Skip to content
27/10/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Kerusakan Jalan yang Menahun di Bergas: Aktivitas Tambang Mengancam Infrastruktur dan Kesehatan Warga, Pemerintah Diminta Tegas Terapkan Aturan Hukum

Kerusakan Jalan yang Menahun di Bergas: Aktivitas Tambang Mengancam Infrastruktur dan Kesehatan Warga, Pemerintah Diminta Tegas Terapkan Aturan Hukum

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 bulan ago 3 minutes read
Kerusakan Jalan yang Menahun di Bergas
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Bergas, Kabupaten Semarang – Jalan rusak parah di ruas PTP Ngobo, Waringin Putih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, kembali menjadi sorotan publik. Warga setempat mengeluhkan kondisi infrastruktur yang semakin memburuk akibat lalu lintas truk pengangkut material tambang yang padat setiap hari. Kerusakan yang telah berlangsung bertahun-tahun ini tidak hanya menyebabkan kemacetan, tetapi juga menimbulkan debu tebal yang mengganggu kesehatan dan aktivitas sehari-hari masyarakat sekitar.

Dalam dialog langsung dengan warga pada Jumat (12/6/2026) sore, terungkap kekecewaan mendalam. “Keluhan ini sudah bertahun-tahun. Jalan hanya ditambal sulam, tetapi tidak pernah diperbaiki secara menyeluruh,” ungkap salah seorang warga. Sebagian besar kendaraan berat diduga berasal dari aktivitas tambang yang keluar-masuk melalui area PT AP. Warga mengaku telah menyampaikan aspirasi berkali-kali kepada RT/RW, pemerintah desa, hingga pihak perusahaan, namun solusi yang memadai belum kunjung datang.

Selain dampak infrastruktur, warga juga menyoroti isu lingkungan. Debu yang beterbangan dari truk-truk tambang dinilai memperburuk kualitas udara dan berpotensi menimbulkan masalah pernapasan. Beberapa hari terakhir, aksi protes warga dengan menaruh batu dan menanam pohon pisang di sepanjang ruas jalan rusak menjadi bentuk ekspresi kekecewaan atas ketidakadilan yang dirasakan. “Dulu jalan ini bagus, sekarang rusak karena aktivitas kendaraan berat. Tolong diperbaiki kembali,” harap mereka.

Kasus seperti ini memiliki landasan kuat dalam peraturan nasional. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) mewajibkan pemegang izin usaha pertambangan untuk menyediakan jalan khusus hauling dan bertanggung jawab atas kerusakan infrastruktur serta lingkungan yang ditimbulkan. Perusahaan juga wajib melaksanakan reklamasi dan pengelolaan dampak lingkungan sesuai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) mengatur prinsip strict liability, di mana perusahaan bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan tanpa perlu pembuktian kesalahan, selama terbukti ada hubungan sebab-akibat. Pasal 87 UU PPLH menyatakan bahwa penanggung jawab usaha yang menyebabkan pencemaran atau perusakan lingkungan wajib membayar ganti rugi dan melakukan pemulihan. Di tingkat daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang terkait perhubungan dan tata ruang juga menekankan pembinaan serta penyelenggaraan lalu lintas yang aman, termasuk kewajiban pelaku usaha menjaga infrastruktur jalan.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi berlapis. Secara administratif, pemerintah dapat memberikan teguran, pembekuan, hingga pencabutan izin usaha. Secara pidana, UU Minerba mengancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi yang mengabaikan reklamasi atau pascatambang. Sementara UU PPLH mengatur pidana penjara 1-15 tahun dan denda miliaran rupiah tergantung tingkat kerusakan, termasuk yang berdampak pada kesehatan masyarakat. Perusahaan juga wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) sesuai UU Perseroan Terbatas.

Baca juga : Polres Wonogiri Berantas Jaringan Pencuri Motor Beraksi Lintas Kabupaten

Perwakilan GRIB Jaya Kabupaten Semarang menyatakan kesiapan mendampingi warga. “Kami dari GRIB Jaya hadir untuk masyarakat. Kami akan membantu sepenuh tenaga dan mengawal keluhan warga yang merasa dirugikan,” tegasnya. Ia menekankan agar pelaku usaha tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga memperhatikan masyarakat terdampak. GRIB Jaya akan terus mengawal hingga ada langkah konkret perbaikan jalan dan mitigasi dampak lingkungan.

