RI News. Subulussalam – Pembangunan infrastruktur berskala besar di Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, sepanjang tahun 2026 kini menjadi sorotan publik. Bangunan dengan struktur beton bertulang yang diduga menelan anggaran miliaran rupiah itu berjalan tanpa kehadiran papan informasi proyek, memicu pertanyaan mendalam di kalangan masyarakat mengenai akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana publik.
Hingga kini, tidak ada plang resmi yang memuat identitas pelaksana, nilai kontrak, sumber anggaran, maupun jadwal pengerjaan di sepanjang lokasi proyek. Kondisi ini menuai kecurigaan publik, terutama karena proyek tersebut melibatkan anggaran daerah yang cukup signifikan. Masyarakat bertanya-tanya, perusahaan mana yang menjadi pelaksana, siapa penanggung jawabnya, dan dari mana dana proyek tersebut berasal.
Wartawan yang mencoba menggali informasi di lapangan mengalami kesulitan. Tak ada perwakilan resmi yang dapat memberikan penjelasan. Situasi ini dinilai banyak pihak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mewajibkan setiap penyelenggara negara untuk transparan dalam setiap program yang menggunakan uang rakyat.

Saat dikonfirmasi, Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Subulussalam, Irman, mengaku pihaknya hanya menerima surat pemberitahuan adanya proyek tersebut. “Kami hanya menerima surat pemberitahuan, tetapi tidak mengetahui secara persis detailnya,” ujar Irman menjawab pertanyaan wartawan.
Jawaban tersebut justru mempertebal kecurigaan publik. Bagaimana mungkin sebuah proyek besar dengan nilai miliaran rupiah dapat berjalan tanpa pengawasan dan koordinasi yang memadai dari instansi teknis terkait?
Baca juga : Mayjen TNI Trenggono: Perwira Cemerlang TNI yang Kini Dipercaya Memimpin Strategi Gizi Nasional
Di lapangan, warga sering melihat beberapa orang yang datang dan pergi untuk mengawasi pekerjaan. Namun, ketika didekati, tak satu pun bersedia menyebutkan identitas maupun kapasitas mereka dalam proyek tersebut. Sementara itu, sejumlah tokoh masyarakat menyebut material berupa batu, pasir, dan tanah timbunan yang digunakan diduga berasal dari lokasi galian C tanpa izin resmi, sehingga menimbulkan dugaan adanya praktik keuntungan tidak wajar dalam pelaksanaan proyek.
Ketiadaan transparansi ini tidak hanya melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses pembangunan daerah. Publik kini menanti penjelasan resmi dari pihak berwenang agar proyek ini tidak menjadi sumber spekulasi yang berkepanjangan.
Pewarta: Jaulim Saran
Tag Line : #ProyekMiliaranSubulussalam, #TransparansiPembangunan, #KeterbukaanInformasiPublik, #InfrastrukturTanpaPlang, #SorotanPublikSubulussalam,

