RI News. Semarang – Suasana pagi yang semestinya penuh haru di SDN Kalipancur 02, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, berubah mencekam akibat aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang tragis. Seorang suami berinisial F (29) nekat menusuk istrinya, AY (25), menggunakan obeng yang telah dimodifikasi menjadi senjata tajam. Insiden tersebut terjadi pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 08.15 WIB, tepat di tengah keramaian orang tua murid yang sedang mengambil rapor anak-anak mereka.
Menurut keterangan Kapolsek Ngaliyan, Kompol Aliet Alphard, peristiwa ini dipicu oleh konflik rumah tangga yang telah lama berlangsung. Kedua belah pihak diketahui sedang dalam proses perceraian. Korban AY disebutkan sudah tidak pulang ke rumah selama dua bulan terakhir. Pelaku mendatangi lokasi sekolah setelah mengetahui istrinya berada di sana untuk mengambil rapor anak mereka yang duduk di kelas 1.
Berdasarkan kesaksian wali murid Santoso (48), perselisihan bermula di dalam ruang kelas tempat pengambilan rapor. Korban yang merasa terancam berusaha melarikan diri menuju ruang guru untuk meminta perlindungan. Namun, pelaku berhasil mengejarnya di area halaman sekolah. Korban terjatuh di dekat pohon pepaya dan langsung ditusuk tiga kali di bagian punggung menggunakan obeng runcing yang telah dipersiapkan sebelumnya.

Melihat korban bersimbah darah, pelaku sempat berupaya melarikan diri. Namun, aksi sigap para wali murid laki-laki di lokasi berhasil menghentikan pelaku. Ia kemudian diamankan di salah satu ruang kelas sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian.
Pihak sekolah segera menghubungi aparat kepolisian setempat. Korban AY langsung dilarikan ke Rumah Sakit William Booth untuk mendapatkan penanganan medis intensif. Sementara itu, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Ngaliyan.
Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Riki Fahmi Mubarok, menyatakan bahwa tindakan pelaku menunjukkan adanya perencanaan. “Alat yang digunakan adalah obeng yang sudah dimodifikasi menjadi runcing, jadi memang ada niatan dari pelaku,” tegasnya. Kasus ini akan ditangani lebih lanjut oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Semarang setelah pemeriksaan awal selesai.
Baca juga : Direktur PT HWR Ditahan, Korupsi Tambang Sulut Rugikan Negara dan Lingkungan Rp45 Miliar
Kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, dan terus memantau kondisi korban. Pelaku F dijerat dengan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) Pasal 44 ayat 1 dan 2, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Kasus ini kembali menyoroti kerentanan perempuan terhadap kekerasan domestik, bahkan di lingkungan pendidikan yang seharusnya aman bagi anak dan keluarga.
Pewarta: Sriyanto
Tagline : #KDRT, #KekerasanRumahTangga, #TragediSemarang, #SDNKalipancur, #KasusPerceraian, #KekerasanTerhadapPerempuan, #AksiBrutal, #PolisiSemarang,

