Skip to content
06/09/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Menakar Urgensi Kamtibmas: Membedah Jaringan Mikro Peredaran Obat Keras Daftar G di Wonogiri

Menakar Urgensi Kamtibmas: Membedah Jaringan Mikro Peredaran Obat Keras Daftar G di Wonogiri

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 bulan ago 3 minutes read
Membedah Jaringan Mikro Peredaran Obat Keras Daftar G di Wonogiri
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Wonogiri – Fenomena peredaran sediaan farmasi ilegal tanpa izin edar kembali menjadi sorotan tajam di wilayah hukum eks-Karesidenan Surakarta. Kasus terbaru yang dibongkar oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonogiri di kawasan Desa Sendang tidak hanya sekadar menambah deretan angka kriminalitas, melainkan menjadi pemantik diskusi akademis mengenai dinamika peredaran zat psikoaktif di tingkat akar rumput (grassroots).

Langkah hukum yang diambil aparat kepolisian pada Sabtu malam, 16 Mei 2026, menjadi sinyal kuat bahwa wilayah penyangga urban seperti Wonogiri tengah menghadapi tantangan serius terkait ketahanan sosial generasi muda.

Pengungkapan kasus ini bermula dari respons cepat tim opsnal terhadap laporan interaktif masyarakat yang mengendus adanya aktivitas mencurigakan di sekitar Desa Sendang. Secara sosiologis, keterlibatan aktif masyarakat ini menunjukkan masih berjalannya fungsi kontrol sosial formal di tingkat desa.

Melalui skema penyelidikan dan pengintaian taktis, petugas berhasil mengamankan Annas Candra Hakim (20) di area Jalan Desa Sendang. Investigasi awal di lapangan mengonfirmasi adanya transaksi sediaan farmasi terlarang.

Menariknya, pengembangan kasus ini mengarah pada struktur jaringan yang lebih berjarak. Petugas kemudian mengamankan Vidya Nur Ramadhani Putri Pradana Djati (26), yang dalam konstruksi perkara ini diduga kuat berperan sebagai pemasok (supplier) utama di atas jaringan Annas. Pola hubungan antara pelaku usia transisi (20 tahun) dan penyedia yang lebih dewasa (26 tahun) ini mengindikasikan adanya skema patron-klien dalam bisnis gelap sediaan farmasi di wilayah pedesaan.

Dari tangan para tersangka, aparat menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan pelanggaran hukum secara materiil, meliputi:

  • 19 butir obat keras daftar G jenis pil putih berlogo “Y” (atau jamak dikenal di kalangan subkultur remaja sebagai pil sapi/trihexyphenidyl).
  • Dua unit alat komunikasi genggam yang digunakan sebagai instrumen koordinasi transaksi.
  • Satu unit sepeda motor Honda Vario 125 hitam sebagai sarana mobilitas operasional.

Kapolres Wonogiri, AKBP Wahyu Sulistyo, S.H., S.I.K., M.P.M., melalui pernyataan resmi Kasi Humas AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., pada Senin, 18 Mei 2026, menegaskan bahwa kedua tersangka saat ini berada di bawah penanganan penyidik Mapolres Wonogiri untuk pendalaman perkara (pro justitia).

Dari kacamata hukum positif, penyidik menerapkan pasal berlapis yang cukup progresif. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3).

Penerapan pasal ini menitikberatkan pada delik materiil dan formil terkait praktik kefarmasian yang dilakukan oleh pihak yang sama sekali tidak memiliki keahlian, kompetensi, dan kewenangan sah. Regulasi anyar dalam UU Kesehatan ini memang dirancang lebih rigid untuk memutus rantai pasokan obat keras yang kerap disalahgunakan sebagai substitusi narkotika berbiaya murah (cheap high).

Secara akademis, peredaran obat berlogo “Y” ini memicu kekhawatiran atas dampak destruktifnya terhadap susunan saraf pusat penggunanya, yang mayoritas berada pada usia produktif. Efek halusinogen dan penurunan kesadaran dari obat daftar G ini berkorelasi lurus dengan potensi peningkatan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), seperti tawuran, aksi kriminalitas jalanan, hingga kecelakaan lalu lintas.

