RI News. Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami peran Fadia Arafiq selama menjabat Bupati Pekalongan. Penyidik memeriksa dua mantan ajudannya pada Selasa, 12 Mei 2026, untuk memperoleh gambaran utuh tentang aktivitas pemerintahan yang diduga sarat konflik kepentingan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap mantan ajudan berinisial AS dan SH menjadi krusial. “ADC ini kan selalu menempel pada bupati sehingga pemeriksaan secara umum berkaitan dengan aktivitas-aktivitas bupati,” ujar Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Menurutnya, kesaksian kedua ajudan membantu penyidik menyusun kronologi lengkap operasional Fadia Arafiq dalam menjalankan roda pemerintahan Kabupaten Pekalongan, khususnya di sektor pengadaan barang dan jasa. “Kami bisa mendapatkan gambaran secara utuh, secara penuh, bagaimana aktivitas-aktivitas bupati ini ya dalam menjalankan pemerintahan di sana, khususnya berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa,” tambahnya.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) ketujuh KPK sepanjang 2026 yang dilakukan pada 3 Maret 2026, bertepatan dengan bulan Ramadhan 1447 Hijriah. Fadia Arafiq ditangkap bersama ajudan dan orang kepercayaannya di Semarang, Jawa Tengah, sementara 11 orang lainnya diamankan di Pekalongan.
Keesokan harinya, 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing (tenaga alih daya) dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk tahun anggaran 2023–2026.
Penyidik menduga terjadi konflik kepentingan yang sistematis. Perusahaan milik keluarga Fadia Arafiq, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), disebut-sebut memenangi sejumlah paket pengadaan di Pemkab Pekalongan. Dari kontrak-kontrak tersebut, Fadia Arafiq dan keluarganya diduga menerima keuntungan hingga Rp19 miliar.
Rincian penerimaan yang diduga mengalir ke tersangka meliputi Rp13,7 miliar yang dinikmati langsung oleh Fadia Arafiq beserta keluarga intinya, Rp2,3 miliar yang dibagikan kepada Direktur PT RNB sekaligus ART bernama Rul Bayatun, serta Rp3 miliar dalam bentuk penarikan tunai yang belum didistribusikan.
Sebagai figur publik yang juga dikenal sebagai penyanyi dengan lagu hits “Cik Cik Bum Bum”, penetapan Fadia Arafiq sebagai tersangka menuai perhatian luas. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan jabatan publik tertinggi di tingkat kabupaten dengan dugaan penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan bisnis keluarga.
Pemeriksaan terhadap ajudan pada Mei ini menandakan bahwa penyidikan memasuki tahap pendalaman yang lebih rinci, di mana KPK berupaya membuktikan alur perintah, penerimaan manfaat, serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan pengadaan yang diduga tidak transparan.
Hingga berita ini diturunkan, Fadia Arafiq masih berstatus tersangka dan proses hukum terus berjalan. KPK menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan akuntabilitas penyelenggara negara dan mencegah praktik serupa di daerah lain.
Pembaca dapat mengikuti perkembangan kasus ini sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di sektor pemerintahan daerah yang kerap menjadi titik rawan penyelewengan anggaran publik.
Pewarta : Yogi Hilmawan

