RI News. Jakarta – Anggota DPR RI Bambang Soesatyo menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru memberikan fondasi hukum yang lebih kokoh bagi penegakan hukum di sektor pertanahan. Menurutnya, meski tidak secara eksplisit menyebut istilah “mafia tanah”, berbagai pasal tentang pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, serta pemberian keterangan palsu dalam dokumen resmi dapat menjadi instrumen efektif untuk menjerat pelaku kejahatan lahan.
Bamsoet, yang akrab disapa demikian, menyampaikan pandangannya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pada Minggu. Ia menyoroti bahwa salah satu tantangan utama pemberantasan mafia tanah adalah kemampuan pelaku menyamarkan tindak pidana melalui dokumen yang tampak sah secara formal. Banyak kasus menunjukkan sertifikat tanah, akta jual beli, maupun dokumen peralihan hak lainnya yang diterbitkan berdasarkan dasar hukum palsu.
“Proses pembuktian menjadi sangat rumit karena aparat penegak hukum harus membongkar rangkaian peristiwa sejak tahap awal penerbitan dokumen,” ujar mantan Ketua DPR RI tersebut.

Untuk mengatasi hal itu, Bamsoet mendorong pendekatan follow the document dan follow the benefit. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pemeriksaan dokumen semata, melainkan juga harus menelusuri pihak-pihak yang memperoleh keuntungan terbesar dari praktik tersebut.
“Penegakan hukum harus mampu menjangkau aktor intelektual dan pihak yang menikmati hasil kejahatan. Mafia tanah tidak akan pernah benar-benar hilang apabila yang diproses hanya pelaku lapangan, sementara pengendali utama dan pihak yang menikmati keuntungan terbesar tetap bebas,” tegasnya.
Meski KUHP baru dinilai progresif, Bamsoet menekankan bahwa keberhasilan pemberantasan mafia tanah sangat bergantung pada sinergi antarlembaga. Kepolisian, kejaksaan, pengadilan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pemerintah daerah, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), serta berbagai pihak terkait lainnya harus bekerja secara terpadu.
Baca juga : Hakim Federal Blokir Upaya “Penghapusan Sejarah” Trump di Taman Nasional AS
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pemidanaan pelaku saja tidak cukup. Pemulihan hak korban dan pengembalian status tanah sesuai keadaan hukum yang sebenarnya harus menjadi prioritas utama.
Untuk memperkuat sistem, Bamsoet merekomendasikan percepatan digitalisasi layanan pertanahan, integrasi data kependudukan, verifikasi berlapis, pemanfaatan teknologi geospasial, blockchain pertanahan, serta kecerdasan buatan (AI) untuk mendeteksi anomali dokumen. Langkah-langkah teknologi ini diharapkan dapat menutup celah-celah rawan yang selama ini dimanfaatkan pelaku.
“Pemerintah harus mampu memastikan setiap jengkal tanah yang dimiliki masyarakat terlindungi oleh kepastian hukum yang kuat dan tidak mudah dirampas melalui rekayasa dokumen maupun penyalahgunaan kewenangan,” pungkas Bamsoet.
Dengan kombinasi regulasi baru, pendekatan investigasi yang komprehensif, sinergi kelembagaan, dan dukungan teknologi, diharapkan praktik mafia tanah dapat ditekan secara signifikan, sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat.
Pewarta : Yudha Purnama
Tagline : #MafiaTanah, #KUHPBaru, #BambangSoesatyo, #PemalsuanDokumen, #ReformasiPertanahan, #FollowTheDocument, #DigitalisasiPertanahan, #KepastianHukumTanah,