Baca juga : Strategi Community Policing Digital: Mengulas Turnamen E-Sport Kapolsek Eromoko Cup sebagai Ruang Rekonsiliasi Sosial Pemuda

Polres Wonogiri mengonfirmasi akan mengeskalasi pengawasan di titik-titik rawan serta memperketat jalur distribusi farmasi yang berpotensi bocor ke pasar gelap. Kendati demikian, pendekatan punitif (penegakan hukum) dinilai tidak akan defensif secara jangka panjang tanpa adanya sinergi preventif dari institusi keluarga, pendidikan, dan penguatan regulasi di tingkat komunitas terkecil.

Kasus di Desa Sendang ini menjadi pembuktian empiris bahwa determinasi kepolisian dalam menjaga kondusivitas wilayah harus dibarengi dengan literasi publik mengenai bahaya laten komodifikasi obat keras ilegal.

Pewarta : Nandang Bramantyo

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Strategi Community Policing Digital: Mengulas Turnamen E-Sport Kapolsek Eromoko Cup sebagai Ruang Rekonsiliasi Sosial Pemuda
Next: Sumur Bor di Senden: Kolaborasi TNI dan Warga Hadirkan Akses Air Bersih Berkelanjutan di Kulon Progo

Related Stories

Kerentanan Keamanan Domestik dan Dinamika Kriminalitas Remaja

Kerentanan Keamanan Domestik dan Dinamika Kriminalitas Remaja: Studi Kasus Pengungkapan Pencurian Ponsel di Puhpelem Wonogiri

Jurnalis RI News Portal Posted on 30 menit ago 0
Kabut Asap Mengancam Kesehatan

Kabut Asap Mengancam Kesehatan, Polsek Ella Hilir Salurkan Sembako untuk Warga Terdampak ISPA

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 jam ago 0
Respon Cepat Karhutla

Respon Cepat Karhutla: Polsek Nanga Pinoh Tembus Medan Terjal Padamkan Api di Lahan Mineral Melawi

Jurnalis RI News Portal Posted on 8 jam ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Dinamika Mobilisasi Komando Operasional: Penguatan Rayonisasi Taktis Brimob Polri dalam Mitigasi Ekologis Karhutla di Kabupaten Melawi
  2. Zulfian andesta mengenai Restorasi Pusat Niaga Slogohimo: Reaktualisasi Infrastruktur Ekonomi Pasar Tradisional Berbasis Akuntabilitas Publik
  3. A mengenai Petaka Petang di Tawangsari: Refleksi Kasus Laka Lantas Remaja dan Ancaman Keselamatan Jalan
  4. Tukino mengenai Pengungkapan Pencurian Dua Alat Utama di Padangsidimpuan: Tersangka AFS Ditangkap, Kerugian Rp2,5 Juta
  5. Tukino mengenai Harapan Daun Tembaga: Penambahan Dana Rp34,3 Miliar dan Kemajuan Pembayaran TPP ASN di Subulussalam

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Menjaga Napas Tradisi di Kaki Gunung Manik Oro: Ritual Tiban dan Reog Satukan Lintas Daerah di Trenggalek
  • Kerentanan Keamanan Domestik dan Dinamika Kriminalitas Remaja: Studi Kasus Pengungkapan Pencurian Ponsel di Puhpelem Wonogiri
  • Kabut Asap Mengancam Kesehatan, Polsek Ella Hilir Salurkan Sembako untuk Warga Terdampak ISPA
  • Tradisi Lubuk Larangan Padangsidimpuan: Menyemai Konservasi Sungai, Memanen Kepedulian Sosial
  • Rafa Jadi Pahlawan, Melati Jaya FC Amankan Kemenangan Perdana di Turnamen Peduli Sepak Bola Padangsidimpuan 2026
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by