RI News. Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengakselerasi penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji dengan memanggil dua nama kunci pada Selasa hari ini. Direktur Utama PT Maktour Fuad Hasan Masyhur dan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dijadwalkan menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota ibadah haji Indonesia.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa pemanggilan Fuad Hasan Masyhur dilakukan pasca-penyelenggaraan ibadah haji 2026 selesai. “Dengan demikian, saksi diharapkan bisa memenuhi panggilan tersebut. Setiap keterangan saksi sangat dibutuhkan untuk membantu penyidik mengungkap perkara ini menjadi terang benderang,” ujar Budi di Jakarta, Selasa.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap Yaqut Cholil Qoumas dilakukan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. KPK menilai pemeriksaan rutin ini penting untuk menggali lebih dalam alur dugaan korupsi yang melibatkan penyalahgunaan kuota haji.

Kasus ini bermula ketika KPK resmi memulai penyidikan pada 9 Agustus 2025. Puncaknya terjadi pada 9 Januari 2026, ketika lembaga antirasuah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas beserta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Meski sempat dicekal, Fuad Hasan Masyhur hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.
Bukti semakin menguat setelah KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 27 Februari 2026 yang mencatat kerugian negara mencapai Rp622 miliar. Penahanan pun dilakukan secara bertahap: Yaqut ditahan pada 12 Maret 2026, diikuti Ishfah pada 17 Maret 2026. Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret atas permohonan keluarga, namun dikembalikan ke rutan KPK pada 24 Maret 2026.
Baca juga : Kanwil Kemenkum Bengkulu Perkuat Pelayanan Hukum Berbasis Pancasila di Tengah Tantangan Global
Perkembangan terbaru, pada 30 Maret 2026 KPK menetapkan dua tersangka tambahan: Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba. Langkah ini menunjukkan bahwa penyidikan terus meluas ke jaringan biro penyelenggara haji swasta.
Penyelidikan kasus ini menjadi sorotan publik karena menyentuh salah satu aspek ibadah yang paling sensitif bagi umat Muslim Indonesia. Kuota haji yang seharusnya menjadi hak masyarakat justru diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu, menyebabkan ribuan calon jamaah menunggu puluhan tahun.
KPK berjanji akan mengusut tuntas perkara ini tanpa pandang bulu, termasuk mengungkap aliran dana dan pihak-pihak yang turut terlibat dalam skandal ini.
Pewarta : Anjar Bramantyo
Tag Line : #KorupsiKuotaHaji, #KPKSiapUsut, #YaqutCholilQoumas, #FuadHasanMasyhur, #KasusHaji2026, #PenyidikanKPK,

