Skip to content
05/09/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Vonis Berat Korupsi Alih Hak Tanah Negara di Bolaang Mongondow: Mantan Pengurus Puskud Sulut Divonis Penjara hingga 12 Tahun

Vonis Berat Korupsi Alih Hak Tanah Negara di Bolaang Mongondow: Mantan Pengurus Puskud Sulut Divonis Penjara hingga 12 Tahun

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 bulan ago 2 minutes read
Mantan Pengurus Puskud Sulut Divonis Penjara hingga 12 Tahun
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Manado – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengalihan hak atas tanah negara seluas 169,9545 hektare di Kecamatan Bolaang, Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara.

Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa, 2 Juni 2026, Majelis Hakim menyatakan Tommy Masie, S.H. dan Sutanto Adriaan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tommy Masie, S.H. dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp80.000.000 subsider 80 hari kurungan. Sementara Sutanto Adriaan divonis lebih berat, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp300.000.000 subsider 300 hari kurungan.

Selain pidana pokok, Majelis Hakim juga membebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp15.000.000.000 kepada kedua terdakwa. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu yang ditentukan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 tahun. Harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara, dan apabila belum mencukupi, dapat ditambah pidana penjara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum yang dihadiri Tim Penuntut Umum yang dipimpin Alexander Sulung, S.H. dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, penasihat hukum, serta terdakwa Tommy Masie, S.H. Sementara Sutanto Adriaan tidak hadir karena berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca juga : Polisi dan Masyarakat Gotong Royong Perbaiki Bahu Jalan Rawan Kecelakaan di Padangsidimpuan

Terhadap vonis tersebut, Tim Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. Tommy Masie beserta penasihat hukumnya juga menyatakan sikap yang sama. Kejaksaan akan segera melakukan pencarian terhadap Sutanto Adriaan setelah putusan berkekuatan hukum tetap guna melaksanakan vonis pengadilan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Januarius Bolitobi, menyatakan komitmen lembaganya untuk terus menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam upaya pemberantasan korupsi serta penyelamatan keuangan negara.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pengalihan tanah Hak Guna Usaha (HGU) eks Puskud Provinsi Sulawesi Utara kepada PT Sulenco Bohusami Cement Sulenco (SBC) yang kemudian dialihkan lagi kepada PT Conch North Sulawesi Cement.

Pewarta: Marco Kawulus

Tagline: #KorupsiTanahSulut, #TipikorManado, #VonisPuskud, #KejaksaanSulut, #PemberantasanKorupsi, #BolaangMongondow,

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...
Tags: #BolaangMongondow #KejaksaanSulut #KorupsiTanahSulut #PemberantasanKorupsi #TipikorManado #VonisPuskud

Post navigation

Previous: Polisi dan Masyarakat Gotong Royong Perbaiki Bahu Jalan Rawan Kecelakaan di Padangsidimpuan
Next: Nasib Buruh PT BENSULI yang Terombang-Ambing di Tengah Penghentian Operasional Mendadak

Related Stories

Revitalisasi Swakelola Irigasi Pedesaan

Revitalisasi Swakelola Irigasi Pedesaan: Mengurai Potensi Ketahanan Pangan Berkelanjutan di Desa Jatipurwo

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 jam ago 0
Inovasi Pengelolaan Sampah

Inovasi Pengelolaan Sampah: Kader Lingkungan Solo Diperkuat Strategi Komunikasi dan Standar K3

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 jam ago 0
Patologi Birokrasi Kriminal di Salambue

Patologi Birokrasi Kriminal di Salambue: Urgensi Restrukturisasi Pengawasan Internal dan Eksistensi Kontrol Publik Terhadap Institusi Pemasyarakatan

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 hari ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Dinamika Mobilisasi Komando Operasional: Penguatan Rayonisasi Taktis Brimob Polri dalam Mitigasi Ekologis Karhutla di Kabupaten Melawi
  2. Zulfian andesta mengenai Restorasi Pusat Niaga Slogohimo: Reaktualisasi Infrastruktur Ekonomi Pasar Tradisional Berbasis Akuntabilitas Publik
  3. A mengenai Petaka Petang di Tawangsari: Refleksi Kasus Laka Lantas Remaja dan Ancaman Keselamatan Jalan
  4. Tukino mengenai Pengungkapan Pencurian Dua Alat Utama di Padangsidimpuan: Tersangka AFS Ditangkap, Kerugian Rp2,5 Juta
  5. Tukino mengenai Harapan Daun Tembaga: Penambahan Dana Rp34,3 Miliar dan Kemajuan Pembayaran TPP ASN di Subulussalam

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Revitalisasi Swakelola Irigasi Pedesaan: Mengurai Potensi Ketahanan Pangan Berkelanjutan di Desa Jatipurwo
  • Inovasi Pengelolaan Sampah: Kader Lingkungan Solo Diperkuat Strategi Komunikasi dan Standar K3
  • Dinamika Baru Kepolisian: Reshuffle Strategis Polres Karanganyar Demi Optimalisasi Pelayanan Publik dan Keamanan Wilayah
  • Anatomi Kerentanan Tata Niaga Elpiji Bersubsidi: Evaluasi Pengawasan Berbasis Pemetaan Geospasial Pascagangguan Sistemik di Sukoharjo
  • Sinergi Lintas Sektor dan Respons Bencana: Kajian Operasional Kesiapsiagaan Brimob Polda Jateng dalam Mitigasi Kebakaran TPA Putri Cempo
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by