
  4. Tukino mengenai Pengungkapan Pencurian Dua Alat Utama di Padangsidimpuan: Tersangka AFS Ditangkap, Kerugian Rp2,5 Juta
  5. Tukino mengenai Harapan Daun Tembaga: Penambahan Dana Rp34,3 Miliar dan Kemajuan Pembayaran TPP ASN di Subulussalam

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Oknum Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan (HT) dari Partai Hanura Resmi di Laporkan Ke Polres
  • Somasi Makanan Soto Mantenan ke Pedagang Pukis Gerobak: Ancaman 4 Tahun Penjara dan Rp2 Miliar Denda Jadi Badai Psikologis bagi UMKM Kecil di Kota Kediri
  • KSAD Maruli Simanjuntak Klaim Tak Ada Surpres Calon Panglima TNI, Wakil Menteri dan DPR Tekankan Urgensi Proses Formal
  • Integrasi Data BPOM di NTB: Mengatasi Ego Antarlembaga demi Pengawasan Obat yang Lebih Efektif
  • KPK Panggil Ahmad Dedi Congor, Tersangka Bea Cukai yang Sakit Tak Hadir
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by