RI News. Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) harus menjadi budaya hidup di setiap tempat kerja, bukan sekadar kewajiban regulasi semata. Pernyataan ini disampaikannya di tengah upaya pemerintah memperkuat fondasi ketenagakerjaan nasional di tengah dinamika dunia kerja yang semakin kompleks dan berisiko tinggi.
“Kemnaker terus mendorong agar K3 tidak hanya dipahami sebagai kepatuhan terhadap regulasi, tetapi menjadi budaya kerja yang melekat di setiap tempat kerja,” ujar Yassierli dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu.
Menurut Yassierli, penguatan kompetensi Ahli K3 menjadi pilar penting dalam mendukung transformasi dunia kerja. Oleh karena itu, Kementerian Ketenagakerjaan menggelar Evaluasi Pembinaan dan Sertifikasi Ahli K3 Umum Tahap 2 pada 12–13 Mei 2026. Kegiatan ini melibatkan 2.100 peserta dari berbagai daerah di Indonesia dan diselenggarakan secara serentak di Jakarta, Surabaya, Makassar, serta beberapa wilayah lainnya.

Evaluasi tersebut merupakan kolaborasi strategis dengan Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3). Yassierli menilai keberadaan ribuan calon ahli ini sebagai investasi jangka panjang bagi ekosistem ketenagakerjaan nasional, yang diharapkan mampu menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman, sehat, dan produktif.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Ismail Pakaya, menambahkan bahwa evaluasi ini bukan sekadar formalitas administratif. “Kegiatan evaluasi ini merupakan instrumen penting untuk memastikan calon Ahli K3 benar-benar memahami norma dan prinsip K3, sehingga mampu menjalankan perannya secara profesional dalam menciptakan budaya kerja yang aman, sehat, dan produktif,” katanya.
Materi ujian mencakup dasar-dasar K3, pengawasan norma keselamatan kerja pada peralatan mekanik, pesawat uap dan bejana tekan, pesawat angkat dan angkut, keselamatan listrik, penanggulangan kebakaran, keselamatan konstruksi, lingkungan kerja, Sistem Manajemen K3 (SMK3), hingga manajemen risiko. Proses ini menjadi tahapan wajib sebelum peserta memperoleh sertifikasi dan penunjukan resmi sebagai Ahli K3 Umum.
Ismail berharap para lulusan evaluasi dapat menjadi agen perubahan di lapangan. Mereka diharapkan mampu mengidentifikasi potensi bahaya secara dini, mencegah kecelakaan kerja, serta mendorong penerapan Sistem Manajemen K3 yang efektif di perusahaan masing-masing.
Dengan semakin banyaknya tenaga ahli K3 yang kompeten, pemerintah optimistis dapat menurunkan angka kecelakaan dan penyakit akibat kerja secara signifikan. Langkah ini sekaligus mendukung visi pembangunan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing di era industri yang terus berkembang. Keberhasilan program sertifikasi ini diharapkan tidak hanya terlihat dari jumlah ahli yang tersertifikasi, melainkan dari perubahan budaya nyata di setiap lini pekerjaan di Indonesia.
Pewarta: Yogi Hilmawan

