RI News. Samarinda — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi di sektor sumber daya alam. Dua orang tersangka resmi ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan batubara ilegal yang merugikan negara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengumumkan penahanan tersebut di Samarinda pada Kamis. Tersangka yang ditetapkan adalah DM, seorang swasta, dan AF, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia.
“Tim penyidik menetapkan dua orang tersangka dan menahan keduanya, DM selaku swasta serta AF selaku aparatur sipil negara (ASN),” ujar Toni.

Perkara ini bermula dari aktivitas operasional perusahaan CV ABI di Kalimantan Timur. Menurut hasil penyidikan, praktik ilegal tersebut berlangsung secara sistematis selama empat tahun, yakni dari 2020 hingga 2024. Kedua tersangka diduga terlibat langsung dalam penjualan batubara yang tidak berasal dari area tambang resmi milik perusahaan.
Toni menegaskan bahwa batubara yang dijual tersebut sama sekali tidak bersumber dari wilayah operasional tambang yang sah. Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan yang signifikan akibat praktik penjualan ilegal ini.
“Berdasarkan hasil penyidikan yang mendalam, kedua pelaku terbukti terlibat langsung dalam praktik penjualan komoditas batubara yang tidak benar,” katanya.
Baca juga : Anis Hadj Moussa Cetak Gol Penyelamat, Aljazair Tumbangkan Belanda 1-0 di De Kuip
Penahanan dilakukan setelah tim penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda selama 20 hari, terhitung sejak Selasa, 3 Juni 2026.
Pihak kejaksaan khawatir jika tidak dilakukan penahanan, para tersangka berpotensi melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatan serupa.
“Penahanan ini sekaligus bertujuan untuk mencegah tersangka merusak atau menghilangkan barang bukti serta mengulangi kembali tindak pidana,” jelas Toni.

Secara hukum, keduanya disangkakan melanggar pasal primer Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta ketentuan dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan aparatur negara di sektor energi, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga pengelolaan sumber daya alam secara transparan dan akuntabel. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Pewarta : Salmi Fitri
Tag Line : #KorupsiPertambangan, #BatubaraIlegal, #KejatiKaltim, #ESDM, #PenegakanHukum, #TindakPidanaKorupsi,

