RI News. Tegal – Sebuah pemberitaan yang beredar di sejumlah media online kembali memicu kontroversi di wilayah Suradadi, Kabupaten Tegal. HSN, warga setempat, secara tegas membantah tudingan bahwa dirinya masih mengoperasikan gudang bahan bakar minyak (BBM) ilegal berskala besar. Menurutnya, informasi tersebut tidak sesuai fakta dan telah merusak reputasi pribadi serta usahanya.
HSN menjelaskan bahwa foto yang digunakan sebagai ilustrasi utama dalam pemberitaan tersebut merupakan dokumentasi lama dari sekitar dua tahun lalu, ketika ia masih aktif menjalankan usaha jual beli BBM. “Kalau dulu memang pernah usaha seperti itu, tapi setelah mendapatkan modal saya beralih jadi peternak. Lagi pula foto yang dimuat dalam pemberitaan itu sudah lama,” ujar HSN saat dikonfirmasi langsung.
Saat ini, lokasi yang semula berfungsi sebagai gudang tersebut telah sepenuhnya beralih menjadi kandang peternakan unggas, meliputi ayam dan bebek. Perubahan usaha ini dilakukan HSN sebagai bagian dari upaya peningkatan taraf hidup keluarga melalui sektor pertanian dan peternakan yang lebih berkelanjutan.

Tim jurnalis yang melakukan pengecekan lapangan membenarkan temuan tersebut. Bangunan yang sempat disebut sebagai gudang BBM kini jelas terlihat sebagai fasilitas peternakan. Kunjungan langsung ini juga mengungkap ketidakkonsistenan dalam pemberitaan sebelumnya, termasuk perbedaan penyebutan wilayah hukum antara Polres Tegal dan Polres Kendal, yang menimbulkan dugaan adanya pengunaan ulang materi lama dengan pengemasan baru.
Kasus semacam ini menyoroti pentingnya prinsip kehati-hatian dalam pemberitaan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur ketentuan terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Sanksi yang dapat dikenakan meliputi pidana penjara dan/atau denda, tergantung pada tingkat pembuktian unsur kesengajaan dan dampak yang ditimbulkan.
Secara kemanusiaan, pemberitaan yang kurang akurat berpotensi menimbulkan trauma psikologis, hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap yang bersangkutan, serta hambatan ekonomi. Bagi pelaku usaha kecil seperti HSN, nama baik merupakan modal sosial utama. Rusaknya reputasi dapat berdampak pada akses pasar, hubungan dengan mitra, hingga kesejahteraan keluarga. Secara sosial, hal ini juga melemahkan kepercayaan publik terhadap media sebagai pilar demokrasi dan sumber informasi yang kredibel.
Baca juga : Polres Gunungkidul Perkuat Kemitraan Humanis Jelang Hari Bhayangkara ke-80
HSN menyatakan akan berkonsultasi dengan kuasa hukumnya untuk mengkaji kemungkinan langkah hukum jika ditemukan unsur fitnah atau pencemaran nama baik. Namun, ia tetap mengutamakan penyelesaian secara damai melalui tabayun atau musyawarah. Sikap ini mencerminkan nilai-nilai lokal yang menjunjung tinggi harmoni sosial di tengah potensi konflik.
Untuk menjaga prinsip keberimbangan sebagaimana diamanatkan Kode Etik Jurnalistik, sangat diharapkan agar media yang menerbitkan pemberitaan sebelumnya segera memberikan ruang tanggapan dan klarifikasi dari HSN.
Pewarta: D. Setiawan
Tagline : #HSN #SuradadiTegal, #BantahGudangIlegal, #PencemaranNamaBaik, #EtikaJurnalistik, #PeternakanUnggas, #TabayunDamai, #UUITE #KlarifikasiFakta, #KeadilanSosial,

