RI News. Manado – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengalihan hak atas tanah negara seluas 169,9545 hektare di Kecamatan Bolaang, Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara.
Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa, 2 Juni 2026, Majelis Hakim menyatakan Tommy Masie, S.H. dan Sutanto Adriaan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Tommy Masie, S.H. dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp80.000.000 subsider 80 hari kurungan. Sementara Sutanto Adriaan divonis lebih berat, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp300.000.000 subsider 300 hari kurungan.

Selain pidana pokok, Majelis Hakim juga membebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp15.000.000.000 kepada kedua terdakwa. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu yang ditentukan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 tahun. Harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara, dan apabila belum mencukupi, dapat ditambah pidana penjara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum yang dihadiri Tim Penuntut Umum yang dipimpin Alexander Sulung, S.H. dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, penasihat hukum, serta terdakwa Tommy Masie, S.H. Sementara Sutanto Adriaan tidak hadir karena berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca juga : Polisi dan Masyarakat Gotong Royong Perbaiki Bahu Jalan Rawan Kecelakaan di Padangsidimpuan
Terhadap vonis tersebut, Tim Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. Tommy Masie beserta penasihat hukumnya juga menyatakan sikap yang sama. Kejaksaan akan segera melakukan pencarian terhadap Sutanto Adriaan setelah putusan berkekuatan hukum tetap guna melaksanakan vonis pengadilan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Januarius Bolitobi, menyatakan komitmen lembaganya untuk terus menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam upaya pemberantasan korupsi serta penyelamatan keuangan negara.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pengalihan tanah Hak Guna Usaha (HGU) eks Puskud Provinsi Sulawesi Utara kepada PT Sulenco Bohusami Cement Sulenco (SBC) yang kemudian dialihkan lagi kepada PT Conch North Sulawesi Cement.
Pewarta: Marco Kawulus
Tagline: #KorupsiTanahSulut, #TipikorManado, #VonisPuskud, #KejaksaanSulut, #PemberantasanKorupsi, #BolaangMongondow,

