RI News. Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi dalam pengadaan layanan notifikasi perbankan di lingkungan badan usaha milik negara. Penyidikan yang semula lebih berfokus pada bank pelat merah kini diperluas ke sektor telekomunikasi BUMN.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa perluasan tersebut muncul setelah tim penyidik menemukan keterlibatan berbagai provider layanan pesan singkat (SMS). “Akan tetapi, kemudian layanan SMS-nya kan ada provider-provider itu,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6) malam.
Meski nasabah bank memiliki nomor ponsel dari berbagai operator, KPK saat ini memprioritaskan pemeriksaan terhadap provider yang berstatus BUMN. “Nasabah tentunya memiliki nomor HP, dan pastinya nomor HP nasabah kan bukan hanya provider BUMN saja. Akan tetapi, yang memang sedang kami dalami di proses penyidikan, yang saat ini kami mulai, itu adalah yang provider BUMN,” tegasnya.

Taufik menambahkan bahwa biaya Rp750 per notifikasi SMS merupakan hasil kerja sama antara bank pelat merah dengan BUMN di bidang telekomunikasi. Penyidikan ini mencakup pengadaan notifikasi melalui SMS maupun aplikasi pesan singkat WhatsApp.
KPK mengumumkan dimulainya penyidikan ini pada 5 Juni 2026 tanpa menetapkan tersangka terlebih dahulu. Akibat dugaan pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai prosedur, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp2 triliun.
Baca juga : Lavrov Tolak Surat Terbuka Zelenskyy, Rusia Lebih Percaya Senjata daripada Kata-kata
“Kami akan update lagi ketika memang ada kegiatan-kegiatan di penyidikan yang baru terbit ini. Jadi, akan ada pemeriksaan-pemeriksaan ke depan,” pungkas Taufik.
Penyidikan ini menjadi perhatian publik karena menyasar layanan dasar perbankan yang menyentuh jutaan nasabah sehari-hari. KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini guna mencegah praktik korupsi yang merugikan keuangan negara di sektor strategis.
Pewarta : Yogi Hilmawan
Tagline : #KPK, #KorupsiBUMN, #NotifikasiPerbankan, #PenyidikanKPK, #KerugianNegara, #BankBUMN, #TelekomunikasiBUMN, #PengadaanBarangJasa,

