RI News. Bali, 31 Mei 2026 — Kementerian Pariwisata terus menggencarkan program penataan akomodasi wisata jangka pendek yang belum berizin. Program ini bukan sekadar penertiban, melainkan pendekatan holistik melalui pendampingan intensif kepada pelaku usaha untuk mendorong kepatuhan regulasi sekaligus menciptakan ekosistem pariwisata yang lebih profesional.
Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh Puspa menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya menekankan aspek penertiban, tetapi juga memberikan bimbingan langsung agar pelaku usaha dapat mengurus legalitas dengan lebih mudah. Pendampingan ini telah berjalan sejak 2025 melalui berbagai kegiatan seperti coaching clinic di Bali.
“Kami melakukan penataan dan pendampingan sejak tahun 2025 atas arahan Ibu Menteri. Kami tidak hanya meminta mereka mengurus izin, tetapi benar-benar mendampingi prosesnya, termasuk berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Bali,” ujar Ni Luh Puspa saat konferensi pers di Bali & Beyond Travel Fair (BBTF) 2026 di Nusa Dua, Badung, Sabtu (30/5/2026).

Menurutnya, program ini bertujuan menciptakan fairness business atau persaingan usaha yang berkeadilan antara pelaku usaha yang telah memiliki izin lengkap dengan yang belum. Hal ini juga penting untuk menjaga kredibilitas pariwisata Indonesia di mata wisatawan internasional, termasuk aspek keamanan dan perlindungan terhadap potensi penipuan.
Ni Luh Puspa menambahkan bahwa pihaknya melihat peningkatan kesadaran di kalangan pelaku usaha vila untuk mengurus perizinan resmi, terutama di Pulau Bali. Kementerian juga terus mendorong kolaborasi dengan berbagai mitra untuk memastikan seluruh akomodasi yang dipasarkan secara daring memiliki legalitas, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB).
Baca juga : Sopir Taksi Daring 57 Tahun Diamankan Resmob Polda Metro Jaya Usai Rusak Spion Mobil Korban di Tol JORR
“Ini bukan hanya soal ekonomi atau pajak semata, tetapi tentang keberlanjutan pariwisata. Ketika semua berizin, pengawasan bisa dilakukan dengan baik, sehingga safety wisatawan terjaga dan industri ini bisa sustain ke depannya,” tegasnya.
Awalnya, penataan ini ditargetkan rampung pada Maret 2026. Namun, Menteri Pariwisata memberikan perpanjangan waktu hingga pertengahan tahun ini untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi pelaku usaha menyesuaikan diri. Hingga kini, banyak vila yang telah memproses izinnya dan proses tersebut terus berjalan.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi model penataan akomodasi wisata di daerah lain, sekaligus memperkuat citra Indonesia sebagai destinasi pariwisata berkualitas dan bertanggung jawab.
Pewarta : Vie
Tag Line : #PariwisataBali, #LegalitasAkomodasi, #Kemenpar, #PariwisataBerkelanjutan, #FairBusinessWisata, #PenataanVila, #BBTF2026,

