RI News. Manado – Di tengah dinginnya sel Rumah Tahanan (Rutan) Manado, mantan kepala daerah Chyntia Ingrid Kalangit menuangkan kepedihan dan kebingungannya melalui surat terbuka. Seorang figur publik yang dikenal aktif membantu korban erupsi Gunung Ruang kini menjadi tersangka dugaan korupsi dengan nilai kerugian negara Rp22,5 miliar. Yang mengejutkan, penetapan tersangka itu didasarkan pada audit internal, bukan hasil pemeriksaan lembaga audit negara yang berwenang.
Surat yang dibagikan melalui akun resmi pendukungnya pada 7 Mei 2026 itu menggambarkan pergulatan batin seorang ibu dan pemimpin daerah yang merasa pengabdiannya selama ini dipertanyakan. Chyntia menegaskan dirinya tidak menolak proses hukum, melainkan menuntut kejelasan prosedur yang digunakan untuk menjeratnya.
“Dari balik ruang sempit di Rutan Manado, saya terus memikirkan satu pertanyaan yang sampai hari ini belum mampu dijawab dengan jelas oleh mereka yang menuduh saya: benarkah keadilan masih berjalan sebagaimana mestinya?” tulis Chyntia dalam suratnya.

Ia menyoroti angka kerugian negara Rp22,5 miliar yang disebut-sebut sebagai dasar penetapan tersangkanya. Menurutnya, besaran tersebut berasal dari audit internal, bukan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana ketentuan yang selama ini dipahami publik. “Apakah itu sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku?” tanyanya dalam surat tersebut.
Chyntia mengaku hancur melihat nama baik dan martabatnya sebagai pemimpin yang pernah bahu-membahu dengan warga saat bencana Gunung Ruang kini tercoreng. Ia menekankan bahwa tidak ada satu pun dana bantuan yang masuk ke rekening pribadinya. Semua bantuan, tegasnya, disalurkan langsung kepada masyarakat terdampak.
“Saya hanyalah seorang ibu yang hari ini duduk di balik jeruji, mencoba memahami bagaimana pengabdian kepada masyarakat bisa berubah menjadi tuduhan pidana,” ungkapnya.
Dalam surat yang sarat emosi itu, Chyntia juga menceritakan pengalamannya saat meminta penjelasan kepada penyidik. Alih-alih mendapat kejelasan, ia hanya menerima respons yang dirasa kurang memuaskan. “Yang saya terima hanyalah senyum sinis dan jawaban yang menggantung,” katanya.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan lebih luas tentang standar penentuan kerugian negara dalam penanganan dugaan korupsi, khususnya yang melibatkan penanganan bencana. Hukum acara pidana memang menuntut bukti yang kuat dan prosedur yang transparan agar tidak menimbulkan kesan selektif atau prematur dalam penegakan hukum.
Meski demikian, Chyntia menutup suratnya dengan nada harapan. Ia menyatakan tetap percaya pada hukum yang berkeadilan, transparan, dan berdasarkan kewenangan yang jelas. “Saya percaya hukum harus ditegakkan. Tetapi hukum juga harus berdiri di atas keadilan, transparansi, dan dasar yang benar,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak penegak hukum belum memberikan respons resmi terhadap isi surat Chyntia Ingrid Kalangit. Kasus ini terus menjadi perhatian publik, terutama di kalangan masyarakat Sulawesi Utara yang masih mengingat peranannya selama masa krisis bencana Gunung Ruang.
Pewarta: Marco Kawulusan