Warga berharap pemerintah daerah dan pusat segera turun tangan. Penyelesaian cepat tidak hanya memperbaiki infrastruktur, tetapi juga memastikan keadilan bagi masyarakat yang selama ini menanggung beban aktivitas ekonomi yang seharusnya memberi manfaat bersama.

Pewarta: Miftah

Tagline : #KerusakanJalanBergas, #AktivitasTambang, #DampakLingkungan, #HukumPertambangan, #AspirasiWarga, #PerbaikanInfrastruktur, #GRIBJaya, #KabupatenSemarang, #UU Minerba, #TanggungJawabPerusahaan,

Dugaan Keracunan MBG Hantam SMPN 1
Jawa Tengah Regional

Dugaan Keracunan MBG Hantam SMPN 1 Jatisrono, Ratusan Murid dan Guru Tumbang

Jurnalis RI News Portal
26/10/2026 0
Lorong Genangan di Bawah Tol Arteri
Jawa Tengah Regional

Lorong Genangan di Bawah Tol Arteri: Warga Tagih Kepastian, Somasi Disiapkan

Jurnalis RI News Portal
26/10/2026 0
Lelang Jangan Jadi Jalan Pertama
Hukum Jawa Tengah Regional

Jeda Delapan Bulan, Lelang Jangan Jadi Jalan Pertama: Tim Hukum FERADI WPI Datangi BPR Enggal Makmur Adi Santosa

Jurnalis RI News Portal
21/10/2026 0
Ulat di Ompreng MBG SMKN Bulukerto Wonogiri Sempat Viral
Jawa Tengah Regional

Ulat di Ompreng MBG SMKN Bulukerto Wonogiri Sempat Viral, Sekolah Tegaskan Menu Lain Aman

Jurnalis RI News Portal
20/10/2026 0

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Polres Wonogiri Berantas Jaringan Pencuri Motor Beraksi Lintas Kabupaten
Next: Putra CN Sutar: Sang Penyebar Kebaikan dari Golo Mori yang Menginspirasi Kampung Halaman

Related Stories

Aek Sijorni Pesona Air Jernih Tapsel

Aek Sijorni Pesona Air Jernih Tapsel, Warga Berharap Geliat Ekonomi Kembali Hidup

Jurnalis RI News Portal Posted on 13 menit ago 0
KADANG DEKAT Tegaskan Budaya dan Sejarah sebagai Benteng Nasionalisme dari Trenggalek

Merawat Akar, Menjaga Bangsa: KADANG DEKAT Tegaskan Budaya dan Sejarah sebagai Benteng Nasionalisme dari Trenggalek

Jurnalis RI News Portal Posted on 20 menit ago 0
Final PBVSI Cup I Padangsidimpuan

Final PBVSI Cup I Padangsidimpuan: DPRD Sapu Bersih Gelar Putra, Padangsidimpuan Utara Menangi Duel Lima Set Putri

Jurnalis RI News Portal Posted on 9 jam ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Pompa Air Sekolah Diduga Bocor Arus Listrik, Siswa Kelas V SD di Padangsidimpuan Tewas
  2. Zulfian andesta mengenai Regenerasi Kepemimpinan di Polda Jateng: 13 Posisi Strategis Berganti, Semangat “Polisi Bersama Masyarakat” Jadi Pegangan
  3. Tukino/T.gaul mengenai Menjaga Mahkota Lumbung Pangan: Ngawi Kebut Sertifikasi Benih Padi Unggul Lokal yang Tembus 12 Ton per Hektare
  4. Warudi mengenai Gubernur Papua Pilih “Mendayung Bersama”: Tiga Transformasi Disiapkan untuk Selamatkan Fiskal Daerah yang Menyusut
  5. Yudha Purnama mengenai Ombudsman RI Petakan Kesehatan Mata Generasi Muda dari Seleksi Poltek Imipas

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Aek Sijorni Pesona Air Jernih Tapsel, Warga Berharap Geliat Ekonomi Kembali Hidup
  • Merawat Akar, Menjaga Bangsa: KADANG DEKAT Tegaskan Budaya dan Sejarah sebagai Benteng Nasionalisme dari Trenggalek
  • Apresiasi di Apel Pagi, Dua Personel Polres Melawi Dinilai Teladan dalam Membina Generasi Muda dan Melayani Warga
  • Menyapa Tanpa Sekat: Polres Melawi Dengarkan Denyut Pasar Lewat Dialog Sederhana
  • Polri dan Kemkomdigi Rapatkan Barisan, Bentengi Ruang Digital dari Gempuran Kejahatan Siber
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by