RI News. Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali memperluas jangkauan penegakan hukum terhadap jaringan pertambangan emas tanpa izin (PETI). Dua tersangka baru ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif, memperkuat upaya pemberantasan rantai pengolahan dan distribusi emas ilegal yang diduga melibatkan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka baru. Keduanya adalah DHB, yang menjabat sebagai Direktur PT SJU periode 13 Agustus 2021 hingga 14 September 2022, serta VC yang menjabat sebagai Direktur PT SJU sejak 14 September 2022 hingga saat ini.
“Telah dilakukan upaya paksa penahanan terhadap dua orang tersangka baru dalam tindak pidana bersama-sama menampung, mengolah, memurnikan, dan menjual emas yang berasal dari pertambangan emas tanpa izin (PETI) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujar Brigjen Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu.

Penyidik sempat mengagendakan pemeriksaan terhadap keduanya pada Rabu (10/6) setelah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, mereka tidak memenuhi panggilan pertama. Panggilan kedua pada Senin (15/6) akhirnya dihadiri oleh DHB dan VC. Proses pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih tujuh jam, dengan 33 pertanyaan diajukan kepada DHB dan 23 pertanyaan kepada VC.
Setelah menjalani pemeriksaan, keduanya langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri untuk masa penahanan 20 hari ke depan, terhitung mulai 16 Juni 2026 hingga 5 Juli 2026. Langkah penahanan ini diambil demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Brigjen Ade Safri menambahkan bahwa penyidik akan terus memperkuat koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan penelusuran aset (asset tracing) secara optimal terhadap seluruh aliran dana dalam rantai kejahatan tersebut.
Baca juga : Ribuan Personel Polisi Dikerahkan Amankan Aksi Unjuk Rasa Massal di Jakarta
DHB diketahui merupakan putra dari SB alias A, sosok yang sebelumnya diduga memegang peran penting dalam jaringan ini. Namun, SB telah meninggal dunia sehingga tidak dapat lagi diproses secara hukum. Sebelumnya, Dittipideksus telah menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus yang sama, yaitu TW, DW, dan BSW yang terkait dengan PT SPEM/Toko Mas Semar Nganjuk.
Kasus ini mencerminkan komitmen kepolisian dalam membongkar praktik pertambangan ilegal yang tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan royalti, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan serta menjadi pintu masuk bagi kejahatan keuangan terorganisir. Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam jaringan ini.
Pewarta : Vie
Tagline : #PertambanganIlegal, #EmasTanpaIzin, #TPPU, #DittipideksusBareskrim, #PenegakanHukum, #AssetTracing, #KasusEmasIlegal,

