RI News. Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Muara Enim, Edison, sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT). Penetapan tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara yang berlangsung pada Senin (8/6/2026) malam, menyusul penangkapan sepuluh orang di Sumatera Selatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa berdasarkan kecukupan bukti permulaan yang diperoleh, pihaknya memutuskan untuk meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan para pihak sebagai tersangka. “Dalam perkara ini, dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati terkait dengan pengadaan-pengadaan di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (9/6/2026).

OTT yang berlangsung pada 8 Juni 2026 tersebut melibatkan lima orang dari unsur Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan lima orang dari pihak swasta. Edison ditangkap di Sumatera Selatan dan langsung dibawa ke Jakarta untuk proses lebih lanjut. Dari operasi tersebut, KPK berhasil menyita uang tunai dalam jumlah ratusan juta rupiah.
Kasus ini menjadi OTT ke-12 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026, menunjukkan komitmen lembaga antirasuah dalam membongkar praktik korupsi di tingkat daerah, khususnya yang melibatkan kepala daerah dan proses pengadaan barang dan jasa.
Baca juga : KPK Perluas Bidang Sasaran Penyidikan Korupsi Notifikasi Perbankan ke Sektor Telekomunikasi BUMN
Penetapan tersangka terhadap Edison sebagai bupati aktif diharapkan menjadi sinyal kuat bahwa tidak ada kekebalan hukum bagi pejabat publik yang diduga terlibat korupsi. Proses penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap dugaan aliran dana dan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam skema korupsi pengadaan di sektor pendidikan Kabupaten Muara Enim.
Pewarta : Yogi Hilmawan
Tagline : #KPK, #OTT_MuaraEnim, #BupatiEdison, #KorupsiPengadaan, #Sumsel, #PemberantasanKorupsi, #BeritaTerkini,

