RI News. Labuan Bajo – Sebuah kasus dugaan penipuan bernilai ratusan juta rupiah mengemuka di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Seorang pengusaha asal Surabaya bernama Yogi Asmaranto diduga menyerahkan dua lembar cek kosong sebagai pembayaran utang sewa alat berat dan kendaraan operasional kepada pengusaha lokal, Maximus Roni. Total kerugian yang dialami Roni mencapai Rp555 juta.
Kasus ini bermula dari kerja sama penyewaan dua unit excavator dan lima unit dump truck milik Roni untuk mendukung proyek yang dikerjakan Yogi di wilayah Manggarai Barat. Nilai total sewa mencapai Rp780 juta. Menurut pengakuan Roni, Yogi baru membayar Rp225 juta, sehingga menyisakan tunggakan sebesar Rp555 juta.
Puncak dugaan penipuan terjadi pada Mei 2022. Saat itu, Yogi bertemu dengan putra Roni, Dionisius K. Hendro Rikar, di Hotel Pavvila, Labuan Bajo. Dalam pertemuan tersebut, Yogi menyerahkan dua lembar cek Bank Mandiri Cabang Mojokerto sebagai pembayaran sebagian utang. Cek pertama bernomor IM139836 senilai Rp206 juta, dan cek kedua bernomor IM139837 senilai Rp180 juta.
Awalnya, penyerahan cek itu membawa harapan bagi keluarga Roni bahwa utang akan segera dilunasi. Namun, kekecewaan mendalam muncul ketika kedua cek tersebut diajukan pencairannya di Bank Mandiri Labuan Bajo. Ternyata, saldo rekening tidak mencukupi, bahkan kosong.

“Ketika hendak dicairkan, ternyata dana dalam rekening tidak tersedia sesuai nominal yang tercantum dalam cek. Cek itu tidak bisa dicairkan karena isinya kosong,” ungkap Maximus Roni, Kamis (4/6/2026).
Roni menyatakan kekecewaannya yang mendalam. Ia menilai pemberian cek tanpa dana mencerminkan tidak adanya itikad baik dari Yogi untuk menyelesaikan kewajiban. “Saya merasa telah dibohongi. Pemberian cek kosong ini menunjukkan adanya unsur penipuan,” tegasnya.
Setelah kejadian itu, Roni mengaku berkali-kali berupaya menghubungi Yogi Asmaranto untuk meminta penjelasan dan penyelesaian. Namun, semua komunikasi tidak membuahkan hasil. Merasa tidak ada jalan lain, Roni akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Manggarai Barat pada Februari 2024. Laporan tersebut ditangani oleh Satreskrim Unit Tindak Pidana Umum (Pidum).
Hingga kini, Roni mengatakan belum mendapatkan kejelasan yang memadai mengenai perkembangan penanganan perkara. “Saya melaporkan kasus ini sudah cukup lama. Sampai sekarang belum ada kejelasan sejauh mana proses hukumnya berjalan. Sebagai pelapor, saya berhak mengetahui perkembangan kasus ini,” katanya.
Baca juga : Kekerasan di Balik Tembok Pesantren: Polres Lombok Tengah Usut Kasus Pembakaran dan Pelecehan Santri
Ia mendesak pihak kepolisian untuk segera menyelesaikan penanganan kasus ini dengan transparan. “Kalau proses hukumnya masih berjalan, saya berharap ada transparansi. Jangan sampai laporan ini berhenti di tengah jalan tanpa kejelasan,” ujar Roni. Ia juga menegaskan bahwa tindakan menyerahkan cek kosong sementara utang belum diselesaikan merupakan bentuk penipuan yang harus diproses secara hukum.
Saat dikonfirmasi, Yogi Asmaranto mengaku sedang berada di rumah sakit. “Saya masih di rumah sakit bang. Nanti saya telepon,” katanya. Namun, hingga seminggu kemudian, ketika kembali dihubungi, Yogi hanya menyampaikan bahwa ia baru keluar dari rumah sakit dan berjanji akan menelepon kembali, tanpa memberikan penjelasan substansial terkait tuduhan tersebut.
Hingga berita ini disusun, upaya menghubungi penyidik Unit Pidum Polres Manggarai Barat masih dilakukan untuk mendapatkan keterangan resmi dan menjamin hak jawab sesuai prinsip jurnalistik.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pelaku usaha untuk selalu berhati-hati dalam kerja sama, khususnya terkait instrumen pembayaran seperti cek, di tengah maraknya proyek infrastruktur di wilayah Labuan Bajo dan sekitarnya.
Pewarta : Vitalis No
Tagline : #DugaanPenipuan, #CekBodong, #LabuanBajo, #ManggaraiBarat, #KasusHukum, #YogiAsmaranto, #MaximusRoni, #SewaAlatBerat, #PolresManggaraiBarat,

