RI News. Lombok Tengah – Kepolisian Resor Lombok Tengah terus menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus kekerasan yang menimpa santri di lingkungan pondok pesantren. Dua kasus berbeda yang melibatkan kekerasan fisik hingga kejahatan seksual tengah ditangani secara intensif, menarik perhatian publik terhadap pentingnya perlindungan anak di institusi pendidikan Islam tradisional.
Kepala Seksi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi, menyampaikan perkembangan penanganan kasus tersebut di Lombok Tengah, Sabtu. Menurutnya, kasus pertama melibatkan tiga santri di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Batukliang. Kejadian pembakaran yang diduga dilakukan oleh teman korban sendiri terjadi pada Desember 2025.
“Orang tua korban baru melapor karena sebelumnya fokus pada pengobatan. Ada tiga korban, dua di antaranya mengalami luka parah, sementara satu orang meninggal dunia saat menjalani perawatan,” ujar Iptu Lalu Brata Kusnadi.

Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan mendalam. Pelaku yang diduga merupakan teman korban belum ditahan karena proses identifikasi dan pengumpulan bukti masih berlangsung.
Kasus kedua yang tak kalah mengguncang terjadi di pondok pesantren di Kecamatan Pujut. Seorang oknum guru pesantren diduga melakukan kejahatan seksual terhadap empat orang santri. Pelaku telah diamankan sejak Mei 2026 dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Perkara ini saat ini berada pada tahap penyidikan. Setelah berkas dinyatakan lengkap dan P21, tersangka beserta barang bukti akan segera diserahkan ke kejaksaan untuk disidangkan,” jelas Iptu Lalu.
Polres Lombok Tengah menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas setiap kasus kekerasan di lingkungan pesantren. “Kami memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan memberikan perhatian khusus terhadap pemulihan psikologis para korban,” tegas Iptu Lalu Brata Kusnadi.
Baca juga : Kemajuan Ukraina di Medan Perang dan Diplomasi Eropa: Tekanan Semakin Kuat terhadap Rusia
Lebih lanjut, pihak kepolisian mengajak pengurus pondok pesantren dan masyarakat luas untuk memperkuat pengawasan internal guna mencegah terulangnya kasus serupa. Kekerasan di lingkungan pendidikan, menurutnya, tidak hanya merusak korban secara fisik dan mental, tetapi juga mencoreng citra institusi keagamaan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi generasi muda.
Kasus-kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pemangku kepentingan untuk terus meningkatkan mekanisme perlindungan santri, termasuk pengawasan ketat terhadap interaksi antar-santri maupun antara pendidik dengan peserta didik.
Pewarta : Vitalis No
Tagline : #KekerasanPesantren, #PolresLombokTengah, #PerlindunganSantri, #KejahatanSeksual, #PembakaranSantri, #HukumNTB, #PesantrenAman,

