RI News. Semarang — Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah berhasil membongkar sebuah jaringan penipuan daring terorganisir dengan modus pig butchering yang menyasar warga negara asing, khususnya Amerika Serikat. Operasi ini berujung pada pengamanan 38 tersangka di Kabupaten Sukoharjo dan Kota Surakarta pada Rabu, 20 Mei 2026.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di ruang digital. Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa para pelaku beroperasi di balik kedok perusahaan fiktif bernama PT Digi Global Konsultan yang berlokasi di Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo. Perusahaan tersebut difungsikan sebagai kantor operasional sekaligus tempat perekrutan anggota untuk menjalankan aksi penipuan.
Direktur Reserse Siber Polda Jateng, Kombes Pol. Himawan Sutanto Saragih, menjelaskan bahwa modus yang digunakan sangat terstruktur dan memanfaatkan aspek psikologis korban.
“Para pelaku membangun kedekatan emosional dengan korban menggunakan identitas palsu. Setelah kepercayaan terbangun, korban diarahkan untuk berinvestasi pada platform trading kripto palsu yang sepenuhnya dikendalikan jaringan ini,” ujar Kombes Himawan pada Jumat (22/5/2026).

Menurutnya, para pelaku kerap menggunakan foto dan video perempuan untuk menarik perhatian. Bahkan, mereka menyiapkan model asli untuk melakukan panggilan video langsung guna memperkuat ikatan emosional. Korban kemudian dibujuk melakukan transfer dana secara bertahap dalam jumlah besar.
Dari hasil penyidikan sementara, sejak Juli 2025 hingga Mei 2026, kelompok ini diduga berhasil meraup keuntungan hingga USD 2.327.625,85 atau setara Rp41,1 miliar. Jaringan ini menargetkan sekitar 5.000 orang, dengan sedikitnya 133 korban yang telah terkonfirmasi.
Struktur organisasi jaringan ini sangat rapi. Terdapat pembagian tugas yang jelas mulai dari pimpinan tertinggi, supervisor, leader, hingga tim marketing dan asisten marketing. Para anggota dibagi dalam empat tim dan hanya saling mengenal melalui nama samaran, sehingga mempersulit pelacakan.
Dari 38 tersangka yang diamankan, terdiri atas 27 warga negara Indonesia, 4 warga negara Myanmar, dan 7 warga negara Nepal. Seluruhnya telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE, Pasal 45A Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, serta Pasal 492 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca juga : Gotong Royong Tanpa Sekat: RW 05 Bambankerep Satukan Kekuatan Tiga RT Raih Predikat Kampung Unggulan
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penipuan berbasis hubungan emosional yang menawarkan keuntungan investasi tidak realistis.
“Kami mengingatkan agar tidak mudah percaya terhadap ajakan investasi dari orang yang baru dikenal secara daring. Selalu verifikasi legalitas platform dan hindari godaan keuntungan besar dalam waktu singkat,” tegasnya.
Polda Jawa Tengah berkomitmen terus melakukan penindakan tegas terhadap kejahatan siber untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi masyarakat.
Pewarta: Nandang Bramantyo

