RI News. Semarang – Sebuah kasus penggelapan yang mengguncang lingkungan kampus di wilayah Ngaliyan, Semarang, mengungkap sisi kelam perilaku mahasiswa dalam mengelola keuangan. Ibra Maulana (23), seorang mahasiswa setempat, ditangkap polisi karena diduga menggadaikan 40 sepeda motor milik teman-teman kampusnya, termasuk milik kekasihnya sendiri. Uang hasil gadai ratusan juta rupiah tersebut digunakan pelaku untuk keperluan yang disebutnya sebagai “aplikasi hijau”.
Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Ngaliyan, Iptu Nur Azam Makhrus, pelaku meraup sekitar Rp135 juta dari aksi gadai tersebut. “Jadi untung gadaikan motor Rp135 juta. Kalau utang tidak ada, uangnya hanya untuk gali lubang membayar sewa ke sebagian korban yang motornya dirental, untuk jajan, untuk main,” ujar Iptu Nur Azam Makhrus, Senin (8/6).
Kasus ini semakin menyayat hati karena salah satu korban adalah pacar pelaku sendiri. “Ada pacarnya, pacarnya juga digelapkan motornya, sama. Termasuk pacarnya,” ungkapnya. Ketika dimintai keterangan mengapa tidak mengembalikan motor yang telah digadaikan, Ibra Maulana disebut tak mampu memberikan jawaban yang masuk akal.

Tim reserse kemudian turun tangan langsung untuk menyelamatkan kendaraan-kendaraan korban. “Pelaku tidak bisa ngambil karena tidak ada uang. Akhirnya kita yang ngambil, karena ini sudah laporan polisi, jadi kita punya kekuatan untuk upaya paksa mengamankan barang bukti,” jelas Iptu Nur Azam.
Kapolsek Ngaliyan, Kompol Aliet Alphard, menyampaikan bahwa hingga kini pihaknya telah mengamankan 23 kendaraan dari total 40 unit yang digadaikan. Sisanya telah diambil langsung oleh korban atau masih dalam proses pencarian. “Total itu keseluruhan jadinya 40 kendaraan. Cuma karena sudah ada beberapa yang langsung diambil sama korban atau pemilik sebelum ada laporan,” kata Kompol Aliet.
Dari 25 laporan yang masuk, polisi berhasil mengamankan 23 unit, sementara dua lainnya masih diburu. Pelaku disebut melakukan aksi gadai secara perorangan hingga ke luar kota, seperti Batang, Kendal, dan Mranggen. “Barang yang digadai itu puluhan orang. Jadi tugas kita untuk mengambil pengembangan motor-motor tersebut,” tambahnya.
Baca juga : Pasutri Pengedar Sabu di Bekasi Dibekuk Polisi, Bukti 5,65 Gram Disita
Mayoritas motor yang digadaikan adalah jenis PCX dan NMAX dengan nilai gadai bervariasi, mulai Rp6 juta hingga Rp12 juta per unit. Polisi menekankan bahwa kasus ini menjadi pengingat bagi mahasiswa dan masyarakat luas tentang risiko meminjamkan kendaraan tanpa jaminan yang kuat serta bahaya pengelolaan keuangan yang tidak bijak di kalangan generasi muda.
Kasus ini juga memicu perhatian lebih luas terhadap pola perilaku mahasiswa yang terjebak dalam lingkaran utang dan gaya hidup konsumtif di tengah tekanan perkuliahan. Polisi terus mendalami motif lengkap pelaku dan potensi keterlibatan pihak lain dalam jaringan gadai tersebut.
Pewarta : Sriyanto
Tagline : #PenggelapanMotor, #KasusMahasiswa, #PolsekNgaliyan, #AksiKriminal, #MotorDigadai, #PemudaTerjeratUtang, #BeritaSemarang,

