Skip to content
19/01/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Budaya
  • Hiburan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintah Harmonisasi Aturan Terkait Pindar Patuhi Putusan MA

Pemerintah Harmonisasi Aturan Terkait Pindar Patuhi Putusan MA

Virly Posted on 12 bulan ago 3 min read
Pemerintah Harmonisasi Aturan Terkait Pindar Patuhi Putusan MA
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta, Pemerintah berkomitmen untuk melakukan harmonisasi dan sinkronisasi peraturan terkait pinjaman daring (pindar) serta melakukan penindakan hukum tegas bagi pihak yang melanggar dalam rangka mematuhi putusan Mahkamah Agung Nomor 1206 K/Pdt/2024.

“Kami sudah sepakat bahwa pemerintah tidak akan mengajukan PK (peninjauan kembali) atas putusan MA ini. Jadi, pemerintah menerima dan akan segera melaksanakannya,” ucap Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra usai rapat koordinasi bersama kementerian/lembaga di Jakarta, Selasa.

#Advestaiment RI_News

Yusril menjelaskan, pemerintah telah memiliki peraturan perundangan terkait pindar, seperti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Namun, UU itu perlu diatur lebih detail demi mengatasi masalah pindar ilegal yang meresahkan masyarakat.

Oleh karena itu, pemerintah membentuk kelompok kerja (pokja) yang diketuai oleh Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy. Pokja tersebut bertugas untuk menyiapkan peraturan pelaksana terhadap UU PPSK.

“Pemerintah akan segera merapikan atau melakukan sinkronisasi, harmonisasi terhadap peraturan-peraturan terkait dengan pindar ini, dan akan mengambil langkah-langkah hukum tegas berdasarkan peraturan perundangan yang sebenarnya sudah ada sekarang ini, cuman perlu sinkronisasi dan pengaturan lebih detail di dalam bentuk peraturan pemerintah yang akan dikoordinasikan oleh Wakil Menteri Hukum,” imbuh Yusril.

Baca juga : Pemilik Ponpes dan Guru Ngaji Jadi Tersangka Diduga Cabuli 5 Santri

Adapun Menko Kumham Imipas melaksanakan rapat koordinasi untuk membahas pindar ilegal pada Selasa ini. Beberapa menteri dan perwakilan lembaga yang ikut hadir, yaitu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Imipas Agus Andrianto, dan Wakil Menko Kumham Imipas Otto Hasibuan.

Selain itu, ikut pula Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jamdatun) Narendra Jatna, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Alexander Sabar, perwakilan Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian HAM, serta Kementerian Luar Negeri.

Pada rapat koordinasi tersebut, turut dibahas Putusan MA Nomor 1206 K/Pdt/2024 yang merupakan putusan tingkat kasasi atas perkara perdata 19 warga negara (citizen lawsuit) yang menggugat Presiden, Wakil Presiden, Ketua DPR, Menteri Komunikasi dan Informatika, dan Ketua Dewan Komisioner OJK.

Gugatan itu diajukan untuk mendorong diterbitkannya peraturan yang melindungi masyarakat atas keresahan yang ditimbulkan akibat pindar. Dalam amar putusan, MA mengabulkan sebagian gugatan para penggugat dan menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

#Advestaiment RI_News

MA pada pokoknya menghukum Presiden, Wakil Presiden, dan Ketua DPR RI untuk melakukan supervisi terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika serta OJK untuk membuat peraturan yang menjamin perlindungan hukum bagi seluruh pengguna pindar.

MA juga menghukum para tergugat untuk melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang terjadi dalam praktik pinjam-meminjam dalam aplikasi peer-to-peer-lending atau pindar. Selain itu, MA menghukum agar tergugat melakukan pengawasan untuk memastikan pelanggaran hukum terkait pindar tidak lagi terjadi.

Putusan tersebut diputus pada tanggal 24 April 2024. Yusril menjelaskan, pemerintah baru melakukan rapat koordinasi dan membahas putusan dimaksud mengingat lamanya waktu minutasi dan pengiriman salinan putusan lengkap kepada para pihak.

“Putusan MA itu kan lama baru diterima … dan kemudian diperlukan adanya rapat koordinasi internal pemerintah terhadap masalah ini dan bagaimana sikap pemerintah. Pemerintah akhirnya mengambil kesimpulan bahwa tidak akan mengajukan PK atas putusan ini,” ujarnya.

Pewarta : Yudha Purnama

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal

About the Author

Virly

Administrator

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...
Tags: #beritabaru #beritacepat #beritaindonesia #beritarepublikindonesia #beritarinews #iklanrinews #indonesianews #inforinews #pertalberitaindonesia #republicindonesianews #republicindonesianewsportal #republicindonesiannews #republikindonesianews #republikindonesiaportal #ri_news #rinewsadvertaising #rinewsportal #ruangiklan #terkinirinews #updaterinews #viralrinews

Post navigation

Previous: Pemilik Ponpes dan Guru Ngaji Jadi Tersangka Diduga Cabuli 5 Santri
Next: Cuplikan Film Iko Ranah Minang di Nagari Sumpur

Related Stories

Lonjakan Produksi Industri Manufaktur Tunjukkan Ketahanan Ekonomi Nasional
3 min read

Awal Tahun 2026: Lonjakan Produksi Industri Manufaktur Tunjukkan Ketahanan Ekonomi Nasional

Jurnalis RI News Portal Posted on 18 jam ago 0
Prabowo dan Jokowi Bersama Sahkan Ijab Kabul
2 min read

Prabowo dan Jokowi Bersama Sahkan Ijab Kabul: Momen Hangat di Pernikahan Orang Kepercayaan

Jurnalis RI News Portal Posted on 18 jam ago 0
Legislator Pontianak Dukung Penuh Skema Buy The Service untuk Transformasi Transportasi Publik
2 min read

Legislator Pontianak Dukung Penuh Skema Buy The Service untuk Transformasi Transportasi Publik

Jurnalis RI News Portal Posted on 19 jam ago 0
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sami.s mengenai Kota Kediri Naik Kelas: Predikat “Sangat Inovatif” dalam Innovative Government Award 2025
  2. Sami.s mengenai Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Pesisir Selatan: Antara Keluhan Masyarakat dan Kebijakan Pembatasan Provinsi
  3. Adi tanjoeng mengenai Petugas Karantina Ketapang Gagalkan Penyelundupan 120 Kg Hiu Dilindungi CITES di Banyuwangi
  4. Sugeng Rudianto mengenai Polres Wonogiri Perkuat Pencegahan Bullying melalui Pendekatan Edukasi Dini di Sekolah Dasar
  5. Sami.s mengenai Iran dan Rusia Sepakat Perluas Model Kerja Sama Pertanian ke Sektor Strategis Lainnya

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Mangkrak di Perbatasan: Proyek WC Rp199 Juta untuk Sekolah Sambas Belum Rampung, Siswa dan Guru Terlantar
  • Dugaan Ketidaktransparanan Pengelolaan Dana Desa di Desa Labuhan Labo, Padangsidimpuan Tenggara
  • Paguyuban Prawan’80 Surabaya Kunjungi Kampung Coklat Blitar untuk Promosi Wisata dan Produk Lokal
  • Awal Tahun 2026: Lonjakan Produksi Industri Manufaktur Tunjukkan Ketahanan Ekonomi Nasional
  • Prabowo dan Jokowi Bersama Sahkan Ijab Kabul: Momen Hangat di Pernikahan Orang Kepercayaan
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.