RI News. Minahasa Tenggara – Seorang jurnalis berinisial R yang bekerja di Media Humas Polri Kecamatan Belang menjadi korban pengancaman kekerasan fisik dan pelecehan profesi secara terbuka melalui media sosial. Insiden yang terjadi pada Minggu, 31 Mei 2026 itu, memicu keprihatinan mendalam atas keselamatan awak pers di wilayah Sulawesi Utara.
Korban, yang akrab disapa Raden, mengaku terkejut dan tidak menyangka mendapat ancaman tersebut. Pelaku, yang diduga seorang oknum warga setempat, menulis unggahan provokatif dengan dialek lokal Manado yang bernada keras: “Woyy Raden nga wartawan mitra to, co nga datang kamari kua pa Torang mo ancor nga buaya, pas Torang dimuka SMP ini.”
Dalam keterangannya, Raden menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki masalah pribadi apalagi dendam dengan pelaku. “Saya tidak pernah ada masalah dengan dia. Tiba-tiba dia membuat postingan bernada ancaman mau memukul atau mengeroyok. Kalau melihat dari penggunaan kata ‘torang’ (kami), berarti jumlah mereka lebih dari satu,” ujarnya.

Sebagai jurnalis yang kerap meliput di lapangan, Raden kini merasakan kekhawatiran yang signifikan terhadap keselamatannya. Profesi yang menuntut kehadiran langsung di tengah masyarakat justru menjadi celah ancaman. Ia khawatir akan diserang secara diam-diam saat sedang menjalankan tugas jurnalistik.
“Sebagai wartawan saya merasa takut karena pekerjaan kami di jalanan. Takut kalau mereka menghajar saya diam-diam,” ungkapnya.
Menolak segala bentuk penyelesaian secara kekeluargaan, Raden memilih menempuh jalur hukum. Ia telah melaporkan kasus ini ke Polres Minahasa Tenggara. “Daripada menanggapi dengan emosi, lebih baik saya buat laporan polisi agar diproses sesuai Undang-Undang yang berlaku. Tidak ada kata damai dalam hal ini,” tegasnya.
Baca juga : Harapan Hasto: Pertemuan Prabowo-Megawati, Momentum Emas Persatuan Nasional di Tengah Tantangan Berat
Tindakan pengancaman ini mendapat respons keras dari komunitas jurnalis di Minahasa Tenggara. Banyak yang menilai unggahan tersebut bukan sekadar serangan pribadi, melainkan pelecehan terhadap institusi pers dan profesi jurnalistik secara keseluruhan. Penyebutan identitas dan profesi korban secara terang-terangan dinilai sebagai bentuk intimidasi yang merendahkan peran media dalam menyajikan informasi publik.
Rekan-rekan seprofesi mendesak aparat kepolisian untuk segera memproses akun pelaku. Mereka menekankan pentingnya perlindungan terhadap kebebasan pers dan keselamatan wartawan, terutama di wilayah Mitra dan Kecamatan Belang.
Kasus ini saat ini telah diterima oleh Polres Minahasa Tenggara dan tengah memasuki tahap penyelidikan lebih lanjut.
Pewarta : Red
Tag Line : #AncamanWartawan, #JurnalisTerancam, #HumasPolri, #KekerasanMedsos, #KebebasanPers, #MinahasaTenggara, #BelangSulut,

