RI News. Jakarta, 6 Juli 2026 — Tiga korporasi di bawah naungan PT Tani Group Indonesia (TaniHub) menghadapi sidang pembacaan tuntutan jaksa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi periode 2019-2023. Persidangan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra mengonfirmasi agenda sidang tersebut. “Terdakwa korporasi TaniHub dkk agenda tuntutan,” ujarnya kepada wartawan. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, pembacaan tuntutan akan digelar di ruang sidang Wirjono Projodikoro 2.
Ketiga korporasi yang menjadi terdakwa adalah PT Tani Group Indonesia (PT TGI), PT Tani Hub Indonesia (PT THI), serta PT Tani Supply Indonesia (PT TSI). Jaksa mendakwa ketiganya telah merugikan keuangan negara hingga 25 juta dolar AS atau setara Rp364,22 miliar. Kerugian tersebut diduga timbul akibat perbuatan memperkaya diri sendiri dan pihak lain melalui aliran dana investasi yang tidak sesuai prosedur.

Menurut dakwaan, PT TGI diperkaya sebesar 25 juta dolar AS (Rp364,22 miliar), diikuti Ivan Arie Sustiawan sebesar Rp2,29 miliar, serta Rp92,89 juta. Dana tersebut kemudian mengalir ke PT TaniHub Indonesia senilai Rp263,91 miliar dan PT TaniSupply Indonesia Rp77,22 miliar. Selanjutnya, dana dari kedua entitas itu dialirkan kembali kepada Pamitra Wineka (Rp1,17 miliar), Asti Setia Utami (Rp28,58 miliar), dan PT Jaring Pangan Indonesia (Rp1,93 miliar).
Atas perbuatannya, ketiga korporasi terancam pidana sesuai ketentuan Pasal 603 jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Baca juga : Hanya 3,6 Persen Lagi! Kebakaran TPA Jatiwaringin Hampir Tuntas di Hari ke-6
Kasus ini semakin menarik perhatian karena sudah ada enam terdakwa perseorangan yang telah divonis pidana sebelumnya. Mereka adalah Donald Surjana Wihardja dan Aldi Adrian Hartanto dari PT MDI; Nicko Widjaja dan William Gozali dari PT BVI; serta Ivan Arie Sustiawan dan Edison Tobing dari PT Tani Group Indonesia (TaniHub) Group.
Vonis yang dijatuhkan bervariasi: Donald dan Aldi masing-masing 5 tahun dan 2 tahun penjara disertai denda; Nicko dan William dihukum 3 tahun dan 2 tahun penjara plus denda; sementara Ivan dan Edison mendapat hukuman paling berat, yakni 9 tahun dan 7 tahun penjara disertai pembayaran uang pengganti.
Sidang tuntutan terhadap ketiga korporasi ini menjadi tahap krusial untuk mengungkap lebih dalam mekanisme aliran dana investasi yang diduga merugikan negara dalam skala besar.
Pewarta : Anjar Bramantyo
Tagline: #KorupsiTaniHub, #PengadilanTipikor, #KerugianNegara, #KasusInvestasi, #TaniGroupIndonesia,

