RI News. Kota Subulussalam – Penghentian operasional PT Bensuli Salam Makmur (BSM) secara tiba-tiba sejak 25 Mei 2026 menyisakan ketidakpastian mendalam bagi puluhan pekerja yang menggantungkan hidup mereka pada perusahaan pengolahan kelapa sawit tersebut. Kekhawatiran akan hak-hak buruh kini menjadi sorotan utama, terutama setelah serangkaian pertanyaan resmi dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Subulussalam.
Pada Selasa, 2 Juni 2026, Kepala Disnakertrans Kota Subulussalam, Adita Karya, S.Hut., M.Si., menerima audiensi langsung dari puluhan pekerja yang tergabung dalam Serikat Buruh Bersatu Bensuli di Kantor Wali Kota. Dalam forum tersebut, Adita menekankan perlunya kejelasan status kepegawaian para buruh sebelum langkah lebih lanjut diambil.
“Kami mempertanyakan status tenaga kerja ini terlebih dahulu, apakah mereka berstatus BHL (Buruh Harian Lepas), PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), atau PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu),” ujar Adita Karya dalam pernyataan resminya.

Selain itu, Adita juga menyoroti sistem pengupahan yang diterapkan perusahaan selama ini. Ia mempertanyakan apakah upah yang diberikan telah sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh Tahun 2026 sebagaimana ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Aceh. Hingga kini, Disnakertrans mengaku belum menerima laporan resmi mengenai perubahan status tenaga kerja maupun pemberitahuan penghentian operasional perusahaan.
Menurut Adita, pihaknya belum mendapatkan dokumen resmi dari PT BSM terkait keputusan tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan lebih lanjut mengenai kepatuhan perusahaan terhadap perizinan dan kewajiban pelaporan ketenagakerjaan.
Seorang pengamat perburuhan di Kota Subulussalam menambahkan bahwa sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan, jika perusahaan memang melakukan pemutusan hubungan kerja, maka PT BSM wajib memberikan kompensasi berupa pesangon dan hak-hak lain yang menjadi kewajiban pengusaha. “Penghentian operasional tidak boleh serta-merta meninggalkan para pekerja tanpa perlindungan hukum,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, nasib puluhan buruh masih belum jelas. Pihak Disnakertrans menyatakan akan memanggil manajemen PT BSM untuk memberikan penjelasan resmi, termasuk soal kelengkapan perizinan dan status keseluruhan tenaga kerja—apakah seluruhnya berstatus harian lepas atau sebagian telah menjadi karyawan tetap.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan kerentanan pekerja di sektor perkebunan sawit di tengah dinamika industri yang kerap berubah cepat. Kejelasan status dan pemenuhan hak buruh bukan hanya soal regulasi, melainkan juga martabat dan keberlanjutan ekonomi keluarga pekerja di Subulussalam.
Pewarta: Jaulim Saran
Tagline: #NasibBuruhBensuli, #PTBSMSubulussalam, #HakBuruhAceh, #DisnakertransSubulussalam, #PesangonBuruh, #UMP Aceh 2026, #KetenagakerjaanSubulussalam,

