RI News. Pemalang – Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pemalang dan Kantor Bea Cukai Tegal kembali menggelar operasi pasar besar-besaran untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Kecamatan Pemalang Kota. Dalam razia tersebut, petugas berhasil mengamankan sedikitnya 2.520 batang rokok ilegal dari berbagai merek yang siap diedarkan.
Operasi ini merupakan respons cepat terhadap laporan masyarakat yang menyebut distribusi rokok tanpa cukai semakin merembet hingga ke pelosok desa. Rokok-rokok yang disita mayoritas melanggar ketentuan perundang-undangan cukai, mulai dari produk polos tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai palsu, hingga pita cukai yang salah peruntukan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kabupaten Pemalang, Khusnul Khotimah, menegaskan pentingnya operasi bersama ini sebagai langkah rutin untuk memutus rantai pasok rokok ilegal.

“Operasi bersama ini adalah langkah rutin untuk memutus rantai distribusi rokok tanpa cukai. Selain menyebabkan kerugian finansial negara, praktik ini merusak iklim persaingan usaha yang sehat dan sangat berisiko bagi kesehatan masyarakat karena standarnya tidak teruji,” ujar Khusnul Khotimah saat dikonfirmasi pada Kamis (7/5).
Menurut data lapangan, petugas mengidentifikasi 19 merek rokok ilegal dengan jumlah yang bervariasi. Di antaranya Marbol mendominasi dengan 620 batang, diikuti Astra Bold (220 batang), HJS Putih (220 batang), Angker Hijau (200 batang), serta merek-merek lain seperti Bonte Ungu, Marbel, HJS Biru, dan Astra Bintang. Beberapa merek lain ditemukan dalam jumlah lebih kecil, antara 20 hingga 180 batang per merek.
Khusnul menjelaskan bahwa rokok ilegal yang menjadi target operasi memiliki karakteristik jelas, yaitu rokok polos tanpa pita cukai sama sekali, menggunakan pita cukai tiruan, atau memakai pita cukai yang tidak sesuai dengan jenis dan golongan produknya. Pelanggaran-pelanggaran ini tidak hanya merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga membahayakan konsumen karena kualitas dan kandungan rokok tidak melalui pengawasan resmi.
Seluruh barang bukti yang berhasil disita telah dilimpahkan ke Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tegal untuk proses penyelidikan dan penegakan hukum lebih lanjut. Operasi ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran produk tembakau ilegal yang tidak bertanggung jawab.
Pemberantasan rokok ilegal terus menjadi prioritas pemerintah daerah dan instansi vertikal di Jawa Tengah, mengingat dampak multifaset yang ditimbulkannya terhadap ekonomi, kesehatan publik, dan keadilan usaha.
Pewarta : Ragil Surono


